- KPK memeriksa Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko terkait dugaan suap proyek DJKA dan pembiayaan politik Bupati Ponorogo.
- Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap pengurusan jabatan, proyek RSUD, dan gratifikasi di Kabupaten Ponorogo.
- KPK menahan Sugiri Sancoko beserta tiga tersangka lainnya sejak November 2025 untuk penyidikan lebih lanjut kasus tindak pidana korupsi.
“Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” ujar Asep.
Dalam perkara pengurusan jabatan, Sugiri bersama Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Di sisi lain, Yunus disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU Tipikor.
Mengenai paket pekerjaan, Sugiri dan Yunus dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Sucipto dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.