- Pemerintah pusat membatasi volume sampah Jakarta ke TPST Bantargebang sebesar 50 persen mulai 1 Agustus 2026 mendatang.
- Kebijakan tersebut diterapkan karena TPST Bantargebang telah mencapai kapasitas maksimal dan sempat mengalami insiden longsor sampah berbahaya.
- Gubernur Pramono Anung akan berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup guna merumuskan langkah strategis terkait penataan ulang pembuangan sampah.
Suara.com - Rencana pembatasan pembuangan sampah dari Jakarta ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2026 menjadi perhatian serius.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan kesiapannya untuk segera melakukan langkah koordinasi strategis dengan pemerintah pusat.
Ditemui di Hotel Mercure Jakarta Grogol pada Sabtu (2/5/2026), Pramono menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah sebuah larangan total, melainkan bagian dari penataan ulang yang memerlukan persiapan matang.
"Yang pertama untuk TPST Bantar Gebang bukan nggak boleh, kita akan mempersiapkan dan segera saya akan duduk bersama dengan Menteri LH (Lingkungan Hidup) yang baru, Bapak Jumhur, untuk merumuskan bersama apa yang menjadi arahan pemerintah pusat," ujar Pramono kepada awak media.
Pramono mengaku optimistis bahwa persoalan krusial mengenai volume sampah Jakarta ini dapat diselesaikan melalui komunikasi lintas sektoral.
"Dan saya meyakini pasti akan bisa segera tertangani," tambahnya singkat.
Kebijakan pembatasan ini dipicu oleh kondisi TPST Bantargebang yang disebut telah mencapai batas maksimal daya tampung.
Pemerintah berencana memangkas volume kiriman sampah dari Jakarta hingga 50 persen dari jumlah biasanya per 1 Agustus mendatang.
Selain masalah kapasitas, insiden longsor yang terjadi di lokasi beberapa waktu lalu menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera mengambil tindakan preventif. (Dinda Pramesti K)