Miskinkan Bandar Ko Erwin, Bareskrim Bidik Pasal TPPU dan Sita Aset Rumah hingga Ruko!

Muhammad Yasir

Jum'at, 24 April 2026 | 19:13 WIB
Miskinkan Bandar Ko Erwin, Bareskrim Bidik Pasal TPPU dan Sita Aset Rumah hingga Ruko!
Terduga bandar narkoba bernama Erwin alias Koko Erwin digiring ke dalam Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2026). (ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi)
  • Bareskrim Polri menerapkan pasal TPPU untuk memiskinkan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin dengan menyita seluruh aset hasil kejahatan.
  • Penyidik menangkap tiga anggota keluarga Ko Erwin di NTB pada 23 April 2026 karena diduga menyamarkan harta kekayaan.
  • Bareskrim menyita berbagai aset berupa bangunan dan kendaraan setelah menangkap Erwin yang mencoba melarikan diri ke Malaysia.

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Langkah ini diambil sebagai strategi untuk melumpuhkan jaringan narkoba dengan cara menyita seluruh aset hasil kejahatan atau memiskinkan para pelakunya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan penanganan kasus narkoba saat ini tidak lagi berhenti pada penangkapan fisik dan barang bukti narkotika semata, melainkan berlanjut hingga ke penelusuran harta kekayaan.

"Penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," ujar Eko diBareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Dalam pengembangan penyidikan TPPU ini, Bareskrim telah menangkap tiga orang anggota keluarga inti Ko Erwin di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (23/4/2026).

Istri dan anak bandar narkoba Ko Erwin tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/4/2026). [Istimewa]
Istri dan anak bandar narkoba Ko Erwin tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/4/2026). [Istimewa]

Mereka adalah istri Ko Erwin, Virda Virginia Pahlevi, serta dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.

Ketiganya diduga kuat berperan dalam menyamarkan atau mengelola harta kekayaan yang berasal dari bisnis haram sang kepala keluarga.

Dari tangan ketiga tersangka di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, penyidik menyita berbagai aset bernilai fantastis.

Harta yang diamankan meliputi bangunan berupa rumah, ruko, gudang, sejumlah kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen kepemilikan aset lainnya.

Eko menyatakan, tim penyidik masih terus bekerja di lapangan untuk mendata aset-aset lain yang mungkin disembunyikan.

"Nanti kita rilis setelah komplit sampai berapa TPPU yang berhasil kita sita," jelas Eko.

Sebelum dikenakan TPPU, Ko Erwin sempat mencoba melarikan diri ke Malaysia melalui jalur tikus di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Pelariannya terendus berkat analisis teknologi informasi kepolisian yang mendeteksi bantuan dari rekan tersangka berinisial Akhsan Al Fadhli alias Genda.

Ko Erwin pun akhirnya ditangkap di tengah laut saat sedang menuju Malaysia dan langsung diterbangkan ke Jakarta guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Tiba di Bareskrim, Terjerat Kasus Pencucian Uang

Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Tiba di Bareskrim, Terjerat Kasus Pencucian Uang

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:20 WIB

Bareskrim Ungkap Peran Vital The Doctor: Penyuplai Narkoba Ko Erwin dan White Rabbit Jakarta!

Bareskrim Ungkap Peran Vital The Doctor: Penyuplai Narkoba Ko Erwin dan White Rabbit Jakarta!

News | Selasa, 07 April 2026 | 07:58 WIB

Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak, Kini Buru Otaknya The Doctor

Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak, Kini Buru Otaknya The Doctor

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 08:41 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB