Revisi UU Pemilu Mandek, Koalisi Sipil Desak DPR Bergerak Sebelum Agustus 2026

Vania Rossa

Senin, 04 Mei 2026 | 14:23 WIB
Revisi UU Pemilu Mandek, Koalisi Sipil Desak DPR Bergerak Sebelum Agustus 2026
Perwakilan Perludem yang mewakili koalisi, Kahfi Adlan. (tangkap layar)
  • Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR dan pemerintah segera membahas revisi UU Pemilu yang tertunda sejak tahun 2025 lalu.
  • Revisi UU Pemilu harus diselesaikan paling lambat Agustus 2026 demi kelancaran proses seleksi penyelenggara pemilu mendatang secara konstitusional.
  • Ketiadaan revisi berpotensi mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi serta mengancam kualitas demokrasi dan keadilan elektoral bagi seluruh peserta pemilu.

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Undang-Undang (UU) Pemilu mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah segera memulai pembahasan formal revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Keterlambatan pembahasan dinilai berpotensi mengancam kualitas demokrasi, terutama menjelang tahapan krusial pemilu mendatang.

Dalam konferensi pers daring bertajuk “Revisi Undang-Undang Pemilu yang Tak Kunjung Dibahas, Demokrasi di Persimpangan Jalan” pada Senin (4/5/2026), perwakilan Perludem yang mewakili koalisi, Kahfi Adlan, menegaskan bahwa revisi UU Pemilu seharusnya menjadi prioritas utama. Pasalnya, tahapan seleksi penyelenggara pemilu akan segera dimulai pada pertengahan 2026.

“Urgensi revisi undang-undang Pemilu semakin nyata seiring semakin dekatnya tahapan seleksi penyelenggara pemilu yang akan dimulai pada pertengahan tahun 2026,” ujar Kahfi.

Ia menyayangkan sikap DPR yang dinilai terkesan menunda pembahasan, meskipun revisi UU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sejak 2025. Namun, sepanjang tahun tersebut, belum ada pembahasan signifikan di parlemen.

“Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah masuk dalam Prolegnas prioritas sejak 2025, namun hingga saat ini belum juga dibahas,” katanya.

Koalisi menilai, penggunaan UU Pemilu yang lama tanpa revisi substantif hanya akan mengulang berbagai persoalan sebelumnya. Terlebih, terdapat kewajiban konstitusional untuk menyesuaikan regulasi dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi, sejak diundangkan terdapat 182 uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, dengan 21 di antaranya dikabulkan. Namun, penyesuaian regulasi belum dilakukan,” tegas Kahfi.

Ia menilai pengabaian terhadap putusan MK merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum. Selain itu, stagnasi pembahasan juga diduga berkaitan dengan kepentingan pragmatis partai politik.

“Partai politik cenderung mempertahankan aturan yang ada apabila dianggap menguntungkan posisi mereka dalam kompetisi elektoral. Hal ini berpotensi menciptakan ketimpangan dan melemahkan prinsip keadilan elektoral,” tambahnya.

Target Rampung Agustus 2026

Urgensi revisi UU Pemilu juga berkaitan langsung dengan proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Koalisi menekankan, revisi undang-undang tersebut idealnya harus rampung paling lambat Agustus 2026 agar tidak mengganggu tahapan berikutnya.

“Secara ideal, revisi UU Pemilu harus telah rampung paling lambat pada Agustus 2026 untuk memastikan kesiapan regulasi sebelum tahapan dimulai,” ujar Kahfi.

Empat Desakan Koalisi Masyarakat Sipil

Menutup pernyataannya, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan empat poin desakan kepada DPR dan pemerintah:

  1. Segera memulai dan menyelesaikan pembahasan revisi UU Pemilu dalam waktu terukur sebagai prioritas legislasi nasional, guna menjamin kepastian hukum sebelum tahapan seleksi penyelenggara dimulai.
  2. Menunjukkan komitmen nyata terhadap reformasi demokrasi dengan tidak menunda pembahasan serta memastikan perubahan tidak didasarkan pada kepentingan elektoral jangka pendek.
  3. Menjamin proses revisi dilakukan secara konstitusional, transparan, akuntabel, serta membuka ruang partisipasi publik yang bermakna.
  4. Mendorong KPU dan Bawaslu untuk turut aktif dalam proses pembahasan dengan menghadirkan catatan evaluasi dan refleksi kelembagaan.

Koalisi menegaskan, tanpa langkah cepat dan serius, revisi UU Pemilu berpotensi kembali tertunda dan berdampak pada kualitas penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.

Reporter: Tsabita Aulia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggota DPR Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Pati, Desak Pelaku Segera Ditangkap

Anggota DPR Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Pati, Desak Pelaku Segera Ditangkap

News | Senin, 04 Mei 2026 | 11:52 WIB

Mahasiswa Kepung Jakarta Hari Ini: 3.225 Polisi Siaga di Titik Demo DPR, Kemendikti, hingga Gambir

Mahasiswa Kepung Jakarta Hari Ini: 3.225 Polisi Siaga di Titik Demo DPR, Kemendikti, hingga Gambir

News | Senin, 04 Mei 2026 | 08:54 WIB

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:35 WIB

Terkini

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB