- Nadiem Makarim menghadiri sidang korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (4/5/2026) dengan kondisi kesehatan menurun.
- Mantan Mendikbudristek tersebut hadir dengan alat infus untuk memastikan persidangan berjalan lancar meski sedang dalam masa perawatan medis.
- Nadiem didakwa menerima Rp 809 miliar dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook periode 2019–2022 yang merugikan negara Rp 2,1 triliun.
Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani sidang dengan alat infus yang masih menempel di tangannya.
Hal itu terjadi saat Nadiem menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022 yang menjadikannya sebagai terdakwa.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menanyakan kondisi kesehatan Nadiem untuk menjalani sidang hari ini.
"Untuk hari ini kami tanyakan kepada terdakwa, kondisi kesehatannya seperti apa?" kata Hakim Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
"Terima kasih, Yang Mulia. Saat ini sebenarnya saya masih dalam perawatan di rumah sakit untuk persiapan operasi yang akan dilakukan dalam waktu lumayan cepat," jawab Nadiem.
Saat memasuki ruang sidang, terlihat alat infus dan perban yang masih menempel di tangan kiri Nadiem.
Nadiem mengaku datang ke persidangan hari ini untuk memastikan sidang tidak tertunda. Ia juga mengatakan sempat dibantarkan di RS Abdi Waluyo sejak 25 April 2026 hingga 3 Mei 2026.
“Namun walaupun dokternya tidak merekomendasikan saya untuk keluar, tapi karena kebutuhan sidang dan saya tidak diperkenankan lewat Zoom, jadi saya hadir di sini untuk memastikan proses persidangan tidak tertunda,” tutur Nadiem.
Ia kemudian memohon majelis hakim mengalihkan status penahanannya untuk mendukung proses pemulihannya. Nadiem juga kembali memohon agar diperbolehkan menjalani persidangan secara daring.
“Jadi sekali lagi Yang Mulia, saya mohon sekali bahwa saya diperbolehkan kalau misalnya bergabung sidang besok atau Rabu melalui Zoom, dan atau mohon sekali ada permohonan dengan rendah hati permohonan untuk status tahanan diganti selama masa penyembuhan saja bisa diberikan oleh majelis,” ucap Nadiem.
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diduga menerima Rp 809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa menjelaskan, hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar (Rp 621.387.678.730,00).
Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM ini telah memperkaya sejumlah pihak lain serta korporasi.
Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020–2022 tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, serta dilakukan tanpa evaluasi harga dan survei, sehingga laptop tersebut tidak dapat digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan).