Kenapa Indonesia Tidak Bisa Pungut Tarif di Selat Malaka, Akal-akalan Malaysia atau Tabrak Hukum?

Galih Prasetyo

Jum'at, 24 April 2026 | 07:15 WIB
Kenapa Indonesia Tidak Bisa Pungut Tarif di Selat Malaka, Akal-akalan Malaysia atau Tabrak Hukum?
Wacana Indonesia untuk mengenakan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka kembali memicu perdebatan internasional. [Istimewa]
baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan tarif bagi kapal di Selat Malaka yang ditolak Malaysia dan Singapura.
  • Konvensi UNCLOS menjamin hak lintas bebas bagi kapal internasional tanpa hambatan maupun biaya di selat alami.
  • Rencana pungutan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum dan berisiko melanggar aturan pelayaran laut internasional global.

Suara.com - Wacana Indonesia untuk mengenakan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka kembali memicu perdebatan internasional.

Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sebuah forum ekonomi dan langsung ditolak oleh Malaysia dan Singapura.

Gagasan itu muncul setelah perbandingan dengan kebijakan Iran di Selat Hormuz yang disebut menerapkan pungutan terhadap kapal di tengah ketegangan regional.

Namun, rencana serupa di Selat Malaka dinilai tidak memiliki dasar hukum internasional yang kuat.

Selat Malaka Berada Dimana? (The Shipyard)
Selat Malaka Berada Dimana? (The Shipyard)

Bukan milik satu negara

Secara historis maupun hukum, Selat Malaka bukan milik satu negara mana pun.

Jalur ini berada dalam yurisdiksi tiga negara pesisir, yakni Indonesia, Malaysia, dan Singapura, serta dekat dengan Thailand di bagian utara.

Namun, kepemilikan wilayah laut tidak berarti memiliki hak penuh atas keseluruhan selat.

Dalam hukum internasional, Selat Malaka dikategorikan sebagai selat untuk pelayaran internasional yang diatur ketat oleh konvensi laut dunia.

baca juga

Hukum laut internasional batasi pungutan

Aturan tersebut tertuang dalam Konvensi Hukum Laut PBB atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Konvensi ini mengatur hak lintas kapal yang disebut transit passage.

Dalam ketentuan itu, kapal dari semua negara berhak melintas secara bebas, cepat, dan tanpa hambatan.

Negara pesisir tidak diperbolehkan menghambat maupun mengenakan biaya lintasan di selat internasional.

“Transit passage tidak dapat dihentikan atau dikenakan biaya sebagai syarat melintas,” demikian prinsip dalam UNCLOS yang menjadi dasar hukum utama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!

Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 06:55 WIB

Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!

Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:00 WIB

Guru Besar UGM Ingatkan Pemerintah Hati-hati soal Wacana Tarif Selat Malaka

Guru Besar UGM Ingatkan Pemerintah Hati-hati soal Wacana Tarif Selat Malaka

News | Kamis, 23 April 2026 | 19:22 WIB

Menkeu Mau Pajaki Kapal Selat Malaka, TB Hasanuddin: Bisa Picu Konflik dan Boikot Internasional

Menkeu Mau Pajaki Kapal Selat Malaka, TB Hasanuddin: Bisa Picu Konflik dan Boikot Internasional

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:48 WIB

Purbaya Tak Tahu Sumber Anggaran untuk Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

Purbaya Tak Tahu Sumber Anggaran untuk Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 18:00 WIB

Malaysia soal Selat Malaka: Tak Perlu Campur Tangan Asing, ASEAN Dinilai Mampu Kelola Sendiri

Malaysia soal Selat Malaka: Tak Perlu Campur Tangan Asing, ASEAN Dinilai Mampu Kelola Sendiri

News | Kamis, 23 April 2026 | 16:44 WIB

Terkini

Review Film WIND UP: The Movie, Perjuangan Manis Mengejar Mimpi Masa Remaja

Review Film WIND UP: The Movie, Perjuangan Manis Mengejar Mimpi Masa Remaja

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 07:00 WIB

Prabowo Singgung Londo Ireng 'Nyamar' jadi Pengamat dan Wartawan, Kok Bisa?

Prabowo Singgung Londo Ireng 'Nyamar' jadi Pengamat dan Wartawan, Kok Bisa?

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 06:49 WIB

25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur

25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur

Bali | Jum'at, 24 Juli 2026 | 06:14 WIB

Harga Minyak Naik Jadi USD 100 per Barel, Perang Merembet ke Selat Bab el-Mandeb

Harga Minyak Naik Jadi USD 100 per Barel, Perang Merembet ke Selat Bab el-Mandeb

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 06:00 WIB

Delapan Bulan Pasca Bencana, Ratusan Siswa SD di Aceh Masih Belajar Darurat

Delapan Bulan Pasca Bencana, Ratusan Siswa SD di Aceh Masih Belajar Darurat

Foto | Jum'at, 24 Juli 2026 | 06:00 WIB

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:19 WIB

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:15 WIB

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:01 WIB

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:54 WIB

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:42 WIB

×