- Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mendukung usulan KPK untuk membatasi transaksi uang tunai selama tahapan Pemilu berlangsung.
- Kebijakan tersebut diharapkan mampu mencegah praktik politik uang atau vote buying secara efektif di seluruh wilayah Indonesia.
- Ganjar menyarankan perlunya aturan teknis yang matang serta pendekatan komprehensif melalui edukasi dan regulasi biaya politik hemat.
Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo, memberikan respons positif terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait regulasi pembatasan pemakaian uang tunai atau kartal selama tahapan Pemilu.
Ganjar awalnya mempertanyakan landasan di balik munculnya usulan tersebut sebelum memberikan penilaian lebih lanjut.
"Apa dasar pertimbangan KPK?” tanya Ganjar menanggapi pertanyaan Suara.com, Selasa (28/4/2026).
Setelah dijelaskan bahwa usulan tersebut bertujuan untuk mencegah potensi terjadinya vote buying atau politik uang, mantan Gubernur Jawa Tengah ini pun menyatakan dukungannya.
Kendati begitu, ia memberikan catatan penting terkait penerapan teknis di lapangan, terutama untuk wilayah-wilayah yang sulit dijangkau.
“Bagus. Tinggal membuat aturan teknisnya dengan mempertimbangkan kondisi daerah remot yang mungkin belum ada fasilitas itu. Itu akan membantu mencegah vote buying,” ujar Ganjar.
Mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut juga menekankan bahwa pembatasan uang tunai hanyalah salah satu instrumen teknis.
Menurutnya, pemberantasan politik uang memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif, mulai dari sisi edukasi hingga regulasi biaya politik secara keseluruhan.
"Namun model money politik harus dicegah dengan edukasi baik pemilih maupun kandidat, pengawasan berintegritas & merancang aturan yang membuat pemilu hemat,” pungkas Ganjar.