- KPK menyoroti keterlibatan orang terdekat pelaku utama sebagai perantara dalam aksi dan penyamaan hasil tindak pidana korupsi.
- Lingkaran pelaku mencakup keluarga, rekan kerja, dan kolega politik yang berperan aktif dalam skema korupsi di berbagai instansi.
- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pada Selasa (21/4/2026) bahwa modus ini membentuk ekosistem korupsi yang terorganisasi dan kompleks.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti keterlibatan lingkaran atau orang-orang sekitar pelaku utama dalam perkara tindak pidana korupsi.
Lingkaran ini disebut tidak hanya berperan pada saat modus operandi korupsi dilakukan, tetapi juga seringkali menjadi layering melakukan penerimaan uang hasil tindak pidana korupsi.
Selain itu, orang-orang sekitar alias ‘circle’ pelaku utama juga dinilai bisa dijadikan sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi.
Dari beberapa perkara yang ditangani KPK, terungkap fenomena keterlibatan ‘circle’ pelaku utama dari pihak keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan circle ini dimungkinkan ada dalam berbagai peran atau posisi.
“Ada yang terlibat sejak awal proses perencanaan, bersama-sama melakukan perbuatan, ada juga yang menjadi ‘layer’ atau perantara dalam penerimaan uang hasil korupsi, hingga pihak-pihak yang membantu menampung atau menyamarkan aliran uang,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Misalnya, kasus dugaan korupsi berupa konflik kepentingan di Kabupaten Pekalongan yang menjerat Bupati Fadia Arafiq.
Budi menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut, Fadia melalui keluarganya diduga melakukan intervensi kepada para perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan keluarganya dalam tender pengadaan.
Hal serupa juga terjadi dalam kasus dugaan suap terkait ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Dalam perkara ini, Bupati Nonaktif Ade Kuswara dan ayahnya, H.M Kunang ditetapkan sebagai tersangka.
“Bupati melalui ayahnya, diduga menerima ijon dari para pihak swasta di Kabupaten Bekasi,” ujar Budi.
Dia menjelaskan pihaknya juga menemukan skema berlapis di perkara Bea Cukai yaitu dugaan penerimaan uang tunai yang disimpan di safe house, penggunaan nama kolega kerja yang dicatut sebagai nominee atau digunakan sebagai rekening penampungan dana.
Kondisi ini, lanjut Budi, menunjukkan bahwa korupsi seperti sebuah ekosistem karena ada yang mengatur, ada yang menjalankan, dan ada yang menyimpan.