DPR Resmi Ketok Palu UU Perlindungan Saksi dan Korban, Ini 5 Poin Pentingnya

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 21 April 2026 | 12:09 WIB
DPR Resmi Ketok Palu UU Perlindungan Saksi dan Korban, Ini 5 Poin Pentingnya
Ketua DPR RI Puan Maharani. (tangkap layar / ist)
baca 10 detik
  • DPR RI resmi mengesahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna, Selasa, 21 April 2026.
  • UU ini memperluas subjek perlindungan, memperkuat independensi LPSK, serta menetapkan dana abadi untuk kompensasi pemulihan korban kejahatan.
  • Pengesahan yang dilakukan di Kompleks Parlemen Jakarta ini bertujuan memperkuat sistem peradilan pidana melalui regulasi yang lebih progresif.

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Pengesahan ini dilakukan tepat pada peringatan Hari Kartini, yang juga menandai penutupan masa persidangan keempat tahun sidang 2025-2026.

Momentum ini diawali dengan apresiasi khusus kepada kaum perempuan Indonesia.

"Karena pada hari ini juga adalah Hari Kartini, khusus kita memberikan applause untuk Ibu Ketua dan para Kartini-Kartini Indonesia yang luar biasa," ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, saat membacakan laporan hasil pembahasan.

Andreas menjelaskan, bahwa RUU PSDK merupakan usul inisiatif Komisi XIII yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025-2026.

Pembahasan dilakukan secara intensif bersama jajaran pemerintah, termasuk mendalami skema kelembagaan LPSK dan tata kelola Dana Abadi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi.

Dalam laporannya, Andreas membeberkan bahwa UU PSDK yang terdiri dari 12 Bab dan 78 Pasal ini memuat sejumlah pembaruan progresif bagi sistem peradilan pidana di Indonesia.

Sedikitnya ada lima poin penting yang menjadi sorotan utama:

  • Perluasan Subjek Perlindungan: Perlindungan kini tidak hanya terbatas pada saksi dan korban, melainkan diperluas mencakup saksi pelaku (justice collaborator), pelapor (whistleblower), informan, hingga ahli yang mendapatkan ancaman.
  • Independensi LPSK: Memperkuat kedudukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, serta memungkinkan pembentukan perwakilan LPSK di daerah sesuai kebutuhan.
  • Kompensasi bagi Korban: Negara memberikan ganti rugi (kompensasi) jika pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya. Hak ini diberikan khusus bagi korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, terorisme, dan kekerasan seksual.
  • Dana Abadi Korban: Pembentukan dana khusus yang disediakan untuk membiayai kompensasi serta proses pemulihan korban.
  • Satuan Tugas Khusus: LPSK diberikan kewenangan untuk membentuk Satgas Khusus guna menjalankan fungsi perlindungan secara lebih efektif di lapangan.

"Komisi XIII mengharapkan dan memohon persetujuan Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini terhadap Rancangan Undang-Undang tersebut untuk menjadi Undang-Undang," tegas Andreas.

baca juga

Usai mendengarkan laporan tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan dan fraksi yang hadir.

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa (23/9/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Suara.com/Bagaskara)
Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta rapat.

"Setuju!" jawab seluruh anggota dewan yang hadir secara serentak, diikuti ketukan palu sidang sebagai tanda pengesahan resmi.

Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI bersama Pemerintah secara resmi memulai pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK).

Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk memperkuat sistem perlindungan bagi saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Pembahasan ini dimulai menyusul penyerahan 491 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Kementerian Hukum, yang mewakili pemerintah, kepada Komisi XIII DPR RI pada 30 Maret 2026 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanggal 21 April Memperingati Apa Saja? Selain Kartini Ada Hari Bakti Hiu Kencana

Tanggal 21 April Memperingati Apa Saja? Selain Kartini Ada Hari Bakti Hiu Kencana

Lifestyle | Selasa, 21 April 2026 | 11:21 WIB

Megawati di Hari Kartini: Terus Ajarkan Semangat Perjuangan Agar RI Terbebas dari Ketidakadilan

Megawati di Hari Kartini: Terus Ajarkan Semangat Perjuangan Agar RI Terbebas dari Ketidakadilan

News | Selasa, 21 April 2026 | 11:07 WIB

Media Belanda Soroti Kenapa Hari Kartini Tak Dijadikan Hari Libur Nasional?

Media Belanda Soroti Kenapa Hari Kartini Tak Dijadikan Hari Libur Nasional?

News | Selasa, 21 April 2026 | 11:06 WIB

12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial

12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial

Lifestyle | Selasa, 21 April 2026 | 10:37 WIB

Terkini

Siap Sambut Pengunjung Mulai 2 November, Eiger Nature Wadahi Konservasi dan Pemberdayaan Warga Bogor

Siap Sambut Pengunjung Mulai 2 November, Eiger Nature Wadahi Konservasi dan Pemberdayaan Warga Bogor

Bogor | Rabu, 28 Oktober 2026 | 00:28 WIB

Kapolres Bogor: Terduga Pelaku Pembunuh Bobotoh Cilik Bukan Suporter Bola

Kapolres Bogor: Terduga Pelaku Pembunuh Bobotoh Cilik Bukan Suporter Bola

Jabar | Rabu, 28 Oktober 2026 | 00:05 WIB

13 Hari Kasus Pengeroyokan Jurnalis Palembang Belum Tuntas, Koalisi Pers Desak Kapolda Dicopot

13 Hari Kasus Pengeroyokan Jurnalis Palembang Belum Tuntas, Koalisi Pers Desak Kapolda Dicopot

Sumsel | Selasa, 27 Oktober 2026 | 23:58 WIB

Pimpinan Natura City Disebut Tak Akan Hadiri Mediasi Sengketa Tanah 14 Hektare di Bogor

Pimpinan Natura City Disebut Tak Akan Hadiri Mediasi Sengketa Tanah 14 Hektare di Bogor

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Palembang hingga OKI Diguyur Hujan Buatan, TNI AU Kerahkan Hercules dan Casa untuk Atasi Karhutla

Palembang hingga OKI Diguyur Hujan Buatan, TNI AU Kerahkan Hercules dan Casa untuk Atasi Karhutla

Sumsel | Selasa, 27 Oktober 2026 | 23:38 WIB

Natura City Tolak Proposal Damai PT SIR dalam Sengketa Tanah 14 Hektare di Gunung Sindur

Natura City Tolak Proposal Damai PT SIR dalam Sengketa Tanah 14 Hektare di Gunung Sindur

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Tekanan Outflow Asing, Investor Diminta Hati-hati Pilih Saham Perbankan

Tekanan Outflow Asing, Investor Diminta Hati-hati Pilih Saham Perbankan

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:55 WIB

Bukan Sekadar Jualan, UMKM Kuliner Semarang Diajak Ubah Chat WhatsApp Jadi Omzet

Bukan Sekadar Jualan, UMKM Kuliner Semarang Diajak Ubah Chat WhatsApp Jadi Omzet

Jawa Tengah | Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Sekolah IGM Palembang Tunggak PBB Sejak 2019, Tagihan Capai Rp2,18 Miliar

Sekolah IGM Palembang Tunggak PBB Sejak 2019, Tagihan Capai Rp2,18 Miliar

Sumsel | Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Satu Tahun Sekolah Rakyat Berjalan, Pemerintah Terus Berupaya Benahi Layanan Siswa

Satu Tahun Sekolah Rakyat Berjalan, Pemerintah Terus Berupaya Benahi Layanan Siswa

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:32 WIB

×