- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan tarif bagi kapal di Selat Malaka yang ditolak Malaysia dan Singapura.
- Konvensi UNCLOS menjamin hak lintas bebas bagi kapal internasional tanpa hambatan maupun biaya di selat alami.
- Rencana pungutan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum dan berisiko melanggar aturan pelayaran laut internasional global.
Tidak sama dengan kanal buatan
Perbedaan penting juga terletak pada jenis jalur pelayaran.
Kanal seperti Suez atau Panama bisa mengenakan tarif karena dibangun dan dikelola sebagai infrastruktur buatan.
Sementara Selat Malaka terbentuk secara alami, sehingga tidak berada dalam kategori yang dapat dipungut biaya lintasan menurut hukum internasional.
Karena itu, usulan tarif dinilai bertentangan dengan praktik global yang berlaku saat ini.
Posisi tiga negara pesisir
Secara geografis, Indonesia memang memiliki garis pantai terpanjang di kawasan Selat Malaka.
Namun, Malaysia dan Singapura memiliki peran strategis dalam pengelolaan jalur pelayaran, terutama di titik sempit dan paling padat lalu lintas kapal.
Singapura bahkan mengoperasikan sistem pengawasan lalu lintas kapal yang sangat ketat di kawasan tersebut.

Meski demikian, ketiga negara tetap bekerja sama melalui mekanisme patroli bersama untuk menjaga keamanan laut.
Pemerintah Malaysia dan Singapura sebelumnya menegaskan bahwa Selat Malaka tidak boleh dikenakan biaya sepihak.
Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan menyebut kebebasan navigasi sebagai hak hukum, bukan layanan berbayar.
Indonesia di persimpangan kepentingan
Di sisi lain, munculnya wacana tarif mencerminkan adanya kegelisahan ekonomi terkait besarnya aktivitas perdagangan global di wilayah tersebut.
Selat Malaka menjadi jalur vital yang menghubungkan Samudra Hindia dan Asia Timur.
Namun, para ahli hukum laut menilai kebijakan semacam itu berisiko bertabrakan dengan UNCLOS.
Bahkan Indonesia sendiri, yang memiliki status negara kepulauan, sangat bergantung pada konvensi tersebut dalam menjaga keutuhan wilayahnya.
“Tanpa UNCLOS, konsep negara kepulauan seperti Indonesia tidak akan diakui,” demikian salah satu penjelasan dalam kajian hukum laut internasional.
Konsensus regional jadi kunci
Saat ini, pengelolaan Selat Malaka masih bertumpu pada kerja sama tiga negara utama—Indonesia, Malaysia, dan Singapura, dengan prinsip menjaga jalur tetap terbuka dan aman.
Setiap perubahan kebijakan terkait selat tersebut hampir pasti membutuhkan konsensus regional dan tidak bisa diputuskan secara sepihak.