Kenapa Indonesia Tidak Bisa Pungut Tarif di Selat Malaka, Akal-akalan Malaysia atau Tabrak Hukum?

Galih Prasetyo

Jum'at, 24 April 2026 | 07:15 WIB
Kenapa Indonesia Tidak Bisa Pungut Tarif di Selat Malaka, Akal-akalan Malaysia atau Tabrak Hukum?
Wacana Indonesia untuk mengenakan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka kembali memicu perdebatan internasional. [Istimewa]
baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan tarif bagi kapal di Selat Malaka yang ditolak Malaysia dan Singapura.
  • Konvensi UNCLOS menjamin hak lintas bebas bagi kapal internasional tanpa hambatan maupun biaya di selat alami.
  • Rencana pungutan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum dan berisiko melanggar aturan pelayaran laut internasional global.

Suara.com - Wacana Indonesia untuk mengenakan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka kembali memicu perdebatan internasional.

Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sebuah forum ekonomi dan langsung ditolak oleh Malaysia dan Singapura.

Gagasan itu muncul setelah perbandingan dengan kebijakan Iran di Selat Hormuz yang disebut menerapkan pungutan terhadap kapal di tengah ketegangan regional.

Namun, rencana serupa di Selat Malaka dinilai tidak memiliki dasar hukum internasional yang kuat.

Selat Malaka Berada Dimana? (The Shipyard)
Selat Malaka Berada Dimana? (The Shipyard)

Bukan milik satu negara

Secara historis maupun hukum, Selat Malaka bukan milik satu negara mana pun.

Jalur ini berada dalam yurisdiksi tiga negara pesisir, yakni Indonesia, Malaysia, dan Singapura, serta dekat dengan Thailand di bagian utara.

Namun, kepemilikan wilayah laut tidak berarti memiliki hak penuh atas keseluruhan selat.

Dalam hukum internasional, Selat Malaka dikategorikan sebagai selat untuk pelayaran internasional yang diatur ketat oleh konvensi laut dunia.

baca juga

Hukum laut internasional batasi pungutan

Aturan tersebut tertuang dalam Konvensi Hukum Laut PBB atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Konvensi ini mengatur hak lintas kapal yang disebut transit passage.

Dalam ketentuan itu, kapal dari semua negara berhak melintas secara bebas, cepat, dan tanpa hambatan.

Negara pesisir tidak diperbolehkan menghambat maupun mengenakan biaya lintasan di selat internasional.

“Transit passage tidak dapat dihentikan atau dikenakan biaya sebagai syarat melintas,” demikian prinsip dalam UNCLOS yang menjadi dasar hukum utama.

Tidak sama dengan kanal buatan

Perbedaan penting juga terletak pada jenis jalur pelayaran.

Kanal seperti Suez atau Panama bisa mengenakan tarif karena dibangun dan dikelola sebagai infrastruktur buatan.

Sementara Selat Malaka terbentuk secara alami, sehingga tidak berada dalam kategori yang dapat dipungut biaya lintasan menurut hukum internasional.

Karena itu, usulan tarif dinilai bertentangan dengan praktik global yang berlaku saat ini.

Posisi tiga negara pesisir

Secara geografis, Indonesia memang memiliki garis pantai terpanjang di kawasan Selat Malaka.

Namun, Malaysia dan Singapura memiliki peran strategis dalam pengelolaan jalur pelayaran, terutama di titik sempit dan paling padat lalu lintas kapal.

Singapura bahkan mengoperasikan sistem pengawasan lalu lintas kapal yang sangat ketat di kawasan tersebut.

Aktivitas perdagangan di Selat Malaka (Wikimedia Commons/Dronepicr).
Aktivitas perdagangan di Selat Malaka (Wikimedia Commons/Dronepicr).

Meski demikian, ketiga negara tetap bekerja sama melalui mekanisme patroli bersama untuk menjaga keamanan laut.

Pemerintah Malaysia dan Singapura sebelumnya menegaskan bahwa Selat Malaka tidak boleh dikenakan biaya sepihak.

Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan menyebut kebebasan navigasi sebagai hak hukum, bukan layanan berbayar.

Indonesia di persimpangan kepentingan

Di sisi lain, munculnya wacana tarif mencerminkan adanya kegelisahan ekonomi terkait besarnya aktivitas perdagangan global di wilayah tersebut.

Selat Malaka menjadi jalur vital yang menghubungkan Samudra Hindia dan Asia Timur.

Namun, para ahli hukum laut menilai kebijakan semacam itu berisiko bertabrakan dengan UNCLOS.

Bahkan Indonesia sendiri, yang memiliki status negara kepulauan, sangat bergantung pada konvensi tersebut dalam menjaga keutuhan wilayahnya.

“Tanpa UNCLOS, konsep negara kepulauan seperti Indonesia tidak akan diakui,” demikian salah satu penjelasan dalam kajian hukum laut internasional.

Konsensus regional jadi kunci

Saat ini, pengelolaan Selat Malaka masih bertumpu pada kerja sama tiga negara utama—Indonesia, Malaysia, dan Singapura, dengan prinsip menjaga jalur tetap terbuka dan aman.

Setiap perubahan kebijakan terkait selat tersebut hampir pasti membutuhkan konsensus regional dan tidak bisa diputuskan secara sepihak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!

Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 06:55 WIB

Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!

Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:00 WIB

Guru Besar UGM Ingatkan Pemerintah Hati-hati soal Wacana Tarif Selat Malaka

Guru Besar UGM Ingatkan Pemerintah Hati-hati soal Wacana Tarif Selat Malaka

News | Kamis, 23 April 2026 | 19:22 WIB

Menkeu Mau Pajaki Kapal Selat Malaka, TB Hasanuddin: Bisa Picu Konflik dan Boikot Internasional

Menkeu Mau Pajaki Kapal Selat Malaka, TB Hasanuddin: Bisa Picu Konflik dan Boikot Internasional

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:48 WIB

Purbaya Tak Tahu Sumber Anggaran untuk Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

Purbaya Tak Tahu Sumber Anggaran untuk Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 18:00 WIB

Malaysia soal Selat Malaka: Tak Perlu Campur Tangan Asing, ASEAN Dinilai Mampu Kelola Sendiri

Malaysia soal Selat Malaka: Tak Perlu Campur Tangan Asing, ASEAN Dinilai Mampu Kelola Sendiri

News | Kamis, 23 April 2026 | 16:44 WIB

Terkini

4 Moisturizer Fungal Acne Safe yang Tidak Memicu Bruntusan

4 Moisturizer Fungal Acne Safe yang Tidak Memicu Bruntusan

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 13:45 WIB

Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Peserta Seminar, Diskusi dan Lokakarya

Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Peserta Seminar, Diskusi dan Lokakarya

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:43 WIB

Biaya Perang AS-Iran Telan Rp583 Triliun dalam 6 Bulan, Bikin AS di Ambang Krisis?

Biaya Perang AS-Iran Telan Rp583 Triliun dalam 6 Bulan, Bikin AS di Ambang Krisis?

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 13:37 WIB

Ditahan Kelompok Bersenjata di Papua, Aris Sanda Ditemukan Tewas Bersama Mobil Terbakar

Ditahan Kelompok Bersenjata di Papua, Aris Sanda Ditemukan Tewas Bersama Mobil Terbakar

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:36 WIB

Ribuan Warga di Kepri Terjangkit ISPA, Madrasah Belajar dari Rumah Akibat Kabut Asap

Ribuan Warga di Kepri Terjangkit ISPA, Madrasah Belajar dari Rumah Akibat Kabut Asap

Batam | Rabu, 16 September 2026 | 13:35 WIB

Mengapa Bogor Tak Lagi Sedingin Dulu? Pakar IPB Ungkap Alasannya

Mengapa Bogor Tak Lagi Sedingin Dulu? Pakar IPB Ungkap Alasannya

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 13:35 WIB

Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Bisa Berujung Pidana

Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Bisa Berujung Pidana

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:26 WIB

Batas Minimal Harga Saham Rp1 Diterapkan Akhir September

Batas Minimal Harga Saham Rp1 Diterapkan Akhir September

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 13:25 WIB

10 Dampak Pencemaran Air dan Tanah bagi Kehidupan Organisme

10 Dampak Pencemaran Air dan Tanah bagi Kehidupan Organisme

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 13:25 WIB

7 Cara Menata Area Teras dan Foyer Rumah sebagai Mulut Chi Penarik Keberuntungan

7 Cara Menata Area Teras dan Foyer Rumah sebagai Mulut Chi Penarik Keberuntungan

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 13:25 WIB

×