Kenapa Indonesia Tidak Bisa Pungut Tarif di Selat Malaka, Akal-akalan Malaysia atau Tabrak Hukum?

Galih Prasetyo

Jum'at, 24 April 2026 | 07:15 WIB
Kenapa Indonesia Tidak Bisa Pungut Tarif di Selat Malaka, Akal-akalan Malaysia atau Tabrak Hukum?
Wacana Indonesia untuk mengenakan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka kembali memicu perdebatan internasional. [Istimewa]
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan tarif bagi kapal di Selat Malaka yang ditolak Malaysia dan Singapura.
  • Konvensi UNCLOS menjamin hak lintas bebas bagi kapal internasional tanpa hambatan maupun biaya di selat alami.
  • Rencana pungutan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum dan berisiko melanggar aturan pelayaran laut internasional global.

Suara.com - Wacana Indonesia untuk mengenakan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka kembali memicu perdebatan internasional.

Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sebuah forum ekonomi dan langsung ditolak oleh Malaysia dan Singapura.

Gagasan itu muncul setelah perbandingan dengan kebijakan Iran di Selat Hormuz yang disebut menerapkan pungutan terhadap kapal di tengah ketegangan regional.

Namun, rencana serupa di Selat Malaka dinilai tidak memiliki dasar hukum internasional yang kuat.

Selat Malaka Berada Dimana? (The Shipyard)
Selat Malaka Berada Dimana? (The Shipyard)

Bukan milik satu negara

Secara historis maupun hukum, Selat Malaka bukan milik satu negara mana pun.

Jalur ini berada dalam yurisdiksi tiga negara pesisir, yakni Indonesia, Malaysia, dan Singapura, serta dekat dengan Thailand di bagian utara.

Namun, kepemilikan wilayah laut tidak berarti memiliki hak penuh atas keseluruhan selat.

Dalam hukum internasional, Selat Malaka dikategorikan sebagai selat untuk pelayaran internasional yang diatur ketat oleh konvensi laut dunia.

Hukum laut internasional batasi pungutan

Aturan tersebut tertuang dalam Konvensi Hukum Laut PBB atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Konvensi ini mengatur hak lintas kapal yang disebut transit passage.

Dalam ketentuan itu, kapal dari semua negara berhak melintas secara bebas, cepat, dan tanpa hambatan.

Negara pesisir tidak diperbolehkan menghambat maupun mengenakan biaya lintasan di selat internasional.

“Transit passage tidak dapat dihentikan atau dikenakan biaya sebagai syarat melintas,” demikian prinsip dalam UNCLOS yang menjadi dasar hukum utama.

Tidak sama dengan kanal buatan

Perbedaan penting juga terletak pada jenis jalur pelayaran.

Kanal seperti Suez atau Panama bisa mengenakan tarif karena dibangun dan dikelola sebagai infrastruktur buatan.

Sementara Selat Malaka terbentuk secara alami, sehingga tidak berada dalam kategori yang dapat dipungut biaya lintasan menurut hukum internasional.

Karena itu, usulan tarif dinilai bertentangan dengan praktik global yang berlaku saat ini.

Posisi tiga negara pesisir

Secara geografis, Indonesia memang memiliki garis pantai terpanjang di kawasan Selat Malaka.

Namun, Malaysia dan Singapura memiliki peran strategis dalam pengelolaan jalur pelayaran, terutama di titik sempit dan paling padat lalu lintas kapal.

Singapura bahkan mengoperasikan sistem pengawasan lalu lintas kapal yang sangat ketat di kawasan tersebut.

Aktivitas perdagangan di Selat Malaka (Wikimedia Commons/Dronepicr).
Aktivitas perdagangan di Selat Malaka (Wikimedia Commons/Dronepicr).

Meski demikian, ketiga negara tetap bekerja sama melalui mekanisme patroli bersama untuk menjaga keamanan laut.

Pemerintah Malaysia dan Singapura sebelumnya menegaskan bahwa Selat Malaka tidak boleh dikenakan biaya sepihak.

Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan menyebut kebebasan navigasi sebagai hak hukum, bukan layanan berbayar.

Indonesia di persimpangan kepentingan

Di sisi lain, munculnya wacana tarif mencerminkan adanya kegelisahan ekonomi terkait besarnya aktivitas perdagangan global di wilayah tersebut.

Selat Malaka menjadi jalur vital yang menghubungkan Samudra Hindia dan Asia Timur.

Namun, para ahli hukum laut menilai kebijakan semacam itu berisiko bertabrakan dengan UNCLOS.

Bahkan Indonesia sendiri, yang memiliki status negara kepulauan, sangat bergantung pada konvensi tersebut dalam menjaga keutuhan wilayahnya.

“Tanpa UNCLOS, konsep negara kepulauan seperti Indonesia tidak akan diakui,” demikian salah satu penjelasan dalam kajian hukum laut internasional.

Konsensus regional jadi kunci

Saat ini, pengelolaan Selat Malaka masih bertumpu pada kerja sama tiga negara utama—Indonesia, Malaysia, dan Singapura, dengan prinsip menjaga jalur tetap terbuka dan aman.

Setiap perubahan kebijakan terkait selat tersebut hampir pasti membutuhkan konsensus regional dan tidak bisa diputuskan secara sepihak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!

Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 06:55 WIB

Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!

Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:00 WIB

Guru Besar UGM Ingatkan Pemerintah Hati-hati soal Wacana Tarif Selat Malaka

Guru Besar UGM Ingatkan Pemerintah Hati-hati soal Wacana Tarif Selat Malaka

News | Kamis, 23 April 2026 | 19:22 WIB

Menkeu Mau Pajaki Kapal Selat Malaka, TB Hasanuddin: Bisa Picu Konflik dan Boikot Internasional

Menkeu Mau Pajaki Kapal Selat Malaka, TB Hasanuddin: Bisa Picu Konflik dan Boikot Internasional

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:48 WIB

Purbaya Tak Tahu Sumber Anggaran untuk Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

Purbaya Tak Tahu Sumber Anggaran untuk Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 18:00 WIB

Malaysia soal Selat Malaka: Tak Perlu Campur Tangan Asing, ASEAN Dinilai Mampu Kelola Sendiri

Malaysia soal Selat Malaka: Tak Perlu Campur Tangan Asing, ASEAN Dinilai Mampu Kelola Sendiri

News | Kamis, 23 April 2026 | 16:44 WIB

Terkini

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:35 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:34 WIB

KPK Ungkap Fakta Raffi Ahmad Titip Barang di Blueray Cargo Terkait Kasus Bea Cukai

KPK Ungkap Fakta Raffi Ahmad Titip Barang di Blueray Cargo Terkait Kasus Bea Cukai

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:26 WIB

Bantah Terlibat, DWP Tegaskan Tak Pernah Promosikan Whip Pink

Bantah Terlibat, DWP Tegaskan Tak Pernah Promosikan Whip Pink

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:20 WIB

Aksi Kilat 2 Menit Terekam CCTV! Maling di Duren Sawit Viral Usai Sikat HP Korban Modus Beli Rokok

Aksi Kilat 2 Menit Terekam CCTV! Maling di Duren Sawit Viral Usai Sikat HP Korban Modus Beli Rokok

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:19 WIB

Detik-detik Bangunan Ambruk di Belakang Siswa, Video Gempa Filipina Bikin Merinding

Detik-detik Bangunan Ambruk di Belakang Siswa, Video Gempa Filipina Bikin Merinding

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:18 WIB

Update Korban Gempa Filipina: 19 Tewas, 12 Hilang, 100 Orang Luka-luka

Update Korban Gempa Filipina: 19 Tewas, 12 Hilang, 100 Orang Luka-luka

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:00 WIB

Jakarta 'Bersih-bersih' Parkir Liar: 456 Pelanggaran Ditindak, 11 Jukir Liar Diciduk

Jakarta 'Bersih-bersih' Parkir Liar: 456 Pelanggaran Ditindak, 11 Jukir Liar Diciduk

News | Senin, 08 Juni 2026 | 19:56 WIB

Terima Surat Kepercayaan, 8 Dubes Negara Sahabat Tegaskan Komitmen di Depan Prabowo

Terima Surat Kepercayaan, 8 Dubes Negara Sahabat Tegaskan Komitmen di Depan Prabowo

News | Senin, 08 Juni 2026 | 19:55 WIB

Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat: Ada Palestina, Filipina, hingga Saint Lucia

Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat: Ada Palestina, Filipina, hingga Saint Lucia

News | Senin, 08 Juni 2026 | 19:45 WIB