- Para penggiat dan mantan penyelenggara pemilu mendesak DPR RI segera merevisi UU Pemilu guna menjamin kualitas demokrasi serta kepastian hukum.
- Penyusunan regulasi baru harus dilakukan lebih awal untuk menghindari tumpang tindih aturan dengan tahapan pemilu yang sedang berjalan.
- Revisi mendesak dilakukan sebelum Oktober 2026 agar proses seleksi anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP yang baru tidak terganggu.
Reporter: Tsabita Aulia