Pakar Hukum Pidana Sebut Kasus Chromebook Masuk Ranah Administrasi Bukan Korupsi

Galih Prasetyo

Selasa, 05 Mei 2026 | 07:00 WIB
Pakar Hukum Pidana Sebut Kasus Chromebook Masuk Ranah Administrasi Bukan Korupsi
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku masih harus menjalani tindakan medis selama lima hari saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Prof. Romli Atmasasmita bersaksi di PN Jakarta Pusat pada 4 Mei 2026 mengenai kasus korupsi pengadaan Chromebook.
  • Ahli berpendapat perkara tersebut termasuk ranah administratif dan kerugian negara harus dibuktikan secara sah sebelum dipidanakan.
  • Nadiem Makarim menegaskan ketiadaan niat jahat serta membantah adanya mufakat dalam proses kebijakan pengadaan barang tersebut.

Suara.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan saksi ahli Prof. Dr. Romli Atmasasmita pada Senin (4/5/2026).

Guru Besar Hukum Pidana sekaligus Ketua Tim Perumus UU Tipikor itu menilai perkara tersebut lebih tepat masuk ranah administrasi ketimbang tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan, Romli menegaskan bahwa kerugian negara tidak otomatis membuktikan adanya korupsi. Menurutnya, kerugian negara merupakan akibat, bukan sebab utama untuk menjerat seseorang dengan pidana korupsi.

“Kalau kerugian itu belum bisa dibuktikan, maka tidak mungkin ada kerugian. Harus bebas. Ada dakwaan yang diragukan, in dubio pro reo, harus dibebaskan,” ujar Romli di persidangan.

Romli juga menyoroti prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana harus menjadi langkah terakhir dalam penegakan hukum. Ia menilai perkara yang berakar dari kebijakan administratif semestinya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme administrasi, bukan langsung diproses secara pidana.

Menurut dia, Pasal 32 ayat 1 UU Tipikor mengatur bahwa apabila tidak ditemukan cukup bukti pidana meski ada kerugian negara, maka perkara harus dialihkan ke jalur gugatan perdata untuk pemulihan kerugian negara.

Selain itu, Romli menegaskan bahwa jika terdapat kesalahan prosedural dalam kebijakan pengadaan, maka pejabat teknis seperti direktur jenderal yang seharusnya bertanggung jawab, bukan menteri.

“Dirjen yang harus bertanggung jawab. Kalau Dirjen melanggar prosedur, ya Dirjen bertanggung jawab, bukan Menteri,” tegasnya.

Ia menambahkan, tanggung jawab pidana baru dapat dibebankan kepada menteri apabila terbukti ada perintah langsung untuk melanggar prosedur.

baca juga

Dalam keterangannya, Romli turut menegaskan bahwa hanya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang memiliki kewenangan menentukan apakah aliran dana dalam rekening terindikasi berasal dari tindak pidana.

Sementara itu, mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyebut kesaksian Romli telah meruntuhkan dakwaan jaksa terhadap dirinya.

Nadiem menegaskan tidak ada unsur niat jahat atau mens rea dalam perkara tersebut.

“Prof. Romli menyebut bahwa mens rea atau niat jahat harus dibuktikan. Tidak cukup hanya meeting-meeting normal diasumsikan saja niat jahatnya,” kata Nadiem.

Nadiem juga membantah tudingan adanya hubungan sebab-akibat antara pembahasan sistem operasi laptop dengan dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook. Menurutnya, dua hal tersebut tidak memiliki kaitan langsung.

Ia pun menepis tuduhan adanya mufakat jahat dengan dua direktur bawahannya. Nadiem mengklaim bahkan baru bertemu dengan keduanya untuk pertama kali di ruang sidang.

“Ngobrol pertama kali saya sama Pak Mul dan Bu Ning itu di pengadilan. Bayangkan betapa runtuhnya dakwaan itu,” ujarnya.

Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menilai perkara yang menjerat kliennya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan administratif.

“Sudah jelas ini dalam ranah administrasi pemerintahan, bukan ruang lingkup tindak pidana korupsi,” kata Dodi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:59 WIB

KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:42 WIB

KPK Dalami Kasus Maidi, Tiga Kepala Dinas Pemkot Madiun Diperiksa

KPK Dalami Kasus Maidi, Tiga Kepala Dinas Pemkot Madiun Diperiksa

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:16 WIB

Diperiksa Soal Kasus Pemerasan THR, Plt Bupati Cilacap Bersumpah: Demi Allah, Saya Nggak Tahu

Diperiksa Soal Kasus Pemerasan THR, Plt Bupati Cilacap Bersumpah: Demi Allah, Saya Nggak Tahu

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:30 WIB

Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG

Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:52 WIB

Terkini

DPM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Melalui Pelatihan Pertukangan Kayu-Pelatihan UMKM

DPM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Melalui Pelatihan Pertukangan Kayu-Pelatihan UMKM

Sumut | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:24 WIB

10 HP Murah Rp1 Jutaan Spek Bagus, Ideal Buat Daily Driver Maupun Hadiah Lomba 17 Agustus

10 HP Murah Rp1 Jutaan Spek Bagus, Ideal Buat Daily Driver Maupun Hadiah Lomba 17 Agustus

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:22 WIB

7 Penyebab Motor Matic Kurang Tenaga di Tanjakan, Ketahui sebelum Terlanjur Mogok

7 Penyebab Motor Matic Kurang Tenaga di Tanjakan, Ketahui sebelum Terlanjur Mogok

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:22 WIB

Cara Pesan Tiket Shinkansen untuk Liburan di Jepang, Kini Bisa Lebih Praktis dari Indonesia

Cara Pesan Tiket Shinkansen untuk Liburan di Jepang, Kini Bisa Lebih Praktis dari Indonesia

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:22 WIB

Diresmikan Jokowi, Kini PT GNI Terancam Bangkrut dan PHK Ribuan Karyawan! Bahlil: Jangan Tanya Saya!

Diresmikan Jokowi, Kini PT GNI Terancam Bangkrut dan PHK Ribuan Karyawan! Bahlil: Jangan Tanya Saya!

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:20 WIB

3 Zodiak yang Diprediksi Memasuki Era Baru Mulai 5 Agustus 2026, Hidup Jadi Lebih Baik

3 Zodiak yang Diprediksi Memasuki Era Baru Mulai 5 Agustus 2026, Hidup Jadi Lebih Baik

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:19 WIB

Spesifikasi dan Harga Honda Super-ONE, Mobil yang Bikin Purbaya Nyeletuk: Mahal Juga!

Spesifikasi dan Harga Honda Super-ONE, Mobil yang Bikin Purbaya Nyeletuk: Mahal Juga!

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:14 WIB

5.925 PNS Daerah Dipecat Mulai Agustus 2026, Ketahuan Curang saat Ujian ASN Thailand

5.925 PNS Daerah Dipecat Mulai Agustus 2026, Ketahuan Curang saat Ujian ASN Thailand

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:12 WIB

DPRD DKI Soroti Kesiapan LPDP Jakarta, Usul Anggaran Diprioritaskan untuk Sekolah Gratis

DPRD DKI Soroti Kesiapan LPDP Jakarta, Usul Anggaran Diprioritaskan untuk Sekolah Gratis

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Ekonomi RI di Kuartal II Diselamatkan Oleh Masyarakat yang Sering Makan di Restoran

Ekonomi RI di Kuartal II Diselamatkan Oleh Masyarakat yang Sering Makan di Restoran

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:12 WIB

×