Sah! DPR Ketok Palu UU PPRT di Hari Kartini, Jutaan Pekerja Rumah Tangga Kini Punya Payung Hukum

Vania Rossa | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 21 April 2026 | 13:03 WIB
Sah! DPR Ketok Palu UU PPRT di Hari Kartini, Jutaan Pekerja Rumah Tangga Kini Punya Payung Hukum
Ketua DPR RI Puan Maharani (tangkap layar)
  • DPR RI resmi mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Jakarta pada Selasa, 21 April 2026.
  • Regulasi ini disusun melalui partisipasi publik luas untuk menjamin harkat, martabat, dan hak dasar pekerja rumah tangga.
  • UU ini mengatur sistem perekrutan, perlindungan hak jaminan sosial, serta pendidikan vokasi bagi jutaan pekerja rumah tangga Indonesia.

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang. 

Kesepakatan bersejarah ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Pengesahan ini diawali dengan laporan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU PPRT, Bob Hasan. 

Dalam laporannya, Bob menekankan bahwa RUU ini merupakan hasil perjuangan panjang sejak tahun 2025 yang disusun dengan mengedepankan partisipasi publik yang sangat luas.

Bob mengungkapkan, Baleg telah meminta masukan dari 32 pemangku kepentingan, mulai dari aktivis buruh seperti Jala PRT, lembaga negara seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan, hingga akademisi dari berbagai universitas.

"Agar RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini dapat benar-benar mendapatkan masukan yang bermakna dari publik, sehingga Badan Legislasi dapat melakukan abstraksi yang tepat untuk dituangkan dalam norma maupun materi muatan," ujar Bob Hasan.

Dalam rapat paripurna tersebut, Bob juga memaparkan 12 poin substansi utama yang telah disepakati antara DPR dan Pemerintah sebagai tonggak perlindungan bagi jutaan PRT di Indonesia:

  • Asas Perlindungan: Pengaturan berasaskan kekeluargaan, pelindungan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
  • Sistem Perekrutan: Perekrutan dapat dilakukan secara langsung ataupun secara tidak langsung.
  • Pengecualian Berdasarkan Adat: Orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT dalam UU ini.
  • Perekrutan Online & Offline: Perekrutan melalui P3RT dapat dilakukan secara luring maupun daring.
  • Hak Jaminan Sosial: PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS).
  • Pendidikan Vokasi: Calon PRT berhak mendapat pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, daerah, maupun P3RT.
  • Pendidikan Sosio-Kultural: Pelatihan mencakup norma sosial dan budaya sesuai konteks tempat bekerja untuk menjaga hubungan antara pemberi kerja dan PRT.
  • Legalitas P3RT: Perusahaan penempatan harus badan usaha berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan.
  • Larangan Potong Upah: P3RT dilarang memotong upah atau memungut biaya dengan alasan apa pun dari PRT.
  • Pengawasan RT/RW: Pembinaan dan pengawasan melibatkan pemerintah pusat dan daerah dengan memberdayakan RT/RW.
  • Pengecualian Usia: PRT di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang sudah bekerja sebelum UU ini berlaku tetap diakui haknya.
  • Aturan Pelaksana: Peraturan pelaksanaan wajib ditetapkan paling lambat satu tahun sejak UU PPRT berlaku.

Bob menjelaskan bahwa seluruh proses pembahasan 409 Daftar Inventaris Masalah (DIM) dilakukan secara intensif dan maraton hingga disepakati pada pembicaraan tingkat satu semalam sebelumnya.

Setelah laporan selesai dibacakan, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan akhir dari seluruh anggota fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi produk hukum negara.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan di hadapan peserta rapat.

"Setuju!" jawab seluruh anggota dewan secara serentak, yang kemudian disusul dengan ketukan palu sidang sebagai tanda sahnya UU PPRT.

Pengesahan UU PPRT ini dianggap sebagai kado bagi perempuan Indonesia di Hari Kartini, sekaligus mengakhiri penantian panjang terhadap payung hukum yang menjamin harkat, martabat, dan hak-hak dasar para pekerja rumah tangga di seluruh tanah air.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, bahwa draf RUU PPRT yang disepakati saat ini merupakan buah dari partisipasi publik yang luas. 

DPR dan Pemerintah telah menampung masukan dari berbagai elemen yang berkepentingan agar regulasi ini benar-benar komprehensif.

Meski disahkan, Dasco menekankan bahwa terdapat masa transisi agar pelaksanaan undang-undang ini di lapangan dapat berjalan sempurna.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU PPRT Sah Setelah 22 Tahun, PKB: Jangan Sampai Jadi Macan Kertas!

UU PPRT Sah Setelah 22 Tahun, PKB: Jangan Sampai Jadi Macan Kertas!

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:19 WIB

DPR Resmi Ketok Palu UU Perlindungan Saksi dan Korban, Ini 5 Poin Pentingnya

DPR Resmi Ketok Palu UU Perlindungan Saksi dan Korban, Ini 5 Poin Pentingnya

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:09 WIB

Tanggal 21 April Memperingati Apa Saja? Selain Kartini Ada Hari Bakti Hiu Kencana

Tanggal 21 April Memperingati Apa Saja? Selain Kartini Ada Hari Bakti Hiu Kencana

Lifestyle | Selasa, 21 April 2026 | 11:21 WIB

Terkini

Lebanon Pilih Negosiasi dengan Israel, Presiden Joseph Aoun Ungkap 3 Tujuan Utama

Lebanon Pilih Negosiasi dengan Israel, Presiden Joseph Aoun Ungkap 3 Tujuan Utama

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:52 WIB

Kejam! Suami di India Masukkan Benda ke Rahim Istri, Korban Kritis di Rumah Sakit

Kejam! Suami di India Masukkan Benda ke Rahim Istri, Korban Kritis di Rumah Sakit

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:50 WIB

Penembakan Massal di Piramida Teotihuacan, Turis Kanada Tewas Mengenaskan

Penembakan Massal di Piramida Teotihuacan, Turis Kanada Tewas Mengenaskan

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:43 WIB

Arab Saudi Sebut Konflik Timur Tengah Ancam Energi Global dan Stabilitas Ekonomi

Arab Saudi Sebut Konflik Timur Tengah Ancam Energi Global dan Stabilitas Ekonomi

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:29 WIB

Tunjuk Suhud Alynudin, Fraksi PKS Jelaskan Alasan Pergantian Kursi Ketua DPRD DKI Jakarta

Tunjuk Suhud Alynudin, Fraksi PKS Jelaskan Alasan Pergantian Kursi Ketua DPRD DKI Jakarta

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:27 WIB

KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa

KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:24 WIB

Xi Jinping Tekankan Normalisasi Selat Hormuz Jadi Prioritas Global

Xi Jinping Tekankan Normalisasi Selat Hormuz Jadi Prioritas Global

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:20 WIB

UU PPRT Sah Setelah 22 Tahun, PKB: Jangan Sampai Jadi Macan Kertas!

UU PPRT Sah Setelah 22 Tahun, PKB: Jangan Sampai Jadi Macan Kertas!

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:19 WIB

Detik-detik Penangkapan Komplotan Curanmor di Cikupa: Senpi Rakitan dan Peluru Tajam Disita

Detik-detik Penangkapan Komplotan Curanmor di Cikupa: Senpi Rakitan dan Peluru Tajam Disita

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:18 WIB

KPK Bongkar Modus Fraud di Pasar Modal: dari Manipulasi Saham hingga Penyalahgunaan Dana Nasabah

KPK Bongkar Modus Fraud di Pasar Modal: dari Manipulasi Saham hingga Penyalahgunaan Dana Nasabah

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:15 WIB