- Polisi menggerebek Daycare Little Aresha di Yogyakarta pada 24 April 2026 karena praktik kekerasan terhadap 103 anak balita.
- Sebanyak 53 anak mengalami kekerasan fisik dan ditemukan dalam kondisi terikat di lembaga penitipan anak yang beroperasi ilegal.
- Komisi III DPR RI mendesak aparat memberikan sanksi hukum maksimal serta mengevaluasi sistem pengawasan lembaga penitipan anak nasional.
Suara.com - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang publik, kali ini terjadi di sebuah lembaga penitipan anak atau daycare di wilayah Yogyakarta.
Temuan memilukan di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Yogyakarta, memicu kemarahan luas setelah praktik keji terhadap puluhan balita terungkap ke permukaan.
Peristiwa ini mulai terkuak setelah pihak kepolisian melakukan penggerebekan pada Jumat lalu (24/4/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan pemandangan yang sangat memprihatinkan di dalam bangunan daycare.
Puluhan anak ditemukan dalam kondisi tanpa busana, dengan tangan dan kaki terikat, serta dibiarkan tidur di atas lantai tanpa alas yang layak.
Berdasarkan data investigasi awal, tercatat sebanyak 103 anak menjadi korban di lembaga tersebut. Dari jumlah total korban, sebanyak 53 anak di antaranya teridentifikasi mengalami kekerasan fisik yang nyata, ditandai dengan adanya luka lebam di berbagai bagian tubuh.
Fakta lain yang mengejutkan adalah Daycare Little Aresha diketahui beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, Gilang Dhielafararez, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kemarahan publik atas temuan ini.
Ia memberikan apresiasi terhadap langkah taktis kepolisian dalam membongkar praktik ilegal dan kejam tersebut.
“Kami tentu sangat apresiasi gerak cepat Polri, terutama Polresta Yogyakarta, yang dengan segera merespon laporan karyawan baru yang mencurigai praktik kejam di tempat tersebut. Namun, kami juga geram karena kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap lembaga penitipan anak,” ujar anggota Komisi III DPR RI tersebut dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026).
Menyikapi situasi darurat perlindungan anak ini, Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi.

Pertama, mendesak proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara maksimal dengan menerapkan pasal berlapis. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35/2014 jo. UU No. 23/2002) serta pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak.
Kedua, Gilang menekankan pentingnya penahanan segera terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam rantai kekerasan tersebut.
Pihak-pihak yang dimaksud mencakup pengasuh yang melakukan tindakan fisik, pengelola yang membiarkan, hingga pemilik daycare yang bertanggung jawab penuh atas operasional lembaga.
Ia menegaskan tidak boleh ada ruang rehabilitasi bagi pelaku yang bertindak sadis terhadap anak-anak.
Ketiga, aparat diminta segera melakukan penyelidikan menyeluruh terkait adanya kemungkinan jaringan atau praktik serupa di daycare lain, khususnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan sekitarnya.
Hal ini didasari oleh modus pengikatan dan penelantaran yang diduga telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa terdeteksi.
Selain langkah hukum jangka pendek, Komisi III DPR RI juga berkomitmen untuk mendorong evaluasi total terhadap sistem perizinan dan pengawasan lembaga penitipan anak di Indonesia.
Lemahnya pengawasan dinilai menjadi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk membuka jasa daycare ilegal yang membahayakan keselamatan anak.
“Ini bukan kasus pertama. Negara harus hadir dengan sistem deteksi dini, bukan hanya menangani setelah korban berjatuhan,” tegas Gilang.
Dukungan terhadap penguatan institusi kepolisian juga menjadi sorotan. Komisi III mendorong Polri untuk segera membuka hotline khusus pengaduan kekerasan anak serta memperkuat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di setiap tingkatan, mulai dari Polres hingga Polsek.
Langkah itu diharapkan dapat mempercepat respons terhadap laporan masyarakat di masa mendatang.
Hukuman berat menjadi harga mati dalam kasus ini, termasuk pertimbangan untuk memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak asuh bagi pelaku jika diperlukan, guna memberikan efek jera yang maksimal.
Penegakan hukum yang transparan dan berat diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pengelola lembaga pendidikan dan penitipan anak lainnya.
“Kami meminta aparat tidak ragu menggunakan seluruh pasal perlindungan anak. Kepada para orang tua, jangan biarkan kasus ini berlalu begitu saja. Gunakan saluran hukum: segera hubungi hotline baik Polri maupun KPAI. Kami akan mengawal hingga vonis yang maksimal,” tutup Gilang.