- Istri dan dua anak bandar narkoba Koko Erwin tiba di Bareskrim Polri Jakarta pada Jumat sore.
- Ketiga anggota keluarga tersebut diperiksa atas dugaan tindak pidana pencucian uang dari hasil peredaran narkotika.
- Polisi menyita berbagai aset bergerak dan tidak bergerak hasil tindak pidana dari jaringan Koko Erwin tersebut.
Suara.com - Istri dan dua anak dari bandar narkoba kelas kakap Erwin Iskandar, yang lebih dikenal dengan nama Koko Erwin, telah tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (24/4/2026) sore.
Kedatangan mereka untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari hasil peredaran gelap narkotika yang dikendalikan oleh Koko Erwin.
Berdasarkan pengamatan di lokasi, rombongan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang membawa ketiga tersangka tersebut tiba di Gedung Awaloedin Djamin sekitar pukul 17.20 WIB.
Pengawalan ketat dilakukan oleh petugas saat para tersangka diturunkan dari mobil operasional kepolisian.
Tersangka pertama yang terlihat keluar dari kendaraan adalah VVP, yang merupakan istri dari Koko Erwin.
Saat digiring oleh petugas menuju lift gedung, VVP tampak berusaha menghindari sorotan kamera dengan menutupi wajahnya menggunakan tangan dan pakaiannya guna menghindari awak media yang sudah menunggu di lokasi.
Menyusul di belakangnya, tersangka kedua yang turun adalah HSI, anak laki-laki dari Koko Erwin.
HSI terlihat mengenakan jaket berwarna hitam lengkap dengan masker yang menutupi sebagian besar wajahnya.
Sepanjang perjalanannya menuju ruang pemeriksaan, HSI hanya tertunduk lesu tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada wartawan.
Tersangka terakhir yang keluar dari mobil adalah CA, yang juga merupakan anak dari Koko Erwin.
Berbeda dengan tersangka lainnya, tangan CA tampak tidak diborgol saat digiring masuk ke dalam gedung.
Sama seperti ibu dan saudaranya, CA juga memilih untuk menundukkan wajahnya dalam-dalam saat berjalan melewati kerumunan media.
Sebelum dibawa ke Jakarta, ketiga tersangka ini ditangkap oleh tim gabungan di dua lokasi berbeda di wilayah Nusa Tenggara Barat, yakni di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan besar terhadap jaringan narkoba yang dikelola oleh Koko Erwin.
Setelah penangkapan tersebut, penyidik memutuskan untuk membawa mereka ke Gedung Bareskrim Polri guna pendalaman materi perkara TPPU.
Dalam rangkaian operasi penangkapan tersebut, penyidik pada Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga berhasil mengamankan sejumlah aset yang diduga kuat merupakan hasil dari praktik pencucian uang narkoba.
Barang bukti yang disita meliputi berbagai aset tidak bergerak dan bergerak, di antaranya adalah bangunan rumah, ruko, gudang, serta sejumlah kendaraan bermotor.
Selain aset fisik, polisi juga menyita berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan transaksi keuangan jaringan tersebut.
Koko Erwin sendiri merupakan figur sentral dalam jaringan ini dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba.
Namanya mencuat setelah penyidik menemukan keterkaitannya dalam kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Skandal ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perwira menengah di kepolisian.
Keterlibatan Erwin terungkap secara lebih mendalam melalui pengembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat.
Kasus ini sebelumnya juga telah menjerat mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang diduga memiliki hubungan gelap dengan jaringan Erwin.
Dalam konstruksi perkara yang dibangun penyidik, Erwin diduga memiliki peran vital dalam sindikat jaringan perdagangan dan peredaran narkoba lintas wilayah.
Ia juga dikaitkan dengan dugaan aliran dana dalam jumlah besar yang berhubungan dengan pemberian uang kepada oknum personel kepolisian di wilayah tersebut.
Pemberian uang atau gratifikasi tersebut diduga kuat memiliki tujuan tertentu yang sistematis. Pemberian uang itu bertujuan agar mendapatkan perlindungan sehingga peredaran narkoba dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota, Nusa Tenggara Barat.
Praktik perlindungan ini memungkinkan sindikat Koko Erwin beroperasi dalam waktu yang cukup lama sebelum akhirnya dibongkar oleh tim gabungan Bareskrim Polri.
Penyidik saat ini fokus menelusuri seluruh aliran dana yang masuk ke kantong pribadi istri dan anak-anak Koko Erwin.