- Polres Dumai mengungkap praktik pengiriman 68 pekerja migran ilegal di wilayah pesisir Pantai Selinsing, Riau, pada Rabu 23 April 2026.
- Polisi menangkap dua tersangka berinisial MF dan RGS yang berperan sebagai penampung serta pengangkut para calon pekerja migran ilegal.
- Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sementara polisi meningkatkan pengawasan di wilayah pesisir yang dianggap rawan kejahatan.
Suara.com - Kepolisian berhasil mengungkap praktik terstruktur pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayah pesisir Dumai, Riau.
Sebanyak 68 orang berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan oleh jajaran Polres Dumai.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Hasyim Risahondua, menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan pola kejahatan yang semakin sistematis. “Penempatan pekerja migran secara ilegal bukan lagi sporadis, tetapi sudah terstruktur dan terorganisir,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (23/4/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Pantai Selinsing, Kecamatan Medang Kampai.
Tim langsung melakukan penyisiran dan menemukan 63 orang yang diduga hendak diberangkatkan ke Malaysia menggunakan jalur laut ilegal.
“Seluruhnya langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Dumai, Angga Herlambang.
Dari pengembangan kasus, polisi kembali menemukan lima orang lainnya di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan sementara.
Dalam operasi ini, dua tersangka berinisial MF dan RGS berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri.
Keduanya diduga memiliki peran penting, mulai dari menampung hingga mengangkut para calon pekerja migran ke titik pemberangkatan.
Polisi juga menyita dua unit mobil dan beberapa telepon genggam yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kapolres menegaskan bahwa wilayah pesisir Dumai menjadi titik rawan yang sering dimanfaatkan jaringan ilegal.
“Kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan sebagai langkah pencegahan,” tegasnya.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur ilegal.
“Pastikan semua proses melalui prosedur resmi demi keselamatan dan perlindungan hukum,” tutup Hasyim.