Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat

M Nurhadi

Minggu, 26 April 2026 | 08:29 WIB
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
Daycare Little Aresha dipasang garis polisi usai dugaan kekerasan pada anak, Sabtu (25/4/2026) [Putu Ayu Palupi/SuaraJogja]
baca 10 detik
  • Polresta Yogyakarta menggerebek Daycare Little Aresha pada 24 April 2026 karena dugaan kekerasan sistematis terhadap balita.
  • Sebanyak 53 dari 103 anak terbukti mengalami kekerasan fisik, penelantaran, serta gangguan kesehatan serius akibat lingkungan tidak higienis.
  • Kepolisian menahan 30 orang pengelola dan pengasuh untuk proses hukum atas pelanggaran UU Perlindungan Anak serta pasal penyekapan.

Suara.com - Sebuah tabir gelap terungkap dari balik dinding Daycare Little Aresha di wilayah Umbulharjo, Yogyakarta.

Kasus yang mencuat pada akhir April 2026 ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan dugaan praktik kekerasan sistematis dan tidak manusiawi terhadap puluhan balita yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang.

Langkah tegas diambil oleh Polresta Yogyakarta dengan melakukan penggerebekan pada Jumat, 24 April 2026. Sebanyak 30 orang, mulai dari pengasuh lapangan hingga jajaran pejabat yayasan, kini berada di bawah pengawasan ketat kepolisian.

Fakta-fakta yang ditemukan di lapangan sangat menyayat hati; mulai dari balita yang tangan dan kakinya diikat kencang, hingga pembiaran anak-anak tanpa busana di dalam ruangan tertutup.

Berdasarkan penyelidikan maraton yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian, ditemukan bukti digital berupa video yang menunjukkan tindakan biadab.

Sebanyak 53 dari 103 anak yang terdaftar terindikasi kuat menjadi korban kekerasan fisik dan penelantaran. Angka ini diprediksi masih akan terus bertambah seiring banyaknya orang tua yang mulai melaporkan kejanggalan serupa.

Dampak dari perlakuan ini tidak hanya menyasar kondisi psikologis berupa trauma mendalam, tetapi juga kesehatan fisik yang fatal.

Beberapa orang tua melaporkan buah hati mereka menderita pneumonia dan gangguan paru-paru akibat kondisi lingkungan pengasuhan yang tidak higienis dan cenderung dibiarkan dalam kondisi tidak layak.

Alibi pengelola yang selalu menyalahkan kondisi rumah setiap kali ditemukan luka pada tubuh anak kini terpatahkan oleh bukti-bukti kuat yang ditemukan penyidik.

baca juga

Potensi Pidana dan Ancaman Hukuman

Penegakan hukum dalam kasus Little Aresha akan berfokus pada undang-undang berlapis untuk memastikan keadilan bagi para korban. Berikut adalah poin-poin hukum yang berpotensi menjerat para pelaku:

1. Pelanggaran UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014)

Pelaku utama, yakni para pengasuh yang melakukan kekerasan fisik secara langsung, akan dijerat dengan Pasal 76C yang melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Ancaman Hukuman: Berdasarkan Pasal 80, jika kekerasan mengakibatkan luka berat, ancaman penjaranya mencapai 5 tahun.

Pemberatan Hukuman: Mengingat pelaku adalah orang yang bertanggung jawab atas pengasuhan/pendidikan (pengasuh daycare), maka hukuman tersebut ditambah sepertiga (1/3) dari ancaman pidana pokok. Artinya, ancaman hukuman bisa melampaui 6 hingga 7 tahun penjara.

2. Pasal Penelantaran Anak

Selain kekerasan fisik, tindakan membiarkan anak dalam kondisi terikat tanpa pakaian memenuhi unsur Pasal 76B mengenai penelantaran anak.

Berdasarkan Pasal 77, tindakan penelantaran yang mengakibatkan anak mengalami sakit fisik atau mental diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

3. Pasal Penyekapan (Pasal 333 KUHP)

Tindakan mengikat kaki dan tangan balita secara paksa dapat dikategorikan sebagai perampasan kemerdekaan seseorang atau penyekapan.

Pasal 333 KUHP mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika tindakan tersebut mengakibatkan luka-luka berat, ancamannya meningkat menjadi 9 tahun penjara.

Tanggung Jawab Hukum Pemilik Yayasan dan Manajemen

Kasus ini tidak berhenti pada pengasuh yang "menarik tali" atau "memukul anak." Pemilik yayasan dan pejabat manajemen memegang tanggung jawab hukum yang besar. Secara hukum, pengelola dapat dianggap melakukan pembiaran (omission) terhadap tindak pidana yang terjadi di bawah wewenangnya.

Jika terbukti bahwa manajemen mengetahui praktik ini atau sengaja menutupi aksi kekerasan dengan membatasi akses CCTV dan memberlakukan aturan "jemput harus lapor 30 menit sebelumnya," mereka dapat dijerat sebagai orang yang "turut serta melakukan" atau "membantu melakukan" tindak pidana sesuai Pasal 55 dan 56 KUHP.

Selain jerat pidana individu, yayasan sebagai badan hukum juga terancam sanksi administratif berat berupa pencabutan izin operasional secara permanen serta gugatan perdata ganti rugi dari para orang tua korban atas kerugian materiil dan immateriil (trauma dan biaya pengobatan).

Salah satu sorotan tajam dalam kasus ini adalah sistem pengawasan yang manipulatif. Pengelola Little Aresha sengaja menutup akses CCTV di dalam ruang pengasuhan dan hanya menyediakan pantauan di area luar.

Prosedur penjemputan yang harus dilaporkan 30 menit sebelumnya diduga kuat menjadi celah bagi pengasuh untuk "merapikan" kondisi anak-anak yang semula diikat agar tampak normal saat dijemput orang tua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Video Guru dan Siswi Berkelahi Saling Jambak Kerudung di Kelas, Sungguhan atau Belajar Akting?

Viral Video Guru dan Siswi Berkelahi Saling Jambak Kerudung di Kelas, Sungguhan atau Belajar Akting?

Entertainment | Sabtu, 25 April 2026 | 19:35 WIB

Foto Para Balita di Little Aresha Diikat dan Dibiarkan Telanjang Bikin Publik Marah

Foto Para Balita di Little Aresha Diikat dan Dibiarkan Telanjang Bikin Publik Marah

Entertainment | Sabtu, 25 April 2026 | 18:35 WIB

Berawal dari Nurani, Penyiksaan Balita di Little Aresha Terbongkar di Tangan Pengasuh Baru

Berawal dari Nurani, Penyiksaan Balita di Little Aresha Terbongkar di Tangan Pengasuh Baru

Entertainment | Sabtu, 25 April 2026 | 17:09 WIB

Viral Warung Mie Babi Didemo, Pemilik Tetap Bertahan dan Tuai Dukungan

Viral Warung Mie Babi Didemo, Pemilik Tetap Bertahan dan Tuai Dukungan

Video | Sabtu, 25 April 2026 | 19:00 WIB

Balita Dikunci di Kamar Mandi: Kisah di Balik Pintu Daycare Little Aresha Yogyakarta

Balita Dikunci di Kamar Mandi: Kisah di Balik Pintu Daycare Little Aresha Yogyakarta

Video | Sabtu, 25 April 2026 | 14:59 WIB

Struktur Organisasi Daycare Little Aresha Yogyakarta yang Kini Disegel Polisi

Struktur Organisasi Daycare Little Aresha Yogyakarta yang Kini Disegel Polisi

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 14:50 WIB

Terkini

Drama Honour, Antara Reputasi Profesional dan Masa Lalu yang Belum Usai

Drama Honour, Antara Reputasi Profesional dan Masa Lalu yang Belum Usai

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 09:30 WIB

Kenapa Purbaya Diganti? Pengamat Soroti Gaya Komunikasi Blak-Blakan dan Efek Politiknya

Kenapa Purbaya Diganti? Pengamat Soroti Gaya Komunikasi Blak-Blakan dan Efek Politiknya

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:28 WIB

Gol Erling Haaland Dipastikan Offside, Kemenangan Manchester City Dibatalkan?

Gol Erling Haaland Dipastikan Offside, Kemenangan Manchester City Dibatalkan?

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 09:27 WIB

Benturan Keras di Kepala, Pendaki Asal China Jatuh Pingsan di Rinjani

Benturan Keras di Kepala, Pendaki Asal China Jatuh Pingsan di Rinjani

Bali | Selasa, 15 September 2026 | 09:25 WIB

Sentimen Pergantian Purbaya Hanya Sebentar, IHSG Langsung Anjlok ke 6.400

Sentimen Pergantian Purbaya Hanya Sebentar, IHSG Langsung Anjlok ke 6.400

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:24 WIB

Militer AS Tuding Garda Revolusi Iran Serang Kapal Supertanker dengan Rudal dan Drone

Militer AS Tuding Garda Revolusi Iran Serang Kapal Supertanker dengan Rudal dan Drone

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:18 WIB

Jelang Peluncuran Rabu, REDMI Note 17 Pro Max 5G Pamer Ketahanan Air hingga 72 Jam

Jelang Peluncuran Rabu, REDMI Note 17 Pro Max 5G Pamer Ketahanan Air hingga 72 Jam

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 09:15 WIB

Gantikan Purbaya, Menkeu Baru Suahasil Jamin Kemenkeu Lebih Solid

Gantikan Purbaya, Menkeu Baru Suahasil Jamin Kemenkeu Lebih Solid

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:13 WIB

Main Mata di Pilkades, ASN Bekasi Kena Sanksi Ini

Main Mata di Pilkades, ASN Bekasi Kena Sanksi Ini

Bekaci | Selasa, 15 September 2026 | 09:13 WIB

Gol Offside Haaland Disahkan Manchester United Dicurangi, Wasit VAR Dibebastugaskan

Gol Offside Haaland Disahkan Manchester United Dicurangi, Wasit VAR Dibebastugaskan

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 09:09 WIB

×