- Pemerintahan Donald Trump secara resmi mengklasifikasikan ulang ganja medis ke Schedule III untuk mempermudah penelitian kesehatan di Amerika.
- Perubahan status ini mengakui potensi medis ganja serta mengurangi kategori risiko dari tingkat paling ketat menjadi moderat.
- Pemerintah tetap membatasi penggunaan ganja hanya untuk keperluan medis yang disetujui FDA tanpa melegalkannya secara penuh federal.
Suara.com - Pemerintahan Donald Trump mengambil langkah penting dengan melonggarkan pembatasan terhadap ganja medis di Amerika Serikat.
Kebijakan ini membuka peluang lebih luas untuk penelitian serta penggunaan ganja dalam dunia medis.
Departemen Kehakiman AS mengumumkan perubahan status hukum ganja medis dari kategori paling ketat ke tingkat yang lebih ringan.
Pelaksana tugas Jaksa Agung Todd Blanche menyatakan telah menandatangani perintah untuk mengklasifikasikan ulang ganja yang disetujui FDA menjadi Schedule III.
Sebelumnya, ganja masuk dalam kategori Schedule I bersama zat seperti heroin dan LSD, yang dianggap memiliki risiko tinggi dan tanpa manfaat medis.
Dengan status baru, ganja kini dinilai memiliki potensi ketergantungan moderat hingga rendah.

“Langkah ini memungkinkan penelitian lebih luas terkait keamanan dan efektivitasnya,” ujar Blanche dilansir dari NBC News.
Blanche menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan memberikan pilihan pengobatan yang lebih baik bagi pasien serta informasi lebih akurat bagi tenaga medis.
Pemerintah Trump juga menjadwalkan sidang lanjutan pada 29 Juni untuk membahas perubahan lebih luas terkait status ganja dalam hukum federal.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mempercepat reformasi kebijakan kesehatan berbasis sains.
Meski demikian, kebijakan ini tidak serta-merta melegalkan ganja secara penuh di tingkat federal.
Pemerintah Trump tetap membatasi penggunaannya hanya untuk kepentingan medis yang telah disetujui.
Sejumlah pakar menyambut positif kebijakan ini karena dinilai dapat mempercepat riset terkait pengobatan nyeri kronis, kanker, dan penyakit serius lainnya.
Namun, kritik tetap muncul terkait potensi dampak penggunaan jangka panjang, terutama pada fungsi otak dan kesehatan reproduksi.
Perubahan ini menandai pergeseran besar dalam kebijakan narkotika AS, mengingat ganja sebelumnya ditempatkan dalam kategori paling ketat sejak era Presiden Richard Nixon.
Sementara itu, di Indonesia, penggunaan ganja medis memasuki babak baru yang lebih serius dan berbasis ilmiah.
Pada Juli 2025, Badan Narkotika Nasional (BNN) secara resmi menggandeng Universitas Udayana, Bali, untuk melakukan penelitian mendalam terhadap tanaman ganja.
Langkah ini diambil untuk mengakhiri perdebatan yang selama ini hanya berlandaskan klaim personal dan mitos, serta untuk membuktikan secara saintifik ada atau tidaknya kandungan obat dalam ganja.
Salah satu fokus utama penelitian yang dilakukan bersama Universitas Udayana adalah untuk mengidentifikasi secara spesifik zat mana dalam tanaman ganja yang berpotensi sebagai obat.
Namun, dua yang paling dikenal adalah cannabidiol (CBD) yang diklaim memiliki efek terapeutik, dan delta-9-tetrahidrokanabinol (THC) yang bersifat psikoaktif dan memabukkan.
Riset ini diharapkan dapat memberikan jawaban pasti mengenai potensi medis ganja, sehingga kebijakan yang akan diambil di masa depan memiliki landasan ilmiah yang kuat.