KPK: 91 Persen Koruptor Adalah Laki-laki

Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 21 April 2026 | 13:13 WIB
KPK: 91 Persen Koruptor Adalah Laki-laki
Ilustrasi gedung KPK. (Antara)
  • KPK mencatat sebanyak 1.904 tersangka korupsi di Indonesia selama periode tahun 2004 hingga 2025 di Jakarta.
  • Data menunjukkan 91 persen dari total tersangka adalah laki-laki, sedangkan 9 persen lainnya adalah perempuan.
  • KPK menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa memandang gender dan mengajak masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengenai profil pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia selama dua dekade terakhir. Data penindakan menunjukkan bahwa mayoritas tersangka sepanjang periode 2004 hingga 2025 adalah laki-laki.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merinci dari total ribuan tersangka yang diproses, persentase keterlibatan pria mencapai angka 91 persen.

“Data penindakan KPK menunjukkan, sejak 2004-2025, terdapat 1.904 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan jenis kelamin yang sudah ditangani, dan 91 persen atau 1.742 pelaku adalah laki-laki,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Sementara itu, sisa sembilan persen atau sebanyak 162 pelaku merupakan perempuan. Meski terdapat perbedaan angka yang mencolok, Budi menegaskan dalam upaya penegakan hukum, KPK tetap memegang prinsip kesetaraan dan tidak memberikan perlakuan khusus berdasarkan gender.

Menurut Budi, komitmen pemberantasan korupsi dilakukan secara menyeluruh dengan menyasar semua pihak yang terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut, baik itu pelaku utama maupun pihak-pihak yang turut serta membantu.

“KPK berkomitmen memberantas korupsi tanpa memandang jenis kelamin serta tidak hanya menyasar pelaku utama,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia membutuhkan sinergi dari masyarakat. Partisipasi publik dalam melaporkan dugaan penyimpangan keuangan negara menjadi kunci penting bagi KPK untuk mengurai jejaring korupsi yang lebih luas.

“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan tindak pidana korupsi di sekitarnya,” tambah Budi.

Bagi masyarakat yang menemukan indikasi praktik rasuah, laporan dapat disampaikan secara daring melalui KPK Whistleblower System (KWS) di laman kws.kpk.go.id, surat elektronik ke [email protected], atau menghubungi call center 198.

Selain itu, aduan juga tetap diterima secara langsung melalui loket pengaduan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa

KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:24 WIB

KPK Bongkar Modus Fraud di Pasar Modal: dari Manipulasi Saham hingga Penyalahgunaan Dana Nasabah

KPK Bongkar Modus Fraud di Pasar Modal: dari Manipulasi Saham hingga Penyalahgunaan Dana Nasabah

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:15 WIB

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

News | Senin, 20 April 2026 | 21:52 WIB

Terkini

UU PPRT Disahkan, Menko Cak Imin: Jaminan Sosial PRT Wajib, Bukan Lagi Pilihan!

UU PPRT Disahkan, Menko Cak Imin: Jaminan Sosial PRT Wajib, Bukan Lagi Pilihan!

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:01 WIB

Jangan Cari Kenyamanan Pribadi, Menhaj ke Petugas Haji: Kita Datang untuk Melayani, Bukan Dilayani!

Jangan Cari Kenyamanan Pribadi, Menhaj ke Petugas Haji: Kita Datang untuk Melayani, Bukan Dilayani!

News | Kamis, 23 April 2026 | 10:55 WIB

Kolaborasi Lintas Instansi Jadi Kunci Sukses Transformasi Digital Pemerintah

Kolaborasi Lintas Instansi Jadi Kunci Sukses Transformasi Digital Pemerintah

News | Kamis, 23 April 2026 | 10:55 WIB

Daftar Korporasi Raksasa Panen Cuan dari Perang AS vs Iran: Ada Perusahaan Yahudi

Daftar Korporasi Raksasa Panen Cuan dari Perang AS vs Iran: Ada Perusahaan Yahudi

News | Kamis, 23 April 2026 | 10:52 WIB

Lawan Algoritma e-Commerce Lewat Kurasi Keras: Rahasia Pak Sammy Jaga Nyawa Woodstock di Pasar Santa

Lawan Algoritma e-Commerce Lewat Kurasi Keras: Rahasia Pak Sammy Jaga Nyawa Woodstock di Pasar Santa

News | Kamis, 23 April 2026 | 10:49 WIB

Blokade Militer Amerika Serikat Cegat Kapal Tanker Iran Dekat Perairan Indonesia

Blokade Militer Amerika Serikat Cegat Kapal Tanker Iran Dekat Perairan Indonesia

News | Kamis, 23 April 2026 | 10:48 WIB

Vietnam Uji Coba Larangan Motor Bensin di Pusat Kota Hanoi, Langkah Serius Tekan Polusi Udara

Vietnam Uji Coba Larangan Motor Bensin di Pusat Kota Hanoi, Langkah Serius Tekan Polusi Udara

News | Kamis, 23 April 2026 | 10:40 WIB

Kepala BGN Tegaskan 19.000 Sapi Bukan Kebutuhan Harian MBG: Hanya Simulasi

Kepala BGN Tegaskan 19.000 Sapi Bukan Kebutuhan Harian MBG: Hanya Simulasi

News | Kamis, 23 April 2026 | 10:39 WIB

Kapal Kontainer Ditembak Kapal Perang di Dekat Selat Hormuz

Kapal Kontainer Ditembak Kapal Perang di Dekat Selat Hormuz

News | Kamis, 23 April 2026 | 10:35 WIB

Trump Sempat Mau Pencet Tombol Senjata Nuklir, Tapi Dihalangi Jenderal Caine

Trump Sempat Mau Pencet Tombol Senjata Nuklir, Tapi Dihalangi Jenderal Caine

News | Kamis, 23 April 2026 | 10:26 WIB