Revisi UU Pemilu Mendesak, Eks Penyelenggara Ingatkan Waktu Kian Sempit Jelang 2026

Vania Rossa | Suara.com

Senin, 04 Mei 2026 | 14:39 WIB
Revisi UU Pemilu Mendesak, Eks Penyelenggara Ingatkan Waktu Kian Sempit Jelang 2026
Mantan penyelenggara pemilu, Hadar
  • Para penggiat dan mantan penyelenggara pemilu mendesak DPR RI segera merevisi UU Pemilu guna menjamin kualitas demokrasi serta kepastian hukum.
  • Penyusunan regulasi baru harus dilakukan lebih awal untuk menghindari tumpang tindih aturan dengan tahapan pemilu yang sedang berjalan.
  • Revisi mendesak dilakukan sebelum Oktober 2026 agar proses seleksi anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP yang baru tidak terganggu.

Suara.com - Para penggiat dan mantan penyelenggara pemilu mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera memulai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Keterlambatan dalam memperbarui regulasi ini dinilai berisiko mempertaruhkan kualitas demokrasi sekaligus kepastian hukum pada pemilu mendatang.

Mantan penyelenggara pemilu, Idha Budhiati, menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya pemilu yang demokratis.

Menurutnya, perbaikan baik dari sisi substansi maupun teknis sangat diperlukan, berdasarkan hasil evaluasi yuridis dan pengalaman empiris berbagai pemangku kepentingan.

“Sudah banyak hal, baik dari aspek substantif maupun teknis, yang perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan pemilu ke depan, berdasarkan kajian yuridis maupun empiris,” ujar Idha dalam konferensi pers daring, Senin (4/5/2026).

Idha juga menyoroti pentingnya menindaklanjuti berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ke dalam regulasi baru. Ia mengingatkan agar tidak kembali terjadi tumpang tindih antara penerbitan aturan dengan tahapan pemilu yang sedang berjalan.

“Regulasi yang diterbitkan beririsan dengan tahapan pemilu itu sungguh tidak baik untuk tata kelola pemilu kita. Dampaknya tidak hanya dirasakan penyelenggara, tetapi juga peserta pemilu dan pemilih,” tegasnya.

Senada dengan Idha, perwakilan Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) sekaligus mantan penyelenggara pemilu, Hadar, memperingatkan bahwa tanpa pembahasan segera, kualitas pemilu Indonesia yang belakangan dinilai menurun tidak akan membaik.

Ia menilai, jika waktu pembahasan terlalu sempit, DPR berpotensi hanya melakukan perubahan yang bersifat pragmatis dan tidak menyentuh akar persoalan.

“Kalau ini tidak segera dibahas, kita tidak akan memiliki pemilu yang kualitasnya lebih baik. Karena jika nanti dibahas dalam waktu sempit, yang diubah hanya hal-hal yang tidak menyentuh perbaikan kualitas pemilu,” ujarnya.

Hadar mencontohkan, isu-isu krusial seperti politik uang, transparansi data peserta pemilu, hingga kompleksitas sistem pemilu bagi pemilih kerap terabaikan. Perdebatan justru sering terseret pada isu teknis seperti parliamentary threshold.

Ia juga menyoroti persoalan masa jabatan penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut perhitungannya, proses seleksi penyelenggara baru harus dimulai paling lambat Oktober 2026. Jika revisi UU Pemilu tidak segera diselesaikan, proses tersebut berpotensi terganggu.

“Prosesnya harus dimulai paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara KPU berakhir, yaitu sekitar Oktober. Artinya, waktu yang tersisa kurang dari enam bulan,” jelasnya.

Karena itu, para ahli mengajak masyarakat sipil untuk turut mendorong pemerintah dan partai politik agar serius membahas revisi UU Pemilu. Langkah ini dinilai penting demi melahirkan regulasi yang kuat dan mampu mewujudkan pemilu yang jujur, bersih, efisien, dan tidak rumit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Revisi UU Pemilu Mandek, Koalisi Sipil Desak DPR Bergerak Sebelum Agustus 2026

Revisi UU Pemilu Mandek, Koalisi Sipil Desak DPR Bergerak Sebelum Agustus 2026

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:23 WIB

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:25 WIB

Terkini

Rekaman Bocor! Benjamin Netanyahu Bongkar Strategi Rahasia Israel Kalahkan Iran

Rekaman Bocor! Benjamin Netanyahu Bongkar Strategi Rahasia Israel Kalahkan Iran

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:28 WIB

Mengejutkan! OPEC Naikkan Kuota Produksi Minyak Usai UEA Mundur, Pengaruh ke Dunia Apa?

Mengejutkan! OPEC Naikkan Kuota Produksi Minyak Usai UEA Mundur, Pengaruh ke Dunia Apa?

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:25 WIB

Revisi UU Pemilu Mandek, Koalisi Sipil Desak DPR Bergerak Sebelum Agustus 2026

Revisi UU Pemilu Mandek, Koalisi Sipil Desak DPR Bergerak Sebelum Agustus 2026

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:23 WIB

Mesir Gelar Latihan Militer, Israel Panik Skenario Perang Yom Kippur Terulang

Mesir Gelar Latihan Militer, Israel Panik Skenario Perang Yom Kippur Terulang

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:16 WIB

KPK Dalami Skema Suap Impor, Pegawai Bea Cukai Kembali Dipanggil

KPK Dalami Skema Suap Impor, Pegawai Bea Cukai Kembali Dipanggil

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:08 WIB

Kenapa Donald Trump Tolak Proposal Iran Akhiri Perang? Apa Isinya?

Kenapa Donald Trump Tolak Proposal Iran Akhiri Perang? Apa Isinya?

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:07 WIB

Viral Sopir Angkot di Grogol Ketahuan Onani di Dalam Mobil, Langsung Kabur Usai Dipergoki Warga

Viral Sopir Angkot di Grogol Ketahuan Onani di Dalam Mobil, Langsung Kabur Usai Dipergoki Warga

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:02 WIB

KPK Telusuri Aliran Dana CSR BIOJK, Dua Pensiunan BI Diperiksa

KPK Telusuri Aliran Dana CSR BIOJK, Dua Pensiunan BI Diperiksa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:00 WIB

KPK Kembali Periksa Staf Ahli Eks Menhub, Dalami Peran di Kasus Rel Kereta

KPK Kembali Periksa Staf Ahli Eks Menhub, Dalami Peran di Kasus Rel Kereta

News | Senin, 04 Mei 2026 | 13:55 WIB

Apa Itu Project Freedom Amerika di Selat Hormuz? Diklaim Misi Perdamaian Lawan Iran

Apa Itu Project Freedom Amerika di Selat Hormuz? Diklaim Misi Perdamaian Lawan Iran

News | Senin, 04 Mei 2026 | 13:54 WIB