- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan tarif bagi kapal di Selat Malaka yang ditolak Malaysia dan Singapura.
- Konvensi UNCLOS menjamin hak lintas bebas bagi kapal internasional tanpa hambatan maupun biaya di selat alami.
- Rencana pungutan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum dan berisiko melanggar aturan pelayaran laut internasional global.
Suara.com - Wacana Indonesia untuk mengenakan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka kembali memicu perdebatan internasional.
Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sebuah forum ekonomi dan langsung ditolak oleh Malaysia dan Singapura.
Gagasan itu muncul setelah perbandingan dengan kebijakan Iran di Selat Hormuz yang disebut menerapkan pungutan terhadap kapal di tengah ketegangan regional.
Namun, rencana serupa di Selat Malaka dinilai tidak memiliki dasar hukum internasional yang kuat.

Bukan milik satu negara
Secara historis maupun hukum, Selat Malaka bukan milik satu negara mana pun.
Jalur ini berada dalam yurisdiksi tiga negara pesisir, yakni Indonesia, Malaysia, dan Singapura, serta dekat dengan Thailand di bagian utara.
Namun, kepemilikan wilayah laut tidak berarti memiliki hak penuh atas keseluruhan selat.
Dalam hukum internasional, Selat Malaka dikategorikan sebagai selat untuk pelayaran internasional yang diatur ketat oleh konvensi laut dunia.
Hukum laut internasional batasi pungutan
Aturan tersebut tertuang dalam Konvensi Hukum Laut PBB atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Konvensi ini mengatur hak lintas kapal yang disebut transit passage.
Dalam ketentuan itu, kapal dari semua negara berhak melintas secara bebas, cepat, dan tanpa hambatan.
Negara pesisir tidak diperbolehkan menghambat maupun mengenakan biaya lintasan di selat internasional.
“Transit passage tidak dapat dihentikan atau dikenakan biaya sebagai syarat melintas,” demikian prinsip dalam UNCLOS yang menjadi dasar hukum utama.
Tidak sama dengan kanal buatan
Perbedaan penting juga terletak pada jenis jalur pelayaran.
Kanal seperti Suez atau Panama bisa mengenakan tarif karena dibangun dan dikelola sebagai infrastruktur buatan.
Sementara Selat Malaka terbentuk secara alami, sehingga tidak berada dalam kategori yang dapat dipungut biaya lintasan menurut hukum internasional.
Karena itu, usulan tarif dinilai bertentangan dengan praktik global yang berlaku saat ini.
Posisi tiga negara pesisir
Secara geografis, Indonesia memang memiliki garis pantai terpanjang di kawasan Selat Malaka.
Namun, Malaysia dan Singapura memiliki peran strategis dalam pengelolaan jalur pelayaran, terutama di titik sempit dan paling padat lalu lintas kapal.
Singapura bahkan mengoperasikan sistem pengawasan lalu lintas kapal yang sangat ketat di kawasan tersebut.

Meski demikian, ketiga negara tetap bekerja sama melalui mekanisme patroli bersama untuk menjaga keamanan laut.
Pemerintah Malaysia dan Singapura sebelumnya menegaskan bahwa Selat Malaka tidak boleh dikenakan biaya sepihak.
Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan menyebut kebebasan navigasi sebagai hak hukum, bukan layanan berbayar.
Indonesia di persimpangan kepentingan
Di sisi lain, munculnya wacana tarif mencerminkan adanya kegelisahan ekonomi terkait besarnya aktivitas perdagangan global di wilayah tersebut.
Selat Malaka menjadi jalur vital yang menghubungkan Samudra Hindia dan Asia Timur.
Namun, para ahli hukum laut menilai kebijakan semacam itu berisiko bertabrakan dengan UNCLOS.
Bahkan Indonesia sendiri, yang memiliki status negara kepulauan, sangat bergantung pada konvensi tersebut dalam menjaga keutuhan wilayahnya.
“Tanpa UNCLOS, konsep negara kepulauan seperti Indonesia tidak akan diakui,” demikian salah satu penjelasan dalam kajian hukum laut internasional.
Konsensus regional jadi kunci
Saat ini, pengelolaan Selat Malaka masih bertumpu pada kerja sama tiga negara utama—Indonesia, Malaysia, dan Singapura, dengan prinsip menjaga jalur tetap terbuka dan aman.
Setiap perubahan kebijakan terkait selat tersebut hampir pasti membutuhkan konsensus regional dan tidak bisa diputuskan secara sepihak.