PKB: Usul KPK Soal Capres-Cawapres Wajib Kader Partai 'Pikiran Menarik'

Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 24 April 2026 | 08:42 WIB
PKB: Usul KPK Soal Capres-Cawapres Wajib Kader Partai 'Pikiran Menarik'
Sekjen DPP PKB, M. Hasanuddin Wahid (putih), saat menjelaskan hasil dari rapat pleno gabungan. [Suarajatim/Dimas Angga]
  • PKB menyambut positif usulan KPK mewajibkan capres dan cawapres berasal dari kader partai politik melalui sistem kaderisasi.
  • KPK mengusulkan standar kaderisasi internal untuk meminimalisir korupsi, praktik mahar politik, serta mencegah fenomena politik biaya tinggi.
  • Penerapan sistem ini bertujuan memperkuat integritas pemimpin, pelembagaan partai, serta membatasi masa jabatan ketua umum partai politik.

Suara.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyambut positif usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mewajibkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berlatar belakang kader partai politik.

Langkah ini dinilai strategis untuk memaksa partai politik memperkuat sistem kaderisasi dan meminimalisir praktik mahar politik.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB, Hasanuddin Wahid, menyatakan bahwa gagasan tersebut berpotensi mengembalikan muruah partai sebagai kawah candradimuka bagi pemimpin bangsa.

“Soal capres dan cawapres harus kader partai, itu pikiran menarik,” ujar Hasanuddin Wahid saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Hasanuddin juga menilai, kewajiban latar belakang kader akan mendorong partai untuk lebih serius melakukan pendidikan politik.

Dengan sistem kaderisasi yang matang, ia pun optimistis para pemimpin yang dihasilkan akan memiliki integritas dan kapabilitas yang lebih teruji dalam mengemban amanah publik.

“Hal itu dapat menghasilkan para pemimpin yang mampu mengisi jabatan publik baik di eksekutif dan legislatif semua tingkatan. Kemudian hal ini juga akan memperkuat pelembagaan demokrasi dan partai politik di tanah air,” katanya.

Usulan ini merupakan bagian dari hasil kajian tata kelola partai politik yang disusun oleh Direktorat Monitoring KPK.

Lembaga antirasuah tersebut menemukan bahwa sistem kaderisasi yang lemah menjadi pintu masuk utama korupsi, di mana seseorang bisa menjadi "kader karbitan" atau langsung dijagokan dalam pemilu hanya karena kekuatan modal finansial.

Guna memutus rantai politik biaya tinggi tersebut, KPK mengusulkan standarisasi jenjang keanggotaan menjadi anggota muda, madya, dan utama.

Berdasarkan draf usulan KPK capres/cawapres dan kepala daerah wajib berasal dari sistem kaderisasi internal partai dalam batas waktu tertentu.

Semantara calon anggota DPR harus berstatus kader utama dan calon anggota DPRD Provinsi harus berstatus kader madya.

Selain standarisasi kader, KPK juga merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

Rangkaian usulan ini diharapkan mampu mencegah fenomena "balik modal" politik yang kerap dilakukan oleh pejabat terpilih guna menutupi biaya besar yang telah dikeluarkan saat masa pencalonan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Dinilai Lampaui Kewenangan Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, DPR: Itu Ahistoris

KPK Dinilai Lampaui Kewenangan Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, DPR: Itu Ahistoris

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:12 WIB

KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi dan Dinasti Politik?

KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi dan Dinasti Politik?

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:29 WIB

KPK Klaim Usulan Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Didasari Kajian

KPK Klaim Usulan Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Didasari Kajian

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:35 WIB

Terkini

Mengenal Amal Khalil, Jurnalis Pemberani yang Dibunuh Israel di Lebanon

Mengenal Amal Khalil, Jurnalis Pemberani yang Dibunuh Israel di Lebanon

News | Jum'at, 24 April 2026 | 08:18 WIB

Pungli Berjamaah di Dinas ESDM Jatim: 19 Pegawai Kembalikan Duit 'Panas' Rp707 Juta ke Jaksa

Pungli Berjamaah di Dinas ESDM Jatim: 19 Pegawai Kembalikan Duit 'Panas' Rp707 Juta ke Jaksa

News | Jum'at, 24 April 2026 | 08:12 WIB

Pria Yahudi Ditangkap karena Pakai Kippah Bergambar Bendera Israel dan Palestina

Pria Yahudi Ditangkap karena Pakai Kippah Bergambar Bendera Israel dan Palestina

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:57 WIB

Berlabel Pupuk! Polisi Sita 1,9 Ton Sianida Asal Filipina dari Kapal yang Kandas di Gorontalo

Berlabel Pupuk! Polisi Sita 1,9 Ton Sianida Asal Filipina dari Kapal yang Kandas di Gorontalo

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:47 WIB

Tentara Khusus AS Ditangkap Usai Skandal Tahuran Rp 6,9 Miliar dalam Penangkapan Presiden Maduro

Tentara Khusus AS Ditangkap Usai Skandal Tahuran Rp 6,9 Miliar dalam Penangkapan Presiden Maduro

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:33 WIB

Italia Respon Usulan Gantikan Iran di Piala Dunia 2026

Italia Respon Usulan Gantikan Iran di Piala Dunia 2026

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:21 WIB

Kenapa Indonesia Tidak Bisa Pungut Tarif di Selat Malaka, Akal-akalan Malaysia atau Tabrak Hukum?

Kenapa Indonesia Tidak Bisa Pungut Tarif di Selat Malaka, Akal-akalan Malaysia atau Tabrak Hukum?

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:15 WIB

263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!

263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:11 WIB

Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!

Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 06:55 WIB

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:26 WIB