Wajib Tahu! 8 Hak Pekerja Perempuan yang Dijamin UU tapi Sering Diabaikan Perusahaan

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 30 April 2026 | 17:04 WIB
Wajib Tahu! 8 Hak Pekerja Perempuan yang Dijamin UU tapi Sering Diabaikan Perusahaan
Menteri Yohana Yembise melakukan sidak untuk mengetahui kondisi pekerja perempuan. - Ilustrasi hak pekerja perempuan yang dijamin UU (Kementerian PPPA)

Suara.com - Perempuan kini memiliki peran besar dalam dunia kerja, dari sektor formal hingga profesional. Namun, masih banyak yang belum sepenuhnya memahami bahwa ada sejumlah hak khusus pekerja perempuan yang dijamin oleh undang-undang di Indonesia.

Padahal, hak-hak ini bukan sekadar kebijakan perusahaan, melainkan perlindungan hukum resmi yang wajib dipatuhi oleh pemberi kerja. Dengan memahami hak tersebut, Anda bisa bekerja dengan lebih aman, nyaman, dan terhindar dari praktik yang merugikan.

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai hak-hak pekerja perempuan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Dasar Hukum Hak Pekerja Perempuan

Hak pekerja perempuan di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi utama, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja
  • Peraturan turunan serta regulasi pendukung lainnya

Menariknya, meskipun ada perubahan regulasi, beberapa hak penting pekerja perempuan tetap berlaku dan tidak dihapus, seperti cuti haid dan cuti melahirkan.

Hak-Hak Pekerja Perempuan yang Dijamin UU

Berikut adalah hak-hak utama yang wajib Anda ketahui:

1. Hak Cuti Haid

Hak ini sering terlewat, padahal sangat penting. Dalam Pasal 81 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa:

  • Pekerja perempuan yang mengalami nyeri saat haid
  • Berhak tidak bekerja pada hari pertama dan kedua

Dengan catatan, pekerja perlu memberitahukan kepada perusahaan. Bahkan, upah tetap harus dibayarkan selama menjalankan hak ini. Namun eprlu dipahami, bahwa UU memang mengarah ke tetap dibayar, hanya saja implementasi bisa tergantung pada perjanjian kerja dan peraturan perusahaan.

baca juga

2. Hak Cuti Melahirkan

Pekerja perempuan berhak mendapatkan:

  • 1,5 bulan sebelum melahirkan
  • 1,5 bulan setelah melahirkan

Hak ini diatur dalam Pasal 82 UU Ketenagakerjaan dan bertujuan untuk menjaga kesehatan ibu dan bayi. Selain itu, selama cuti:

  • Pekerja tetap berhak menerima upah penuh
  • Tidak boleh di-PHK karena hamil atau melahirkan

3. Hak Cuti Keguguran

Jika pekerja mengalami keguguran, maka berhak:

  • Istirahat selama ±1,5 bulan
  • Atau sesuai keterangan dokter

Hak ini juga diatur dalam Pasal 82 dan menjadi bentuk perlindungan terhadap kondisi fisik dan psikologis perempuan.

4. Hak Menyusui di Tempat Kerja

Dalam Pasal 83 UU Ketenagakerjaan: Pekerja perempuan yang menyusui harus diberi kesempatan untuk menyusui anaknya selama jam kerja. Itu artinya, perusahaan wajib memberikan ruang atau waktu yang layak tanpa mengurangi hak pekerja.

5. Hak atas Upah Selama Menggunakan Hak Cuti

UU menjamin bahwa: Pekerja tetap mendapatkan upah saat mengambil hak cuti (haid, melahirkan, dll)
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 84 UU Ketenagakerjaan.

6. Hak Perlindungan dari PHK karena Kondisi Biologis

Pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan diskriminatif termasuk karena hamil/melahirkan.

7. Hak atas Perlindungan Kerja Malam

Pekerja perempuan yang bekerja di malam hari berhak mendapatkan jaminan keamanan, fasilitas transportasi, dan perlindungan kesehatan. Ini penting untuk memastikan keselamatan pekerja, terutama di jam rawan.

8. Hak Non-Diskriminasi di Tempat Kerja

Secara prinsip umum ketenagakerjaan & kesetaraan:

  • Perempuan berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan laki-laki
  • Termasuk dalam hal upah, kesempatan kerja, dan promosi

Diskriminasi berbasis gender tidak dibenarkan.

Kenapa Penting Memahami Hak Ini?

Masih banyak kasus di mana pekerja perempua tidak mengambil cuti haid karena tidak tahu, dipersulit saat hamil, atau tidak diberikan waktu menyusui. Padahal, semua itu sudah dijamin oleh undang-undang.

Dengan memahami hak ini, Anda bisa melindungi diri dari pelanggaran kerja, lebih percaya diri dalam berkarier, dan mengetahui kapan harus bersikap tegas. Hak-hak pekerja perempuan di Indonesia telah diatur secara jelas dalam undang-undang, terutama dalam UU Ketenagakerjaan. Mulai dari cuti haid, cuti melahirkan, cuti keguguran, hingga hak menyusui, semuanya bertujuan memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan di dunia kerja.

Namun, perlindungan ini hanya akan efektif jika Anda sebagai pekerja juga memahami dan berani memperjuangkannya. Karena pada akhirnya, mengetahui hak Anda adalah langkah pertama untuk memastikan Anda tidak dirugikan.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri PPPA Soal Usulan Gerbong Perempuan Dipindah ke Tengah: Saya Sadar Itu Kurang Tepat

Menteri PPPA Soal Usulan Gerbong Perempuan Dipindah ke Tengah: Saya Sadar Itu Kurang Tepat

News | Kamis, 30 April 2026 | 06:28 WIB

Tanggapi Kritik Publik, Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usul Geser Gerbong Perempuan

Tanggapi Kritik Publik, Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usul Geser Gerbong Perempuan

News | Kamis, 30 April 2026 | 05:55 WIB

Ini Alasan Ada Gerbong Khusus Perempuan dan Kenapa Letaknya di Belakang

Ini Alasan Ada Gerbong Khusus Perempuan dan Kenapa Letaknya di Belakang

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 15:14 WIB

Terkini

Bersama Danantara, BTN Jadi Penyalur Terbesar dalam Akad Massal 62.000 Rumah Subsidi

Bersama Danantara, BTN Jadi Penyalur Terbesar dalam Akad Massal 62.000 Rumah Subsidi

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 09:41 WIB

Destry Singgung Independensi BI Usai Perry Warjiyo Mundur

Destry Singgung Independensi BI Usai Perry Warjiyo Mundur

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 09:38 WIB

Awal Tak Mulus, Penonton Ransom Canyon Season 2 Turun 43% di Pekan Perdana

Awal Tak Mulus, Penonton Ransom Canyon Season 2 Turun 43% di Pekan Perdana

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 09:34 WIB

Apakah Mobil Listrik Bebas Pajak Tahunan dan Ganjil Genap? Ini 5 Opsi Termurahnya

Apakah Mobil Listrik Bebas Pajak Tahunan dan Ganjil Genap? Ini 5 Opsi Termurahnya

Otomotif | Jum'at, 31 Juli 2026 | 09:33 WIB

Fenomena Fun Run: Gaya Hidup Sehat atau Sekadar Ajang Konten Media Sosial?

Fenomena Fun Run: Gaya Hidup Sehat atau Sekadar Ajang Konten Media Sosial?

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 09:30 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Daily Run

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Daily Run

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 09:26 WIB

Bedak Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Pilihan agar Makeup Halus dan Tidak Dempul

Bedak Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Pilihan agar Makeup Halus dan Tidak Dempul

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 09:25 WIB

Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah

Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah

Kaltim | Jum'at, 31 Juli 2026 | 09:24 WIB

Diringkus Polisi! Pemuda 20 Tahun Pelaku Pelecehan di Karawaci Tak Berkutik Usai Videonya Viral

Diringkus Polisi! Pemuda 20 Tahun Pelaku Pelecehan di Karawaci Tak Berkutik Usai Videonya Viral

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 09:23 WIB

IHSG Bergerak di Level 6.200 Pagi Ini, Saham TALF Terbang

IHSG Bergerak di Level 6.200 Pagi Ini, Saham TALF Terbang

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 09:19 WIB

×