- Presiden Google Asia Pasifik Scott Beaumont membantah adanya kesepakatan pengadaan laptop Chromebook dalam pertemuan dengan Nadiem Makarim Februari 2020.
- Kesaksian daring tersebut disampaikan dalam sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook periode 2019–2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).
- Jaksa mendakwa Nadiem Makarim merugikan negara Rp2,1 triliun akibat mark-up harga dan pengadaan perangkat yang tidak berfungsi optimal.
Suara.com - Presiden Google Asia Pasifik, Scott Beaumont membantah adanya kesepakatan pembelian laptop Chromebook untuk seluruh sekolah di Indonesia dalam pertemuannya dengan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Februari 2020.
Pernyataan tersebut disampaikan Scott saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 yang menjerat Nadiem Makarim sebagai terdakwa.
Scott memberikan kesaksian secara daring melalui aplikasi Zoom dari Singapura di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).
Dalam persidangan, kuasa hukum Nadiem awalnya mengonfirmasi klaim yang menyebut kliennya telah bersepakat dengan Google untuk menggunakan produk Google for Education, termasuk penggantian spesifikasi teknis hanya menggunakan Chrome OS.
“Pertanyaan saya, pada pertemuan di bulan Februari 2020, apakah ada kesepakatan seperti dibacakan tadi?” tanya Jaksa.
“Tidak ada. Kami sebenarnya merasa putus asa pada pertemuan itu,” jawab Scott.
Scott menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, pihaknya telah berupaya memaparkan keunggulan produk Google.
Namun, ia merasa penetrasi produk mereka terhambat karena pihak kementerian tampak lebih familiar dengan produk kompetitor, seperti Microsoft Machines.

Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar Rp809 miliar dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,1 triliun.
Jaksa Roy Riady merinci bahwa kerugian tersebut berasal dari mark-up atau kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) senilai Rp621 miliar yang dinilai tidak bermanfaat.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” tegas Jaksa Roy dalam dakwaannya.
Jaksa menilai pengadaan ini tidak melalui evaluasi harga dan survei yang layak, sehingga perangkat yang dibeli tidak dapat berfungsi optimal, terutama untuk proses belajar mengajar di daerah Terluar, Tertinggal, dan Terdepan (3T).
Selain Nadiem, jaksa juga membeberkan daftar panjang pihak dan korporasi yang diduga turut menikmati uang hasil pengadaan tersebut. Berikut di antaranya:
- Nadiem Anwar Makarim: Rp809.596.125.000
- Mulyatsyah: SGD120.000 dan USD150.000
- Harnowo Susanto: Rp300.000.000
- Dhany Hamiddan Khoir: Rp200.000.000 dan USD30.000
- Mariana Susy: Rp5.150.000.000
- PT Acer Indonesia: Rp425.243.400.481,05
- PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp281.676.739.975,27
- PT Tera Data Indonesia (AXIOO): Rp177.414.888.525,48
- PT Dell Indonesia: Rp112.684.732.796,22 (dan sejumlah vendor lainnya seperti PT Asus, PT Lenovo, hingga PT Zyrex).