- KPK mencatat sebanyak 1.904 tersangka korupsi di Indonesia selama periode tahun 2004 hingga 2025 di Jakarta.
- Data menunjukkan 91 persen dari total tersangka adalah laki-laki, sedangkan 9 persen lainnya adalah perempuan.
- KPK menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa memandang gender dan mengajak masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengenai profil pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia selama dua dekade terakhir. Data penindakan menunjukkan bahwa mayoritas tersangka sepanjang periode 2004 hingga 2025 adalah laki-laki.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merinci dari total ribuan tersangka yang diproses, persentase keterlibatan pria mencapai angka 91 persen.
“Data penindakan KPK menunjukkan, sejak 2004-2025, terdapat 1.904 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan jenis kelamin yang sudah ditangani, dan 91 persen atau 1.742 pelaku adalah laki-laki,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Sementara itu, sisa sembilan persen atau sebanyak 162 pelaku merupakan perempuan. Meski terdapat perbedaan angka yang mencolok, Budi menegaskan dalam upaya penegakan hukum, KPK tetap memegang prinsip kesetaraan dan tidak memberikan perlakuan khusus berdasarkan gender.
Menurut Budi, komitmen pemberantasan korupsi dilakukan secara menyeluruh dengan menyasar semua pihak yang terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut, baik itu pelaku utama maupun pihak-pihak yang turut serta membantu.
“KPK berkomitmen memberantas korupsi tanpa memandang jenis kelamin serta tidak hanya menyasar pelaku utama,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia membutuhkan sinergi dari masyarakat. Partisipasi publik dalam melaporkan dugaan penyimpangan keuangan negara menjadi kunci penting bagi KPK untuk mengurai jejaring korupsi yang lebih luas.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan tindak pidana korupsi di sekitarnya,” tambah Budi.
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi praktik rasuah, laporan dapat disampaikan secara daring melalui KPK Whistleblower System (KWS) di laman kws.kpk.go.id, surat elektronik ke [email protected], atau menghubungi call center 198.
Selain itu, aduan juga tetap diterima secara langsung melalui loket pengaduan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Antara)