- Indonesia Corruption Watch menuntut transparansi anggaran pemerintah atas penyaluran sembako yang berlangsung selama periode 2025 hingga 2026.
- Pemerintah diduga menggunakan dana dari Kementerian Sekretariat Negara untuk menyalurkan ratusan ribu paket sembako di berbagai lokasi.
- Ketertutupan anggaran berisiko memicu potensi korupsi, penyalahgunaan kepentingan politik, serta ketidaktepatan sasaran distribusi bantuan kepada masyarakat membutuhkan.
"Hal ini berisiko mengaburkan tujuan utama bantuan sosial yang seharusnya diberikan berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan momentum seremonial," tukis ICW.
Keempat, tidak adanya kejelasan mekanisme penentuan penerima manfaat membuka potensi ketidaktepatan sasaran.
ICW menyatakan tanpa data yang transparan dan dapat diuji, bantuan sembako bisa saja tidak diterima oleh kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
"Untuk itu, ICW mendesak Kementerian Sekretariat Negara agar segera membuka informasi terkait anggaran belanja pembelian sembako pada tahun 2025–2026 sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara," tulis ICW.
ICW menegaskan hal tersebut sejalan dengan Pasal 9 ayat (2) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjelaskan bahwa setiap Badan Publik wajib menginformasikan Informasi Publik secara berkala meliputi informasi mengenai kegiatan dan kinerja, dan informasi mengenai laporan keuangan.