- KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap 11 kepala daerah hasil Pilkada 2024 terkait berbagai tindak pidana korupsi.
- Tindak pidana tersebut mencakup suap jabatan, penyimpangan pengadaan barang dan jasa, hingga pemerasan demi kepentingan pribadi oknum.
- KPK menegaskan perlunya sistem integritas dan akuntabilitas untuk menekan potensi korupsi selain melalui upaya penindakan hukum tegas.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakulam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Beberapa di antaranya diduga melakukan tindak pidana korupsi lantaran tingginya ongkos politik untuk memenangkan pilkada.
Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai tidak semua tindak pidana korupsi yang terjadi dipicu oleh mahalnya biaya politik.
Sebab, sejumlah kepala daerah yang terjaring OTT diduga melakukan korupsi, mulai dari suap jabatan, penyimpangan pengadaan barang dan jasa (PBJ) proyek daerah, hingga pemerasan.
“Dalam beberapa kasus, motifnya juga berkaitan dengan kepentingan pribadi, termasuk demi memenuhi kebutuhan seperti tunjangan hari raya (THR),” kata Budi kepada wartawan, dikutip pada Senin (20/4/2026).
Meski begitu, dia tak memungkiri adanya pengaruh biaya politik tinggi dengan celah praktik korupsi kepala daerah.
Untuk itu, Budi menilai fenomena ini menjadi pengingat penting bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak sekadar bertumpu pada penindakan.
Pasalnya, lanjut Budi, pemberantasan korupsi memerlukan keseluruhan sistem yang kuat, khususnya memastikan integritas dan akuntabilitas proses politik, agar potensi penyimpangan dapat ditekan sejak awal.
“Integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada, menjadi kunci utama agar praktik serupa tidak terus berulang,” tandas Budi.