- Amien Rais mengunggah video berisi tuduhan terhadap Presiden Prabowo dan Teddy Indra Wijaya pada 30 April 2026.
- Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan video tersebut mengandung hoaks, fitnah, serta berpotensi melanggar UU ITE.
- Pemerintah akan menempuh langkah hukum karena konten tersebut dianggap merendahkan martabat Presiden dan memicu provokasi masyarakat.
Suara.com - Tokoh senior yang juga Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, membuat geger setelah sempat mengunggah pernyataan yang menyinggung soal Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet RI Teddy Indra Wijaya di akun YouTube pribadinya.
Kini, berdasarkan pantuan Suara.com pada Sabtu (2/5/2026) pagi, pernyataan Amien berjudul JAUHKAN ISTANA DARI SKANDAL MORAL sudah tidak bisa diakses atau diturunkan dari akun youtube Amien Rais Official.
Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan video yang diunggah Amien Rais terkait Presiden Prabowo Subianto merupakan hoaks.
Pemerintah menilai konten tersebut mengandung fitnah, ujaran kebencian, serta serangan personal terhadap kepala negara.
“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah serta mengandung ujaran kebencian,” kata Meutya dalam pernyataan resmi.
Video berdurasi sekitar delapan menit itu sebelumnya diunggah Amien Rais di kanal YouTube pribadinya pada Kamis (30/4/2026).
Dalam video tersebut, Amien menyinggung kedekatan Prabowo dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan menyebut hubungan keduanya melampaui batas profesional. Kekinian video tersebut sudah dihapus oleh Amien Rais.
Meutya menilai konten itu justru merendahkan martabat Presiden dan berpotensi memicu provokasi di tengah masyarakat.
“Hal ini berpotensi memecah belah bangsa,” tegasnya.
![Menkomdigi, Meutya Hafid meminta insan pers untuk menjaga akurasi di tengah disinformasi dan tantangan AI saat Konvensi Nasional Media Massa, 8 Februari 2026. [Hairul Alwan/Suara.com].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/02/08/26212-menkomdigi-meutya-hafid-meminta-insan-pers-untuk-menjaga-akurasi-di-tengah-disinformasi.jpg)
Pemerintah, lanjut Meutya, akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran video tersebut.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE No.1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2),” ujarnya.
Komdigi juga mengimbau masyarakat menjaga ruang digital tetap sehat dan bertanggung jawab.
Pemerintah menekankan kebebasan berekspresi harus dijalankan tanpa menyebarkan kebencian maupun informasi yang tidak benar.
Respons Qodari
Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), M. Qodari, mengungkapkan keprihatinannya atas pernyataan tokoh senior Amien Rais yang dinilai telah mengonsumsi dan menyebarkan informasi tidak benar atau hoaks.
Qodari menyebut sangat disayangkan figur sekaliber Amien Rais, yang dikenal sebagai akademisi dan profesor, justru terhasut oleh konten manipulatif di media sosial.
"Saya sebetulnya prihatin ya, melihat video Pak Amien Rais itu. Prihatinnya adalah Pak Amien Rais sebagai tokoh, akademisi, dan profesor doktor, telah menjadi korban dari hoaks," ujar Qodari dalam keterangannya yang diizinkan untuk dikutip Suara.com, Sabtu (2/5/2026).
Menurut Qodari, dasar tudingan yang dilontarkan Amien Rais bersumber dari sebuah video lagu berjudul "Aku Bukan Teddy".
Dalam narasi yang beredar, Amien Rais menganggap lagu tersebut dinyanyikan oleh Titiek Soeharto. Namun, Qodari menegaskan bahwa konten tersebut adalah hasil manipulasi atau kompilasi yang tidak ada hubungannya dengan fakta sebenarnya.
![Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari (kiri) menyapa wartawan sebelum pelantikan pejabat baru dalam Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/tom]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/27/20815-reshuffle-kabibet-merah-putih-muhammad-qodari.jpg)
"Kenapa korban hoaks? Karena dasar penilaiannya adalah sebuah akun yang berisi lagu berjudul 'Aku Bukan Teddy' yang dianggap oleh Pak Amien Rais dinyanyikan oleh Ibu Titiek. Padahal kalau kita tonton, jelas satu, yang nyanyi bukan Ibu Titiek. Kedua, gambar Ibu Titiek di situ adalah kompilasi atau kolase dari berbagai gambar yang sebetulnya tidak ada hubungannya dengan lagu," jelasnya.
Lebih lanjut, Qodari menjelaskan, bahwa akun asli pengunggah video tersebut sebenarnya telah mencantumkan disclaimer bahwa konten tersebut hanyalah untuk kepentingan hiburan (entertainment), meskipun mungkin memiliki muatan politik tertentu.
Ia pun menjadikan kasus ini sebagai peringatan akan bahayanya teknologi Artificial Intelligence (AI) dan penyebaran hoaks di media sosial yang bisa mengecoh siapa saja, termasuk tokoh senior.
"Jadi ini contoh dari bahaya hoaks di medsos, bahaya dari AI. Bagaimana seorang tokoh sepintar dan sesenior Pak Amien Rais bisa menjadi korban hoaks. Jadi statement dari Pak Amien Rais tentang Teddy itu dasarnya adalah hoaks," pungkasnya.