Tangis Haru Suranti dan Perjuangan 22 Tahun JALA PRT Sambut Pengesahan UU PPRT di DPR

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 21 April 2026 | 16:20 WIB
Tangis Haru Suranti dan Perjuangan 22 Tahun JALA PRT Sambut Pengesahan UU PPRT di DPR
Para pekerja rumah tangga atau PRT tak kuasa menahan tangis bahagia mendengar ketukan palu sidang disahkannya Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi UU. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • DPR RI resmi mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
  • Pengesahan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang selama 22 tahun untuk memberikan kepastian hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga.
  • Pemerintah dan DPR menetapkan 12 poin substansi utama, termasuk hak jaminan sosial serta aturan ketat mengenai perekrutan pekerja rumah tangga.

Disahkan Jadi UU

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang.

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Tangkap layar)
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Tangkap layar)

Kesepakatan bersejarah ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Pengesahan ini diawali dengan laporan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU PPRT, Bob Hasan.

Dalam laporannya, Bob menekankan bahwa RUU ini merupakan hasil perjuangan panjang sejak tahun 2025 yang disusun dengan mengedepankan partisipasi publik yang sangat luas.

Bob mengungkapkan, Baleg telah meminta masukan dari 32 pemangku kepentingan, mulai dari aktivis buruh seperti Jala PRT, lembaga negara seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan, hingga akademisi dari berbagai universitas.

"Agar RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini dapat benar-benar mendapatkan masukan yang bermakna dari publik, sehingga Badan Legislasi dapat melakukan abstraksi yang tepat untuk dituangkan dalam norma maupun materi muatan," ujar Bob Hasan.

Dalam rapat paripurna tersebut, Bob juga memaparkan 12 poin substansi utama yang telah disepakati antara DPR dan Pemerintah sebagai tonggak perlindungan bagi jutaan PRT di Indonesia:

  1. Asas Perlindungan: Pengaturan berasaskan kekeluargaan, pelindungan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
  2. Sistem Perekrutan: Perekrutan dapat dilakukan secara langsung ataupun secara tidak langsung.
  3. Pengecualian Berdasarkan Adat: Orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT dalam UU ini.
  4. Perekrutan Online & Offline: Perekrutan melalui P3RT dapat dilakukan secara luring maupun daring.
  5. Hak Jaminan Sosial: PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS).
  6. Pendidikan Vokasi: Calon PRT berhak mendapat pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, daerah, maupun P3RT.
  7. Pendidikan Sosio-Kultural: Pelatihan mencakup norma sosial dan budaya sesuai konteks tempat bekerja untuk menjaga hubungan antara pemberi kerja dan PRT.
  8. Legalitas P3RT: Perusahaan penempatan harus badan usaha berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan.
  9. Larangan Potong Upah: P3RT dilarang memotong upah atau memungut biaya dengan alasan apa pun dari PRT.
  10. Pengawasan RT/RW: Pembinaan dan pengawasan melibatkan pemerintah pusat dan daerah dengan memberdayakan RT/RW.
  11. Pengecualian Usia: PRT di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang sudah bekerja sebelum UU ini berlaku tetap diakui haknya.
  12. Aturan Pelaksana: Peraturan pelaksanaan wajib ditetapkan paling lambat satu tahun sejak UU PPRT berlaku.

Bob menjelaskan bahwa seluruh proses pembahasan 409 Daftar Inventaris Masalah (DIM) dilakukan secara intensif dan maraton hingga disepakati pada pembicaraan tingkat satu semalam sebelumnya.

baca juga

Setelah laporan selesai dibacakan, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan akhir dari seluruh anggota fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi produk hukum negara.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan di hadapan peserta rapat.

"Setuju!" jawab seluruh anggota dewan secara serentak, yang kemudian disusul dengan ketukan palu sidang sebagai tanda sahnya UU PPRT.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU Pemilu Digodok Matang, DPR Cari Formula Ambang Batas Parlemen yang Paling Adil

RUU Pemilu Digodok Matang, DPR Cari Formula Ambang Batas Parlemen yang Paling Adil

News | Selasa, 21 April 2026 | 16:11 WIB

Eskalasi Konflik Global Meningkat, Puan Minta Pemerintah Evaluasi Misi TNI di UNIFIL

Eskalasi Konflik Global Meningkat, Puan Minta Pemerintah Evaluasi Misi TNI di UNIFIL

News | Selasa, 21 April 2026 | 15:16 WIB

Puan Soroti Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon, DPR Dorong Evaluasi Misi Perdamaian

Puan Soroti Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon, DPR Dorong Evaluasi Misi Perdamaian

News | Selasa, 21 April 2026 | 13:34 WIB

Sah! DPR Ketok Palu UU PPRT di Hari Kartini, Jutaan Pekerja Rumah Tangga Kini Punya Payung Hukum

Sah! DPR Ketok Palu UU PPRT di Hari Kartini, Jutaan Pekerja Rumah Tangga Kini Punya Payung Hukum

News | Selasa, 21 April 2026 | 13:03 WIB

Terkini

Rahasia Agar Usaha Perempuan Tak Berhenti di Tengah Jalan

Rahasia Agar Usaha Perempuan Tak Berhenti di Tengah Jalan

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:26 WIB

Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi ke Indonesia Diprotes Warga Italia

Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi ke Indonesia Diprotes Warga Italia

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:25 WIB

Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight

Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight

Jawa Tengah | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:13 WIB

Kasus Pindah ke Kejagung, Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Dicekal Imigrasi

Kasus Pindah ke Kejagung, Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Dicekal Imigrasi

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:10 WIB

Bukan Cuma Nonton Konser Musik, Ini 3 Destinasi Wajib Mampir Saat Kamu ke Jazz Gunung Bromo 2026

Bukan Cuma Nonton Konser Musik, Ini 3 Destinasi Wajib Mampir Saat Kamu ke Jazz Gunung Bromo 2026

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:08 WIB

JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik

JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik

Batam | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:08 WIB

Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku

Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:05 WIB

Piala Dunia 2026 Ubah Ranking FIFA, Spanyol 'Tendang' Prancis dari Puncak

Piala Dunia 2026 Ubah Ranking FIFA, Spanyol 'Tendang' Prancis dari Puncak

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:02 WIB

4 Cushion Tahan Lama yang Lagi Diskon Capai 50 Persen di Shopee, Harga Jadi di Bawah Rp100 Ribu

4 Cushion Tahan Lama yang Lagi Diskon Capai 50 Persen di Shopee, Harga Jadi di Bawah Rp100 Ribu

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:01 WIB

4 Rekomendasi Parfum Aroma Nanas Harga Terjangkau, Mulai Rp40 Ribuan Saja

4 Rekomendasi Parfum Aroma Nanas Harga Terjangkau, Mulai Rp40 Ribuan Saja

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 21:59 WIB

×