Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat

M Nurhadi

Minggu, 26 April 2026 | 08:29 WIB
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
Daycare Little Aresha dipasang garis polisi usai dugaan kekerasan pada anak, Sabtu (25/4/2026) [Putu Ayu Palupi/SuaraJogja]
  • Polresta Yogyakarta menggerebek Daycare Little Aresha pada 24 April 2026 karena dugaan kekerasan sistematis terhadap balita.
  • Sebanyak 53 dari 103 anak terbukti mengalami kekerasan fisik, penelantaran, serta gangguan kesehatan serius akibat lingkungan tidak higienis.
  • Kepolisian menahan 30 orang pengelola dan pengasuh untuk proses hukum atas pelanggaran UU Perlindungan Anak serta pasal penyekapan.

Suara.com - Sebuah tabir gelap terungkap dari balik dinding Daycare Little Aresha di wilayah Umbulharjo, Yogyakarta.

Kasus yang mencuat pada akhir April 2026 ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan dugaan praktik kekerasan sistematis dan tidak manusiawi terhadap puluhan balita yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang.

Langkah tegas diambil oleh Polresta Yogyakarta dengan melakukan penggerebekan pada Jumat, 24 April 2026. Sebanyak 30 orang, mulai dari pengasuh lapangan hingga jajaran pejabat yayasan, kini berada di bawah pengawasan ketat kepolisian.

Fakta-fakta yang ditemukan di lapangan sangat menyayat hati; mulai dari balita yang tangan dan kakinya diikat kencang, hingga pembiaran anak-anak tanpa busana di dalam ruangan tertutup.

Berdasarkan penyelidikan maraton yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian, ditemukan bukti digital berupa video yang menunjukkan tindakan biadab.

Sebanyak 53 dari 103 anak yang terdaftar terindikasi kuat menjadi korban kekerasan fisik dan penelantaran. Angka ini diprediksi masih akan terus bertambah seiring banyaknya orang tua yang mulai melaporkan kejanggalan serupa.

Dampak dari perlakuan ini tidak hanya menyasar kondisi psikologis berupa trauma mendalam, tetapi juga kesehatan fisik yang fatal.

Beberapa orang tua melaporkan buah hati mereka menderita pneumonia dan gangguan paru-paru akibat kondisi lingkungan pengasuhan yang tidak higienis dan cenderung dibiarkan dalam kondisi tidak layak.

Alibi pengelola yang selalu menyalahkan kondisi rumah setiap kali ditemukan luka pada tubuh anak kini terpatahkan oleh bukti-bukti kuat yang ditemukan penyidik.

Potensi Pidana dan Ancaman Hukuman

Penegakan hukum dalam kasus Little Aresha akan berfokus pada undang-undang berlapis untuk memastikan keadilan bagi para korban. Berikut adalah poin-poin hukum yang berpotensi menjerat para pelaku:

1. Pelanggaran UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014)

Pelaku utama, yakni para pengasuh yang melakukan kekerasan fisik secara langsung, akan dijerat dengan Pasal 76C yang melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Ancaman Hukuman: Berdasarkan Pasal 80, jika kekerasan mengakibatkan luka berat, ancaman penjaranya mencapai 5 tahun.

Pemberatan Hukuman: Mengingat pelaku adalah orang yang bertanggung jawab atas pengasuhan/pendidikan (pengasuh daycare), maka hukuman tersebut ditambah sepertiga (1/3) dari ancaman pidana pokok. Artinya, ancaman hukuman bisa melampaui 6 hingga 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Video Guru dan Siswi Berkelahi Saling Jambak Kerudung di Kelas, Sungguhan atau Belajar Akting?

Viral Video Guru dan Siswi Berkelahi Saling Jambak Kerudung di Kelas, Sungguhan atau Belajar Akting?

Entertainment | Sabtu, 25 April 2026 | 19:35 WIB

Foto Para Balita di Little Aresha Diikat dan Dibiarkan Telanjang Bikin Publik Marah

Foto Para Balita di Little Aresha Diikat dan Dibiarkan Telanjang Bikin Publik Marah

Entertainment | Sabtu, 25 April 2026 | 18:35 WIB

Berawal dari Nurani, Penyiksaan Balita di Little Aresha Terbongkar di Tangan Pengasuh Baru

Berawal dari Nurani, Penyiksaan Balita di Little Aresha Terbongkar di Tangan Pengasuh Baru

Entertainment | Sabtu, 25 April 2026 | 17:09 WIB

Viral Warung Mie Babi Didemo, Pemilik Tetap Bertahan dan Tuai Dukungan

Viral Warung Mie Babi Didemo, Pemilik Tetap Bertahan dan Tuai Dukungan

Video | Sabtu, 25 April 2026 | 19:00 WIB

Balita Dikunci di Kamar Mandi: Kisah di Balik Pintu Daycare Little Aresha Yogyakarta

Balita Dikunci di Kamar Mandi: Kisah di Balik Pintu Daycare Little Aresha Yogyakarta

Video | Sabtu, 25 April 2026 | 14:59 WIB

Struktur Organisasi Daycare Little Aresha Yogyakarta yang Kini Disegel Polisi

Struktur Organisasi Daycare Little Aresha Yogyakarta yang Kini Disegel Polisi

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 14:50 WIB

Terkini

Menteri Perang Amerika ke Iran: Kalau Perlu Negosiasi Pakai Bom, Kami Lakukan

Menteri Perang Amerika ke Iran: Kalau Perlu Negosiasi Pakai Bom, Kami Lakukan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 06:32 WIB

Pertamax Tembus Rp16.250! Ojol dan Mahasiswa Menjerit Terpaksa Turun Kelas ke Pertalite

Pertamax Tembus Rp16.250! Ojol dan Mahasiswa Menjerit Terpaksa Turun Kelas ke Pertalite

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 06:30 WIB

Perang Lanjut! Serangan Balasan Iran Bobol Pangkalan Udara Israel, Hanggar Jet Tempur Luluh Lantak

Perang Lanjut! Serangan Balasan Iran Bobol Pangkalan Udara Israel, Hanggar Jet Tempur Luluh Lantak

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 06:20 WIB

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:37 WIB

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:07 WIB

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:37 WIB

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:18 WIB

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:17 WIB

Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:08 WIB

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:02 WIB