KPK Bongkar Modus Fraud di Pasar Modal: dari Manipulasi Saham hingga Penyalahgunaan Dana Nasabah

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 21 April 2026 | 12:15 WIB
KPK Bongkar Modus Fraud di Pasar Modal: dari Manipulasi Saham hingga Penyalahgunaan Dana Nasabah
Ilustrasi KPK. (Suara.com/Lilis Varwati)
baca 10 detik
  • KPK mengungkap berbagai modus fraud di sektor pasar modal yang merugikan investor serta merusak kredibilitas ekonomi nasional Indonesia.
  • Praktik kecurangan tersebut melibatkan manipulasi pasar, penyalahgunaan dana nasabah, dan pemberian informasi menyesatkan oleh oknum perusahaan sekuritas tertentu.
  • KPK mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang berintegritas dan prinsip antikorupsi untuk mencegah risiko hukum terhadap entitas korporasi.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan berbagai modus fraud dan korupsi di sektor industri pasar modal, seperti manipulasi pasar (pump and dump) hingga penyalahgunaan Rekening Dana Nasabah (RDN) yang dinilai merugikan investor ritel serta merusak kredibilitas ekonomi nasional.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK Kunto Ariawan menyebut fraud di sektor pasar modal tak jarang melibatkan perusahaan sekuritas atau oknum di dalamnya.

“Dalam kasus penyalahgunaan dana atau efek nasabah, terdapat praktik penggunaan Rekening Dana Nasabah tanpa izin, bahkan menjual saham nasabah tanpa instruksi sah,” kata Kunto dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (21/4/2026).

Dia menjelaskan manipulasi pasar turut menjadi modus yang kerap ditemukan. Praktik seperti transaksi berlebihan demi komisi (churning), rekayasa harga penutupan (marking the close), serta manipulasi pasar melalui transaksi semu dan penyebaran rumor palsu, berpotensi merugikan investor ritel dan merusak kepercayaan publik terhadap pasar modal.

Fraud juga disebut sering dilakukan dengan memberikan informasi menyesatkan, seperti menjanjikan keuntungan pasti pada instrumen saham berisiko atau menyembunyikan fakta material emiten.

Selain itu, ada juga transaksi di luar sistem resmi (off-market dealings), yaitu ketika nasabah diminta mentransfer dana ke rekening pribadi oknum dengan iming-iming imbal hasil tinggi atau akses saham eksklusif yang ternyata fiktif.

Dengan begitu, Kunto menekankan pentingnya mencegah korupsi di sektor swasta yang berlandaskan komitmen pimpinan dan penguatan tata kelola perusahaan.

Pendekatan ini selaras dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi yang membuka ruang pemidanaan terhadap korporasi sebagai subjek hukum pidana.

“Pencegahan korupsi di sektor swasta, fokus pada pembangunan sistem bersifat self-assessment, praktis, dan dapat disesuaikan dengan ukuran serta kapasitas korporasi,” ujar Kunto.

baca juga

Lebih lanjut, dia menyebut terdapat siklus pencegahan yang meliputi identifikasi risiko korupsi, pengendalian gratifikasi, pengelolaan konflik kepentingan, serta penerapan prinsip good corporate governance yang mencakup transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta kewajaran.

Untuk itu, KPK terus menggaungkan pentingnya empat prinsip integritas yang harus dipegang teguh pelaku dunia usaha, yakni 4 Prinsip “No’s”, yaitu No Bribery (tidak menyuap, menyogok, dan memeras), No Gift (tidak menerima hadiah tidak wajar), No Kickback (tidak menerima komisi atau uang terima kasih tersembunyi), serta No Luxurious Hospitality (tidak memberikan atau menerima jamuan mewah berlebihan).

“Empat prinsip ini menjadi pondasi membangun budaya bisnis berintegritas dan bebas korupsi. Tanpa komitmen nyata, perusahaan berisiko terjerumus dalam kejahatan yang berdampak hukum, reputasi, dan keberlanjutan usaha,” tegas Kunto.

Berdasarkan data KPK, sebanyak 1.132 dari 1.827 kasus atau 62 persen tindak pidana korupsi yang terjadi sejak 2004 hingga triwulan satu tahun 2026, merupakan gratifikasi dan penyuapan.

KPK menilai data tersebut menunjukkan bahwa korupsi bukan hanya persoalan sektor publik, melainkan masalah serius di ekosistem dunia usaha.

“Dengan sinergi antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat, KPK optimis sektor pasar modal dan dunia usaha Indonesia mampu tumbuh sehat, transparan, dan bebas korupsi,” tandas Kunto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MSCI Masih 'Gembok' Saham Indonesia di Indeks Global, Ancaman Downgrade Masih Menghantui?

MSCI Masih 'Gembok' Saham Indonesia di Indeks Global, Ancaman Downgrade Masih Menghantui?

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 07:24 WIB

Eks Penyidik KPK Beberkan Modus Koruptor: Biayai Hidup Perempuan Muda untuk Samarkan Aset

Eks Penyidik KPK Beberkan Modus Koruptor: Biayai Hidup Perempuan Muda untuk Samarkan Aset

News | Senin, 20 April 2026 | 15:56 WIB

JPU Tolak 3 Bos Google Jadi Saksi Nadiem, Ini Alasannya

JPU Tolak 3 Bos Google Jadi Saksi Nadiem, Ini Alasannya

News | Senin, 20 April 2026 | 13:20 WIB

Terkini

Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay

Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 23:07 WIB

Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub

Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 22:52 WIB

Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI

Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI

Bri | Senin, 20 Juli 2026 | 22:40 WIB

Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK

Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK

Foto | Senin, 20 Juli 2026 | 22:24 WIB

Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029

Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029

News | Senin, 20 Juli 2026 | 22:15 WIB

Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia

Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 21:37 WIB

Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?

Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?

Health | Senin, 20 Juli 2026 | 21:27 WIB

Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati

Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 21:16 WIB

Mendagri Tito Heran Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Padahal Sudah Ikut Retret

Mendagri Tito Heran Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Padahal Sudah Ikut Retret

News | Senin, 20 Juli 2026 | 21:15 WIB

Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus

Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus

News | Senin, 20 Juli 2026 | 21:13 WIB

×