- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan tarif bagi kapal di Selat Malaka yang ditolak Malaysia dan Singapura.
- Konvensi UNCLOS menjamin hak lintas bebas bagi kapal internasional tanpa hambatan maupun biaya di selat alami.
- Rencana pungutan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum dan berisiko melanggar aturan pelayaran laut internasional global.
Tidak sama dengan kanal buatan
Perbedaan penting juga terletak pada jenis jalur pelayaran.
Kanal seperti Suez atau Panama bisa mengenakan tarif karena dibangun dan dikelola sebagai infrastruktur buatan.
Sementara Selat Malaka terbentuk secara alami, sehingga tidak berada dalam kategori yang dapat dipungut biaya lintasan menurut hukum internasional.
Karena itu, usulan tarif dinilai bertentangan dengan praktik global yang berlaku saat ini.
Posisi tiga negara pesisir
Secara geografis, Indonesia memang memiliki garis pantai terpanjang di kawasan Selat Malaka.
Namun, Malaysia dan Singapura memiliki peran strategis dalam pengelolaan jalur pelayaran, terutama di titik sempit dan paling padat lalu lintas kapal.
Singapura bahkan mengoperasikan sistem pengawasan lalu lintas kapal yang sangat ketat di kawasan tersebut.

Meski demikian, ketiga negara tetap bekerja sama melalui mekanisme patroli bersama untuk menjaga keamanan laut.
Pemerintah Malaysia dan Singapura sebelumnya menegaskan bahwa Selat Malaka tidak boleh dikenakan biaya sepihak.
Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan menyebut kebebasan navigasi sebagai hak hukum, bukan layanan berbayar.
Indonesia di persimpangan kepentingan
Di sisi lain, munculnya wacana tarif mencerminkan adanya kegelisahan ekonomi terkait besarnya aktivitas perdagangan global di wilayah tersebut.
Selat Malaka menjadi jalur vital yang menghubungkan Samudra Hindia dan Asia Timur.