KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok di Kasus Suap Lahan

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 04 Mei 2026 | 12:17 WIB
KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok di Kasus Suap Lahan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Suara.com/Dea Hardianingsih)
baca 10 detik
  • Eks Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setiawan, mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan suap sengketa lahan.
  • KPK menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut di PN Jakarta Selatan guna membuktikan keabsahan prosedur hukum yang telah dilakukan.
  • Kasus ini bermula dari OTT KPK terkait suap percepatan eksekusi lahan di Depok dengan melibatkan sejumlah tersangka lainnya.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setiawan.

Bambang diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok.

Gugatan praperadilan itu diajukan Bambang ke PN Jakarta Selatan guna menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Awalnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan Bambang yang menggunakan haknya sebagai tersangka untuk mengajukan praperadilan.

“Itu adalah hak setiap warga negara untuk menguji aspek formil dari proses penegakan hukum, dan KPK memandangnya sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan,” kata Budi kepada wartawan, Senin (4/5/2026).

Meski begitu, dia memastikan bahwa semua proses menegakkan hukum yang dilakukan KPK dalam perkara ini sudah sesuai dengan prosedur, termasuk penetapan tersangka maupun upaya paksa berupa penyitaan.

Lebih lanjut, Budi menyebut bahwa pihaknya optimis praperadilan ini bakal ditolak majelis hakim seperti gugatan yang dilayangkan eks Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta sebelumnya.

“Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan telah sesuai dengan koridor hukum,” ujar Budi.

Untuk itu, KPK melalui Biro Hukum disebut akan menyiapkan berkas dan siap meghadapi praperadilan yang diajukan Bambang.

baca juga

“Kami percaya, praperadilan justru menjadi ruang pembuktian yang objektif, bahwa setiap tindakan yang kami ambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tandas Budi.

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil PN Depok Bambang Setyawan (BBG).

Penahanan itu dilakukan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok.

Selain itu, KPK juga menetapkan Juru SIta PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER) sebagai tersangka.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).

Dia menyebut KPK telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan terhadap seorang hakim sebagaimana Pasal 101 KUHAP 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanggapi Gugatan Rp300 T Immanuel Ebenezer, KPK: Fokus Saja di Persidangan!

Tanggapi Gugatan Rp300 T Immanuel Ebenezer, KPK: Fokus Saja di Persidangan!

Video | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:25 WIB

KPK Respons Santai Gugatan Rp300 Triliun Noel, Minta Fokus ke Persidangan

KPK Respons Santai Gugatan Rp300 Triliun Noel, Minta Fokus ke Persidangan

Video | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:00 WIB

Soal Calon Pimpinan KPK: MK Putuskan Tak Perlu Mundur dari Jabatan

Soal Calon Pimpinan KPK: MK Putuskan Tak Perlu Mundur dari Jabatan

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 10:52 WIB

Terkini

Promo BRI Kartu Kredit: Diskon 25% di Boost dengan Tap to Pay

Promo BRI Kartu Kredit: Diskon 25% di Boost dengan Tap to Pay

Sumut | Kamis, 17 September 2026 | 22:18 WIB

Bukan Sekadar Hobi, Tanaman Hias Kini Jadi Bagian dari Gaya Hidup Berbasis Alam

Bukan Sekadar Hobi, Tanaman Hias Kini Jadi Bagian dari Gaya Hidup Berbasis Alam

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 22:11 WIB

Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid di Pusaran Kasus Korupsi, Bahlil: Ini Musibah buat Golkar

Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid di Pusaran Kasus Korupsi, Bahlil: Ini Musibah buat Golkar

Video | Kamis, 17 September 2026 | 22:05 WIB

Hidup Lebih Lama Tak Cukup, Ini Cara Menjalani Hari agar Tetap Sehat dan Bermakna

Hidup Lebih Lama Tak Cukup, Ini Cara Menjalani Hari agar Tetap Sehat dan Bermakna

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 21:49 WIB

172 Ribu PPPK Guru Paruh Waktu Bakal Tes, Lulus Bisa Jadi Pegawai Penuh Waktu

172 Ribu PPPK Guru Paruh Waktu Bakal Tes, Lulus Bisa Jadi Pegawai Penuh Waktu

News | Kamis, 17 September 2026 | 21:48 WIB

DPRD Kota Bogor Dorong Optimalisasi PAD dalam Perubahan APBD 2026

DPRD Kota Bogor Dorong Optimalisasi PAD dalam Perubahan APBD 2026

Bogor | Kamis, 17 September 2026 | 21:35 WIB

Haji Isam Ambil Alih 30 Persen Saham Bayan Resources

Haji Isam Ambil Alih 30 Persen Saham Bayan Resources

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 21:34 WIB

9 Oleh-Oleh Bali Favorit Wisatawan, Falala Chocolate Jadi Pilihan Nomor 1

9 Oleh-Oleh Bali Favorit Wisatawan, Falala Chocolate Jadi Pilihan Nomor 1

Bali | Kamis, 17 September 2026 | 21:31 WIB

DSI Harus Jadi  Integrated Data Center dan Pengawas, Kesuksesan Diukur dari Perbaikan Tata Kelola

DSI Harus Jadi Integrated Data Center dan Pengawas, Kesuksesan Diukur dari Perbaikan Tata Kelola

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 21:28 WIB

Tak Harus Jago Teknologi, Ini 5 Cara AI Bisa Bantu UMKM Kembangkan Bisnis

Tak Harus Jago Teknologi, Ini 5 Cara AI Bisa Bantu UMKM Kembangkan Bisnis

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 21:24 WIB

×