Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Tiba di Bareskrim, Terjerat Kasus Pencucian Uang

Bangun Santoso

Jum'at, 24 April 2026 | 18:20 WIB
Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Tiba di Bareskrim, Terjerat Kasus Pencucian Uang
Istri bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin yang berinisial VVP (kiri) digiring oleh petugas di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/4/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
baca 10 detik
  • Istri dan dua anak bandar narkoba Koko Erwin tiba di Bareskrim Polri Jakarta pada Jumat sore.
  • Ketiga anggota keluarga tersebut diperiksa atas dugaan tindak pidana pencucian uang dari hasil peredaran narkotika.
  • Polisi menyita berbagai aset bergerak dan tidak bergerak hasil tindak pidana dari jaringan Koko Erwin tersebut.

Suara.com - Istri dan dua anak dari bandar narkoba kelas kakap Erwin Iskandar, yang lebih dikenal dengan nama Koko Erwin, telah tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (24/4/2026) sore.

Kedatangan mereka untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari hasil peredaran gelap narkotika yang dikendalikan oleh Koko Erwin.

Berdasarkan pengamatan di lokasi, rombongan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang membawa ketiga tersangka tersebut tiba di Gedung Awaloedin Djamin sekitar pukul 17.20 WIB.

Pengawalan ketat dilakukan oleh petugas saat para tersangka diturunkan dari mobil operasional kepolisian.

Tersangka pertama yang terlihat keluar dari kendaraan adalah VVP, yang merupakan istri dari Koko Erwin.

Saat digiring oleh petugas menuju lift gedung, VVP tampak berusaha menghindari sorotan kamera dengan menutupi wajahnya menggunakan tangan dan pakaiannya guna menghindari awak media yang sudah menunggu di lokasi.

Menyusul di belakangnya, tersangka kedua yang turun adalah HSI, anak laki-laki dari Koko Erwin.

HSI terlihat mengenakan jaket berwarna hitam lengkap dengan masker yang menutupi sebagian besar wajahnya.

Sepanjang perjalanannya menuju ruang pemeriksaan, HSI hanya tertunduk lesu tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada wartawan.

baca juga

Tersangka terakhir yang keluar dari mobil adalah CA, yang juga merupakan anak dari Koko Erwin.

Berbeda dengan tersangka lainnya, tangan CA tampak tidak diborgol saat digiring masuk ke dalam gedung.

Sama seperti ibu dan saudaranya, CA juga memilih untuk menundukkan wajahnya dalam-dalam saat berjalan melewati kerumunan media.

Sebelum dibawa ke Jakarta, ketiga tersangka ini ditangkap oleh tim gabungan di dua lokasi berbeda di wilayah Nusa Tenggara Barat, yakni di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram.

Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan besar terhadap jaringan narkoba yang dikelola oleh Koko Erwin.

Setelah penangkapan tersebut, penyidik memutuskan untuk membawa mereka ke Gedung Bareskrim Polri guna pendalaman materi perkara TPPU.

Dalam rangkaian operasi penangkapan tersebut, penyidik pada Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga berhasil mengamankan sejumlah aset yang diduga kuat merupakan hasil dari praktik pencucian uang narkoba.

Barang bukti yang disita meliputi berbagai aset tidak bergerak dan bergerak, di antaranya adalah bangunan rumah, ruko, gudang, serta sejumlah kendaraan bermotor.

Selain aset fisik, polisi juga menyita berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan transaksi keuangan jaringan tersebut.

Koko Erwin sendiri merupakan figur sentral dalam jaringan ini dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba.

Namanya mencuat setelah penyidik menemukan keterkaitannya dalam kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Skandal ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perwira menengah di kepolisian.

Keterlibatan Erwin terungkap secara lebih mendalam melalui pengembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat.

Kasus ini sebelumnya juga telah menjerat mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang diduga memiliki hubungan gelap dengan jaringan Erwin.

Dalam konstruksi perkara yang dibangun penyidik, Erwin diduga memiliki peran vital dalam sindikat jaringan perdagangan dan peredaran narkoba lintas wilayah.

Ia juga dikaitkan dengan dugaan aliran dana dalam jumlah besar yang berhubungan dengan pemberian uang kepada oknum personel kepolisian di wilayah tersebut.

Pemberian uang atau gratifikasi tersebut diduga kuat memiliki tujuan tertentu yang sistematis. Pemberian uang itu bertujuan agar mendapatkan perlindungan sehingga peredaran narkoba dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota, Nusa Tenggara Barat.

Praktik perlindungan ini memungkinkan sindikat Koko Erwin beroperasi dalam waktu yang cukup lama sebelum akhirnya dibongkar oleh tim gabungan Bareskrim Polri.

Penyidik saat ini fokus menelusuri seluruh aliran dana yang masuk ke kantong pribadi istri dan anak-anak Koko Erwin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!

263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:11 WIB

Tok! Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Peredaran Narkoba dalam Rutan

Tok! Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Peredaran Narkoba dalam Rutan

Video | Kamis, 23 April 2026 | 18:05 WIB

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M, Terbukti Terlibat Peredaran Narkoba di Penjara

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M, Terbukti Terlibat Peredaran Narkoba di Penjara

Entertainment | Kamis, 23 April 2026 | 16:10 WIB

Senyum Optimis Ammar Zoni di Sidang Vonis Kasus Narkoba: Pasrah atau Siap Melawan?

Senyum Optimis Ammar Zoni di Sidang Vonis Kasus Narkoba: Pasrah atau Siap Melawan?

Entertainment | Kamis, 23 April 2026 | 14:49 WIB

Sidang Vonis Kasus Narkoba Digelar Hari Ini, Ammar Zoni Akui Gelisah dan Kurang Tidur

Sidang Vonis Kasus Narkoba Digelar Hari Ini, Ammar Zoni Akui Gelisah dan Kurang Tidur

Entertainment | Kamis, 23 April 2026 | 10:34 WIB

Tampang Frendry Dona, Bos Lab Vape Narkoba Buron yang Manfaatkan Celah Sistem Ojol!

Tampang Frendry Dona, Bos Lab Vape Narkoba Buron yang Manfaatkan Celah Sistem Ojol!

News | Kamis, 23 April 2026 | 08:48 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Penjualan Phishing Tool, Pelaku Sejoli Asal NTT

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Penjualan Phishing Tool, Pelaku Sejoli Asal NTT

News | Rabu, 22 April 2026 | 17:46 WIB

Terkini

Financial Anxiety: Saat Memikirkan Uang Lebih Melelahkan dari Mencari Uang

Financial Anxiety: Saat Memikirkan Uang Lebih Melelahkan dari Mencari Uang

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 17:45 WIB

SAR Perluas Pencarian 129 Penumpang KM Virgo Transport 8

SAR Perluas Pencarian 129 Penumpang KM Virgo Transport 8

Foto | Kamis, 17 September 2026 | 17:42 WIB

Tren Aplikasi Ringkasan Buku: Solusi Hemat Waktu atau Ancaman Daya Kritis?

Tren Aplikasi Ringkasan Buku: Solusi Hemat Waktu atau Ancaman Daya Kritis?

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 17:40 WIB

Akui Data Bansos Belum Akurat, Mensos Janji Tuntaskan Aduan Warga dalam Sepekan

Akui Data Bansos Belum Akurat, Mensos Janji Tuntaskan Aduan Warga dalam Sepekan

News | Kamis, 17 September 2026 | 17:37 WIB

Daftar Penerima MBG Dirombak, 1.653 Sekolah Dicoret!

Daftar Penerima MBG Dirombak, 1.653 Sekolah Dicoret!

News | Kamis, 17 September 2026 | 17:36 WIB

Soal Beras Fortifikasi Palsu: Pakar UGM Sebut Tak Bisa Dibedakan dengan Mata dan Lidah

Soal Beras Fortifikasi Palsu: Pakar UGM Sebut Tak Bisa Dibedakan dengan Mata dan Lidah

News | Kamis, 17 September 2026 | 17:32 WIB

Draf Regulasi Tak Kunjung Diproses Setneg, Natalius Pigai Mengaku Sudah Hopeless

Draf Regulasi Tak Kunjung Diproses Setneg, Natalius Pigai Mengaku Sudah Hopeless

News | Kamis, 17 September 2026 | 17:25 WIB

Pembahasan RUU Pemilu Masih Tahap Awal, DPR Tegaskan Belum Ada Keputusan

Pembahasan RUU Pemilu Masih Tahap Awal, DPR Tegaskan Belum Ada Keputusan

News | Kamis, 17 September 2026 | 17:20 WIB

Prabowo Silakan KPK Tindak Anak Buah, Jubir Sebut Korupsi Mencekik Pelayanan Publik

Prabowo Silakan KPK Tindak Anak Buah, Jubir Sebut Korupsi Mencekik Pelayanan Publik

News | Kamis, 17 September 2026 | 17:17 WIB

Review Film Once We Were Us: Ternyata Cinta Saja Tak Selalu Cukup

Review Film Once We Were Us: Ternyata Cinta Saja Tak Selalu Cukup

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 17:15 WIB

×