Buruh dalam Bayang-bayang Kontrak Panjang dan Ketidakpastian Kerja

Bangun Santoso | Hiskia Andika Weadcaksana | Suara.com

Minggu, 03 Mei 2026 | 12:26 WIB
Buruh dalam Bayang-bayang Kontrak Panjang dan Ketidakpastian Kerja
Ilustrasi buruh. (Pexels)
  • Pakar hukum UGM, Nabiyla Risfa Izzati, menilai Undang-Undang Cipta Kerja menyebabkan perlindungan buruh di Indonesia menjadi semakin rentan.
  • Deregulasi ketenagakerjaan memicu ketidakpastian kerja serta melemahkan posisi tawar pekerja saat berhadapan dengan pengusaha di pasar kerja.
  • Kurangnya lapangan kerja berkualitas dan pengawasan pemerintah memperburuk kondisi eksploitasi serta ketidakpastian karier bagi para pekerja Indonesia.

Suara.com - Pakar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, menilai perlindungan buruh di Indonesia semakin rentan. Hal itu dampak dari perubahan regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja beberapa tahun silam.

Salah satu dampak paling nyata adalah meningkatnya kondisi job insecurity atau ketidakpastian kerja yang membuat posisi pekerja kini semakin lemah.

Menurut Nabiyla, perubahan itu menghadirkan deregulasi ketenagakerjaan, yakni berkurangnya campur tangan negara dalam melindungi pekerja.

"Kalau kita melihat isi dari undang-undang ketenagakerjaan pasca Undang-Undang Cipta Kerja, memang ada banyak hal yang kalau kami di ketenagakerjaan menyebutnya sebagai deregulasi ketenagakerjaan," kata Nabiyla, Minggu (3/5/2025).

"Deregulasi ketenagakerjaan adalah posisi di mana hal-hal yang tadinya diatur oleh negara tidak lagi diatur," imbuhnya.

Disampaikan Nabiyla, deregulasi membuat sejumlah aspek ketenagakerjaan yang sebelumnya diatur dan diproteksi negara kini dikembalikan pada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Dalam teori, hal itu bisa berjalan baik bila posisi tawar kedua pihak seimbang.

Namun, menurutnya kondisi pasar kerja Indonesia jauh dari ideal. Jumlah cadangan tenaga kerja yang besar dan tidak terserap membuat pekerja berada dalam posisi yang lebih lemah dibanding pemberi kerja.

"Dalam kondisi seperti itu ketika semua hal dikembalikan pada kesepakatan para pihak, yang terjadi adalah kesepakatan-kesepakatannya nggak akan seimbang nih," tuturnya.

Ia memberi contoh yakni tentang perubahan aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak kerja. Jika sebelumnya kontrak maksimal berlangsung dua tahun, pasca UU Cipta Kerja masa kontrak bisa mencapai lima tahun, bahkan perpanjangannya tidak lagi dibatasi secara jelas.

Situasi ini membuat banyak perusahaan lebih memilih merekrut pekerja kontrak dibanding pekerja tetap. Bagi perusahaan, skema tersebut dianggap lebih fleksibel dan efisien.

Namun bagi pekerja, hal itu justru memperbesar ketidakpastian masa depan kerja mereka.

Nabiyla menyebut kondisi ini sebagai bentuk job insecurity, yakni situasi ketika pekerja terus berada dalam ancaman ketidakpastian status kerja, sulit mendapatkan kepastian karier, dan semakin rentan terhadap eksploitasi.

"Sebagai pemberi kerja jadi merasa punya legitimasi untuk ngapain saya menghire orang dengan pekerjaan tetap kalau saya bisa menghire orang dengan pekerja kontrak 6 bulan misalnya, 1 tahun misalnya. Dan ini yang kemudian kami sebut sebagai job insecurity," ujarnya.

Menurutnya, persoalan ini tidak berdiri sendiri. Selain regulasi yang semakin tidak protektif, lemahnya pengawasan pelaksanaan aturan serta belum terciptanya lapangan kerja yang berkualitas turut memperparah kerentanan buruh.

Ia menegaskan, sebaik apa pun aturan ketenagakerjaan tidak akan efektif jika pasar kerja tetap sempit. Ketika lapangan kerja terbatas, pekerja tidak memiliki pilihan lain selain menerima syarat kerja yang timpang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UMP Naik Tiap Tahun, Kenapa Buruh Makin Tertekan Biaya Hidup?

UMP Naik Tiap Tahun, Kenapa Buruh Makin Tertekan Biaya Hidup?

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 09:35 WIB

Dasco: Pemerintah Akan Ambilalih 'Perusahan Sakit' agar Tak Ada PHK Buruh

Dasco: Pemerintah Akan Ambilalih 'Perusahan Sakit' agar Tak Ada PHK Buruh

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 19:04 WIB

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:05 WIB

May Day Vibes: Kerja Jalan, Harga Naik, Pekerja Perempuan Makin Overthinking

May Day Vibes: Kerja Jalan, Harga Naik, Pekerja Perempuan Makin Overthinking

Your Say | Sabtu, 02 Mei 2026 | 15:05 WIB

Katanya Kota Industri, Gaji Buruh Cilacap di Bawah UMK

Katanya Kota Industri, Gaji Buruh Cilacap di Bawah UMK

Your Say | Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:14 WIB

May Day 2026 di Bandung Berakhir Ricuh, Polisi Ringkus Kelompok Perusuh Berbaju Hitam

May Day 2026 di Bandung Berakhir Ricuh, Polisi Ringkus Kelompok Perusuh Berbaju Hitam

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 08:49 WIB

Terkini

Riset Ungkap Hanya Jakarta yang Mampu Kejar Kenaikan Biaya Hidup, Daerah Lain?

Riset Ungkap Hanya Jakarta yang Mampu Kejar Kenaikan Biaya Hidup, Daerah Lain?

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:21 WIB

Tepis Salah Paham Ekonomi Prabowo, Fahri Hamzah: SDA Harus Dikuasai Negara, Bukan Korporasi

Tepis Salah Paham Ekonomi Prabowo, Fahri Hamzah: SDA Harus Dikuasai Negara, Bukan Korporasi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:15 WIB

Astronot Artemis II Bongkar Kenapa Makanan Terasa Hambar di Luar Angkasa

Astronot Artemis II Bongkar Kenapa Makanan Terasa Hambar di Luar Angkasa

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:59 WIB

PM Spanyol Tantang Benjamin Netanyahu: Bebaskan Warga Kami yang Diculik Tentara Israel

PM Spanyol Tantang Benjamin Netanyahu: Bebaskan Warga Kami yang Diculik Tentara Israel

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:38 WIB

Tanpa Restu Kongres, Trump Jual Paket Senjata Rp138 Triliun ke Israel dan Negara Arab

Tanpa Restu Kongres, Trump Jual Paket Senjata Rp138 Triliun ke Israel dan Negara Arab

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:28 WIB

Resmi! 13 Taman Nasional akan Diubah Jadi Kawasan Konservasi Dunia, Ini Daftarnya

Resmi! 13 Taman Nasional akan Diubah Jadi Kawasan Konservasi Dunia, Ini Daftarnya

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:15 WIB

Misteri Rumah Berhantu Mulai Terkuak, Ilmuwan Temukan Pemicu Tak Kasat Mata

Misteri Rumah Berhantu Mulai Terkuak, Ilmuwan Temukan Pemicu Tak Kasat Mata

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 10:42 WIB

Sentilan DPR di Hardiknas 2026: Jangan Sampai Pendidikan Berkualitas Hanya Milik Orang Kota

Sentilan DPR di Hardiknas 2026: Jangan Sampai Pendidikan Berkualitas Hanya Milik Orang Kota

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 10:15 WIB

AS Bayar AI Rp1,6 Triliun untuk Berburu Ranjau Iran di Selat Hormuz

AS Bayar AI Rp1,6 Triliun untuk Berburu Ranjau Iran di Selat Hormuz

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 09:55 WIB

Banjir dan Longsor Terjang Brasil, Enam Tewas Ribuan Orang Kehilangan Tempat Tinggal

Banjir dan Longsor Terjang Brasil, Enam Tewas Ribuan Orang Kehilangan Tempat Tinggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 09:44 WIB