KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 21 April 2026 | 12:24 WIB
KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • KPK mencatat 446 dari 1.782 perkara atau 25 persen kasus korupsi berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
  • Praktik korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui modus suap, gratifikasi, serta pengaturan proyek tertentu.
  • Pejabat negara dan pihak swasta dapat menjadi inisiator korupsi sehingga diperlukan pengawasan aktif dari seluruh elemen masyarakat.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa praktik korupsi yang mayoritas terjadi berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan 25 persen kasus yang ditangani KPK berkaitan dengan PBJ.

“Berdasarkan penanganan perkara oleh KPK “KPK hingga saat ini, terdapat 446 dari total 1.782 perkara atau sekitar 25 persen yang berkaitan dengan PBJ,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

Dia menilai angka itu menunjukkan bahwa sektor pengadaan masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan baik melalui suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara (PN) dan pihak swasta.

Budi mengatakan pengadaan barang dan jasa bisa dikorupsi dari mulai perencanaan sampai pelaksanaan. Adapun modus yang kerap digunakan mulai dari suap, gratifikasi, sampai ijon yang dilakukan pejabat demi meraup keuntungan sendiri.

“Modus yang kerap muncul adalah adanya uang ‘panjer’, suap ‘ijon’ proyek, maupun permintaan komitmen fee sebagai syarat memenangkan pihak tertentu,” ujar Budi.

Menurut dia, penyebab korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa tidak selalu dimulai dari pihak swasta. Sebab, pejabat kerap lebih dulu meminta uang dan menjanjikan pihak swasta mendapatkan proyek.

“Inisiasinya bisa berasal dari kedua belah pihak, baik dari pejabat yang meminta maupun penawaran dari pihak swasta, dengan tujuan mengamankan proyek atau memenangkan paket pekerjaan tertent,” ungkap Budi.

Untuk itu, Budi menegaskan pencegahan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa tidak bisa hanya mengandalkan penegak hukum, tetapi juga peran masyarakat untuk mengawasi proses pengadaan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Bongkar Modus Fraud di Pasar Modal: dari Manipulasi Saham hingga Penyalahgunaan Dana Nasabah

KPK Bongkar Modus Fraud di Pasar Modal: dari Manipulasi Saham hingga Penyalahgunaan Dana Nasabah

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:15 WIB

Eks Penyidik KPK Beberkan Modus Koruptor: Biayai Hidup Perempuan Muda untuk Samarkan Aset

Eks Penyidik KPK Beberkan Modus Koruptor: Biayai Hidup Perempuan Muda untuk Samarkan Aset

News | Senin, 20 April 2026 | 15:56 WIB

JPU Tolak 3 Bos Google Jadi Saksi Nadiem, Ini Alasannya

JPU Tolak 3 Bos Google Jadi Saksi Nadiem, Ini Alasannya

News | Senin, 20 April 2026 | 13:20 WIB

Ternyata Bukan Hanya Soal Biaya Politik, KPK Bongkar Alasan di Balik OTT 11 Kepala Daerah

Ternyata Bukan Hanya Soal Biaya Politik, KPK Bongkar Alasan di Balik OTT 11 Kepala Daerah

News | Senin, 20 April 2026 | 10:44 WIB

KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi

KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi

News | Minggu, 19 April 2026 | 17:10 WIB

Korupsi Kepala Daerah Tak Melulu karena Biaya Politik, KPK Ungkap Motif Pribadi hingga THR

Korupsi Kepala Daerah Tak Melulu karena Biaya Politik, KPK Ungkap Motif Pribadi hingga THR

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:39 WIB

Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK

Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK

News | Minggu, 19 April 2026 | 11:30 WIB

Terkini

TP PKK, TP Posyandu, dan Dekranas Perkuat Sinergi Dukung Program Pemerintah Daerah

TP PKK, TP Posyandu, dan Dekranas Perkuat Sinergi Dukung Program Pemerintah Daerah

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:33 WIB

The Roundup: Punishment, Kejahatan Makin Canggih dan Hukum Tak Boleh Kalah!

The Roundup: Punishment, Kejahatan Makin Canggih dan Hukum Tak Boleh Kalah!

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Sedekah Energi Tenaga Surya untuk Sumatera Utara, Kolaborasi Al Washliyah-Green Justice Indonesia

Sedekah Energi Tenaga Surya untuk Sumatera Utara, Kolaborasi Al Washliyah-Green Justice Indonesia

Sumut | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:26 WIB

Kongkalikong Kepala Unit, Mantri, hingga Perangkat Desa Bobol Bank BUMN di Kepanjen Rp2,7 Miliar

Kongkalikong Kepala Unit, Mantri, hingga Perangkat Desa Bobol Bank BUMN di Kepanjen Rp2,7 Miliar

Malang | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:25 WIB

Melemah, Rupiah Masih Huni di Level Rp18.080

Melemah, Rupiah Masih Huni di Level Rp18.080

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:25 WIB

Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara

Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:24 WIB

Demo Besar 24 Oktober di Prancis: Walkot Paris Perintahkan Polisi Biarkan Penjarah

Demo Besar 24 Oktober di Prancis: Walkot Paris Perintahkan Polisi Biarkan Penjarah

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:24 WIB

Begini Cara Kredit Motor Baru Tanpa DP Besar

Begini Cara Kredit Motor Baru Tanpa DP Besar

Otomotif | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:23 WIB

Selundupkan 1,16 Ton Ketamin di Kapal Tanker, Seorang WN Taiwan Jadi Tersangka

Selundupkan 1,16 Ton Ketamin di Kapal Tanker, Seorang WN Taiwan Jadi Tersangka

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:22 WIB

Pembunuh WNI Isaac Hansen Averino Bebas dari Hukuman Penjara Jerman

Pembunuh WNI Isaac Hansen Averino Bebas dari Hukuman Penjara Jerman

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:20 WIB

×