Komnas Perempuan: UU PPRT Bongkar Akar Diskriminasi Kerja Domestik

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Rabu, 22 April 2026 | 11:34 WIB
Komnas Perempuan: UU PPRT Bongkar Akar Diskriminasi Kerja Domestik
Ilustrasi pengunjuk rasa mendesak pengesahan UU PPRT di depan Gedung DPR Jakarta, beberapa waktu lalu. Kini DPR telah mengesahkan RUU tersebut menjadi UU. [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
  • Pemerintah mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada 21 April 2026 untuk memberikan kepastian hukum bagi jutaan PRT.
  • Regulasi ini mengatur kontrak kerja, jaminan sosial, serta hak cuti guna mengakhiri diskriminasi dan praktik eksploitatif di sektor domestik.
  • Langkah hukum tersebut bertujuan memberikan perlindungan terhadap kekerasan serta mengakui kontribusi ekonomi PRT yang selama ini terabaikan negara.

Suara.com - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026 menandai perubahan mendasar dalam cara negara memandang kerja domestik, dari aktivitas alamiah perempuan menjadi pekerjaan yang diakui secara hukum.

Selama lebih dari dua dekade, pekerja rumah tangga (PRT) berada di wilayah abu-abu hukum.

Mereka bekerja, tetapi tidak diakui sebagai pekerja. Mereka menghasilkan nilai ekonomi, tetapi tidak mendapat perlindungan setara dengan sektor formal. UU PPRT memutus rantai panjang diskriminasi tersebut.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfa Anshor, menyebut pengesahan ini sebagai tonggak sejarah pemenuhan hak asasi manusia.

Negara, kata dia, akhirnya mengakui keberadaan jutaan PRT yang selama ini bekerja di ruang privat tanpa perlindungan yang memadai.

“Setelah lebih dari 20 tahun PRT menunggu, hari ini negara akhirnya hadir memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi mereka yang selama ini bekerja dalam ruang privat dan sangat rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi,” ujar Maria dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Pengakuan ini tidak hanya bersifat simbolik. UU PPRT mengatur kontrak kerja, jaminan sosial, hak cuti, hingga perlindungan dari kekerasan. Untuk pertama kalinya, relasi antara pemberi kerja dan PRT ditempatkan dalam kerangka hubungan kerja yang setara secara hukum.

Komnas Perempuan menilai, selama ini kerja domestik dilekatkan pada konstruksi budaya patriarki yang menganggap pekerjaan rumah tangga sebagai tugas alami perempuan, bukan aktivitas ekonomi.

Akibatnya, praktik eksploitatif seperti jam kerja tanpa batas, upah rendah, hingga ketiadaan hari libur menjadi hal yang dinormalisasi.

Komisioner Komnas Perempuan Devi Rahayu menegaskan, UU ini menjadi upaya dekonstruksi terhadap pandangan tersebut.

“Ini adalah langkah dekonstruksi atas budaya patriarki yang selama ini mendomestikasi perempuan dan menganggap pekerjaan rumah tangga tidak memiliki nilai ekonomi yang setara dengan sektor formal lainnya,” ujar Devi.

Komnas Perempuan mencatat bahwa ruang domestik selama ini kerap menjadi lokasi kekerasan yang tersembunyi, mulai dari kekerasan fisik, psikis, hingga seksual.

Minimnya pengawasan dan tidak adanya status hukum yang jelas membuat korban sulit mengakses keadilan.

Dengan UU PPRT, negara tidak hanya mengatur hubungan kerja, tetapi juga mencoba membuka ruang domestik sebagai bagian dari wilayah yang dapat diawasi dan dilindungi secara hukum.

Pengesahan UU ini juga dinilai sebagai bentuk pengakuan terhadap kontribusi ekonomi PRT yang selama ini tidak terlihat, padahal menjadi penopang penting aktivitas rumah tangga dan produktivitas sektor lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU PPRT Tentang Apa? Simak Poin Pentingnya untuk Pekerja Rumah Tangga

UU PPRT Tentang Apa? Simak Poin Pentingnya untuk Pekerja Rumah Tangga

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 10:13 WIB

UU PPRT Disahkan, Apa Bedanya PRT dan ART? Begini Penjelasannya

UU PPRT Disahkan, Apa Bedanya PRT dan ART? Begini Penjelasannya

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 10:12 WIB

UU PPRT Disahkan: Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Lagi Pekerja Tanpa Perlindungan

UU PPRT Disahkan: Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Lagi Pekerja Tanpa Perlindungan

News | Selasa, 21 April 2026 | 19:48 WIB

Kado Hari Kartini, DPR Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang

Kado Hari Kartini, DPR Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang

Foto | Selasa, 21 April 2026 | 19:09 WIB

Tangis Haru Suranti dan Perjuangan 22 Tahun JALA PRT Sambut Pengesahan UU PPRT di DPR

Tangis Haru Suranti dan Perjuangan 22 Tahun JALA PRT Sambut Pengesahan UU PPRT di DPR

News | Selasa, 21 April 2026 | 16:20 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB