KUHAP Baru Disorot: Dinilai Buka Celah Kriminalisasi hingga Perkuat Impunitas Aparat

Vania Rossa

Senin, 27 April 2026 | 16:38 WIB
KUHAP Baru Disorot: Dinilai Buka Celah Kriminalisasi hingga Perkuat Impunitas Aparat
Pengacara publik dari LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo. (Suara.com/Tsabita Aulia)
baca 10 detik
  • Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik KUHAP baru yang disahkan akhir tahun lalu karena memperlebar celah penyalahgunaan wewenang kepolisian.
  • LBH Jakarta menilai mekanisme praperadilan dalam KUHAP hanya bersifat administratif tanpa menguji kualitas alat bukti secara mendalam.
  • ICJR memperingatkan penguatan kewenangan Polri tanpa kontrol ketat berisiko meningkatkan kriminalisasi, rekayasa perkara, serta pelanggaran hak asasi.

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melontarkan kritik tajam terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

Regulasi ini dinilai justru memperlebar ruang bagi penyalahgunaan wewenang kepolisian dan disebut sebagai bentuk “modernisasi impunitas” di tengah mandeknya agenda reformasi Polri.

Perwakilan LBH Jakarta, Alif, menyoroti bahwa meskipun pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Komisi Percepatan Reformasi Polri pada 2025, realisasinya masih jauh dari harapan.

Ia merujuk pada data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menempatkan Polri sebagai institusi yang paling banyak diadukan selama tiga tahun berturut-turut.

Alif juga menilai KUHAP yang baru disahkan pada penghujung tahun lalu gagal menjawab persoalan mendasar dalam sistem peradilan pidana, terutama terkait pengawasan terhadap tindakan aparat.

"Nah ketika berbicara soal KUHAP tentunya kita perlu mengecek dan melakukan pemetaan masalah dan juga memitigasi masalah apakah memang KUHAP yang dihadirkan ini yang semula mungkin diharapkan sebagai pengentas daripada impunitas gitu ya justru ingin bisa berperan sebaliknya, yaitu modernisasi impunitas yang dilakukan oleh aparat Polri dalam pelaksanaan kewenangannya," ujar Alif dalam konferensi pers bersama RFP di Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026).

Ia memaparkan salah satu kelemahan krusial terdapat pada mekanisme praperadilan yang dinilai masih sebatas formalitas administratif. Menurutnya, hakim belum memiliki ruang untuk menguji kualitas alat bukti yang digunakan penyidik.

"Kami melihat forum praperadilan belum mampu menangkap bagaimana kualitas perolehan dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Jadi hanya sebatas checklist formal, checklist prosedural bahwa serangkaian tindakan sudah dipenuhi secara administrasi, tapi tidak melihat juga kualitas perolehan alat buktinya," tambahnya.

Kewenangan Tanpa Kontrol

baca juga

Senada, Peneliti ICJR Iqbal Ramadhan menilai pengesahan KUHAP oleh Komisi III DPR RI pada November lalu justru memberikan legitimasi tambahan bagi kepolisian untuk melakukan upaya paksa tanpa kontrol yang memadai.

Iqbal mencontohkan gelombang penangkapan pada aksi massa Agustus lalu, di mana ribuan orang ditangkap secara sewenang-wenang. Hal ini dinilai dimungkinkan karena KUHAP tidak memberikan batasan yang ketat terhadap penilaian subjektif penyidik dalam melakukan penahanan.

"Alih-alih memperbaiki tata kelola, KUHAP ini justru hadir sebagai alat legitimasi untuk memperkuat atau memperbanyak kewenangan Polri dalam sistem peradilan pidana," ujarnya.

Ia juga menyoroti sikap institusi Polri yang dinilai enggan berada di bawah pengawasan lembaga atau kementerian lain. Iqbal menyayangkan sikap Kapolri yang dianggap kurang responsif terhadap desakan reformasi dari masyarakat sipil.

"Itu kita bisa melihat bahwa institusi yang kita berikan mandat untuk memegang senjata, yang kita berikan mandat untuk melakukan penegakan hukum, tetapi dia yang menentukan jalannya sendiri," ujarnya.

Risiko Kriminalisasi dan Rekayasa Perkara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Agung: Jangan Kriminalisasi Aparat Desa, Kecuali Duit Negara Dipakai Nikah Lagi!

Jaksa Agung: Jangan Kriminalisasi Aparat Desa, Kecuali Duit Negara Dipakai Nikah Lagi!

News | Senin, 20 April 2026 | 08:48 WIB

LPSK Siap Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Siap Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB

Anggota DPR Sebut Langkah Kejagung Kasasi Putusan Bebas Delpedro Marhaen Melanggar KUHAP Baru

Anggota DPR Sebut Langkah Kejagung Kasasi Putusan Bebas Delpedro Marhaen Melanggar KUHAP Baru

News | Selasa, 07 April 2026 | 19:30 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:54 WIB

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:52 WIB

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:48 WIB

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:43 WIB

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:37 WIB

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 23:01 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

×