Polisikan Ade Armando dan Abu Janda, Advokat Maluku Bawa Bukti Pelintiran Video JK

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 21 April 2026 | 14:43 WIB
Polisikan Ade Armando dan Abu Janda, Advokat Maluku Bawa Bukti Pelintiran Video JK
Paman Nurlette, perwakilan Aliansi Profesi Advokat Maluku melaporkan Permadi Arya dan Ade Armando ke Polda Metro Jaya. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
  • Aliansi Profesi Advokat Maluku melaporkan Ade Armando dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 April 2026.
  • Laporan diajukan karena keduanya diduga melakukan penghasutan melalui distribusi potongan video ceramah Jusuf Kalla yang dianggap provokatif.
  • Tindakan tersebut dilaporkan atas pelanggaran UU ITE guna mencegah kegaduhan sosial serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Maluku.

Suara.com - Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan dua pegiat media sosial, Ade Armando dan Permadi Arya, ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (20/4). Laporan ini dipicu oleh dugaan tindakan penghasutan dan provokasi yang dilakukan keduanya melalui platform media sosial.

Perwakilan APAM sekaligus pelapor, Paman Nurlette, menyatakan bahwa kedatangan mereka ke markas kepolisian adalah untuk memastikan adanya proses hukum terhadap konten yang dianggap meresahkan masyarakat.

"Pada hari ini kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial," kata Paman Nurlette saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Senin (20/4/2026).

Dalam penjelasannya, Paman menekankan bahwa langkah ini diambil berlandaskan pada prinsip Indonesia sebagai negara hukum. Ia merujuk pada Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa segala bentuk permasalahan harus diselesaikan melalui jalur hukum yang sah.

"Karena itu, kami sebagai warga negara yang taat hukum dan punya kesadaran etis, datang untuk melaporkan saudara Ade Armando dan Permadi Arya dengan harapan agar mereka diproses melalui rel hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan yang berkepastian, kepastian yang berkeadilan, dan kemanfaatan untuk seluruh rakyat Indonesia," ucapnya.

Persoalan utama yang dilaporkan berkaitan dengan distribusi potongan video ceramah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Video tersebut diambil saat Jusuf Kalla memberikan ceramah di mimbar Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM).

Menurut APAM, video yang diunggah oleh Ade Armando melalui channel YouTube Cokro TV dan akun Facebook Permadi Arya telah dipotong sedemikian rupa sehingga maknanya bergeser.

Paman Nurlette menilai transmisi informasi tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan keonaran yang nyata, baik di ruang digital maupun di tengah kehidupan bermasyarakat.

"Hal itu telah memantik pandangan negatif, rasa kebencian dan permusuhan dari saudara-saudara umat beragama tertentu untuk menyerang kehormatan dan martabat Bapak Jusuf Kalla, bahkan mereka ikut menyerang agama Islam, Al-Qur'an, dan Nabi Muhammad Rasulullah SAW," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Pihak pelapor meyakini adanya perbedaan dampak yang signifikan jika video tersebut ditampilkan secara utuh. Jika masyarakat menerima informasi yang komprehensif tanpa pemotongan, kontaminasi pemikiran dan provokasi diyakini tidak akan terjadi.

Kekhawatiran terbesar APAM berkaitan dengan stabilitas sosial, terutama bagi masyarakat di wilayah Maluku. Paman menyebutkan adanya trauma kolektif yang harus dijaga agar tidak kembali pecah akibat informasi yang bersifat provokatif.

"Kami perlu sampaikan bahwa ketika persepsi atau paradigma masyarakat terbentuk secara negatif karena mengonsumsi referensi video itu sebagai kiblat informasi, maka ini berbahaya, ya, khususnya untuk kami masyarakat Maluku dikhawatirkan mengingat memori kelam dan trauma kolektif orang Maluku yang dulu pernah terseret dalam arus konflik komunal yang sangat deras," jelasnya.

Secara hukum, Paman menegaskan bahwa tindakan memviralkan potongan video tersebut sudah memenuhi unsur niat jahat atau mens rea.

Ia berpendapat bahwa publikasi yang tidak utuh secara otomatis menghilangkan makna substansi dari ceramah asli dan hanya menyisakan kegaduhan.

"Jadi kalau mereka memublikasikannya secara utuh, otomatis video itu, itu dipahami secara komprehensif, tidak kehilangan makna substansi dari ceramah itu tapi karena dipotong menjadi gaduh," ucapnya.

Lebih lanjut, pelapor mengingatkan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut atau mengajak orang lain untuk membenci individu atau kelompok berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Laporan polisi tersebut telah resmi diterima oleh SPKT dengan nomor STTLP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pasal yang disangkakan adalah Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 UU 1/2024 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 243 KUHP.

Sebagai penguat laporan, APAM menyertakan sejumlah bukti fisik dan digital. Bukti tersebut meliputi video utuh ceramah Jusuf Kalla sebagai versi komprehensif, potongan video dari channel Cokro TV milik Ade Armando, serta potongan video dari akun Facebook Permadi Arya.

Selain itu, turut dilampirkan tangkapan layar komentar-komentar netizen yang dianggap menyerang agama Islam, Al-Qur'an, dan Nabi Muhammad sebagai dampak dari unggahan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Selidiki Laporan Dugaan Provokasi Permadi Arya dan Ade Armando Soal Ceramah Jusuf Kalla

Polisi Selidiki Laporan Dugaan Provokasi Permadi Arya dan Ade Armando Soal Ceramah Jusuf Kalla

News | Selasa, 21 April 2026 | 14:25 WIB

Dipolisikan Bareng Abu Janda, Ade Armando Bongkar Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Ceramah JK!

Dipolisikan Bareng Abu Janda, Ade Armando Bongkar Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Ceramah JK!

News | Selasa, 21 April 2026 | 13:44 WIB

Jokowi Respons Santai Pernyataan Jusuf Kalla: Saya Memang Orang Kampung

Jokowi Respons Santai Pernyataan Jusuf Kalla: Saya Memang Orang Kampung

Video | Senin, 20 April 2026 | 18:09 WIB

Diduga Hasut dan Provokasi Terkait Video JK, Ade Armando dan Permadi Arya Dilaporkan ke Polisi

Diduga Hasut dan Provokasi Terkait Video JK, Ade Armando dan Permadi Arya Dilaporkan ke Polisi

News | Senin, 20 April 2026 | 15:01 WIB

Sebut Ijazah Jokowi Asli, Ketum Termul Firdaus Oiwobo ke JK: Jangan Mau Terprovokasi Roy Suryo

Sebut Ijazah Jokowi Asli, Ketum Termul Firdaus Oiwobo ke JK: Jangan Mau Terprovokasi Roy Suryo

News | Senin, 20 April 2026 | 14:20 WIB

Tanggapi JK, Ketum Termul Firdaus Oiwobo: Jokowi Jadi Presiden Itu Kehendak Allah, Bukan Jasa Orang!

Tanggapi JK, Ketum Termul Firdaus Oiwobo: Jokowi Jadi Presiden Itu Kehendak Allah, Bukan Jasa Orang!

News | Senin, 20 April 2026 | 13:56 WIB

Jasa Boyong Jokowi dari Solo Diungkit, PSI: Penentu Kemenangan Itu Rakyat, JK Pasti Paham Ini

Jasa Boyong Jokowi dari Solo Diungkit, PSI: Penentu Kemenangan Itu Rakyat, JK Pasti Paham Ini

News | Senin, 20 April 2026 | 09:22 WIB

Terkini

Narasi Viral Ternyata Rekayasa! Polisi: Model Ansy Jan De Vrie Bukan Korban Begal

Narasi Viral Ternyata Rekayasa! Polisi: Model Ansy Jan De Vrie Bukan Korban Begal

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:52 WIB

Peringati Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Transformasi Birokrasi Berbasis Data

Peringati Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Transformasi Birokrasi Berbasis Data

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:50 WIB

'Tetangga Punya SHM, Kami Kok Tidak?' Warga Pangkalan Jati Tagih Keadilan Lahan ke Komisi XI DPR

'Tetangga Punya SHM, Kami Kok Tidak?' Warga Pangkalan Jati Tagih Keadilan Lahan ke Komisi XI DPR

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:09 WIB

Benjamin Netanyahu Minta Lepaskan Aktivis Global Sumud Flotilla

Benjamin Netanyahu Minta Lepaskan Aktivis Global Sumud Flotilla

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:08 WIB

Dari Tragedi 98 hingga Isu Papua, Mahasiswa UI Suarakan Kekecewaan Lewat Aksi #Reformati

Dari Tragedi 98 hingga Isu Papua, Mahasiswa UI Suarakan Kekecewaan Lewat Aksi #Reformati

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07 WIB

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Diduga Terima SGD 213.600 di Kasus Suap Blueray Cargo!

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Diduga Terima SGD 213.600 di Kasus Suap Blueray Cargo!

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 07:37 WIB

Benjamin Natanyahu: Perlakuan Menteri Israel ke Aktivis Global Sumud Flotilla Tak Sesuai Norma

Benjamin Natanyahu: Perlakuan Menteri Israel ke Aktivis Global Sumud Flotilla Tak Sesuai Norma

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 07:35 WIB

Video Aktivis Global Sumud Flotilla Dirilis Menteri Israel, Disuruh Sujud Sambil Tangan Diikat

Video Aktivis Global Sumud Flotilla Dirilis Menteri Israel, Disuruh Sujud Sambil Tangan Diikat

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 07:07 WIB

Kata-kata Benjamin Netanyahu Aktivis Global Sumud Flotilla Diperlakukan Tak Manusiawi

Kata-kata Benjamin Netanyahu Aktivis Global Sumud Flotilla Diperlakukan Tak Manusiawi

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 06:55 WIB

Jaksa Ungkap Ada Kode Amplop 1 untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi dalam Kasus Blueray

Jaksa Ungkap Ada Kode Amplop 1 untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi dalam Kasus Blueray

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:34 WIB