Jual Video Asusila via Telegram, Pasangan Muda di Kediri Ditangkap Polisi

Bella

Selasa, 05 Mei 2026 | 15:21 WIB
Jual Video Asusila via Telegram, Pasangan Muda di Kediri Ditangkap Polisi
Ilustrasi video porno (Unsplash/Charles Deluvio)
baca 10 detik
  • Polres Kediri Kota menangkap pasangan ADM dan MAN karena memproduksi serta menjual video asusila via Telegram.
  • Pelaku membuat konten pornografi di indekos Kelurahan Bandarkidul pada Februari 2026 untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Polisi menyita sejumlah barang bukti dan menjerat pelaku dengan undang-undang terkait produksi serta distribusi pornografi.

Suara.com - Aparat Polres Kediri Kota mengungkap praktik penjualan video asusila yang melibatkan sepasang pria dan wanita di Kota Kediri, Jawa Timur. Keduanya diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait peredaran konten tersebut di lingkungan indekos.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Achmad Elyasarif menyampaikan, pasangan berinisial ADM (30) dan MAN (22) diketahui merupakan penghuni indekos di Kelurahan Bandarkidul, Kecamatan Mojoroto.

"Ini masalah pornografi. Ada informasi dari masyarakat tentang adanya video pornografi dan viral di indekos Kelurahan Bandarkidul, kemudian anggota melakukan penyelidikan ke tempat pemilik indekos di daerah itu," katanya, Selasa.

Dari hasil penyelidikan, pemilik indekos membenarkan bahwa pemeran dalam video tersebut adalah penyewa kamar di tempatnya. Namun, saat petugas mendatangi lokasi, kedua terduga pelaku sudah tidak berada di tempat.

Polisi kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa video tersebut dibuat dan diperankan sendiri pada Februari 2026 di kamar indekos tersebut.

"Kedua pelaku telah ditangkap dan hasil penyelidikan bahwa benar adegan yang ada di video tersebut dari kedua pelaku, dibuat sekitar Februari 2026 pada pukul 01.00 WIB," kata dia.

Modus yang digunakan adalah menjual video melalui aplikasi Telegram kepada grup dengan ratusan anggota. Pelaku mematok harga Rp250 ribu per video, bahkan melayani permintaan khusus dari pelanggan.

Ilustrasi Telegram. [Unsplash/Christian Wiediger]
Ilustrasi Telegram. [Unsplash/Christian Wiediger]

"Pelaku mengirimkan video hingga pemesan membayar dengan total lebih kurang lebih Rp500 ribu dan penghasilan pembuatan video oleh pelaku dibuat membayar cicilan sepeda motor dan keperluan kebutuhan hidup sehari hari ," kata dia.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel, kartu SIM, serta pakaian yang digunakan dalam pembuatan video. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

baca juga

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait larangan produksi dan distribusi pornografi, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam bulan hingga maksimal 10 tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga ketertiban, termasuk mengawasi aktivitas di lingkungan indekos agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan melanggar hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menikmati Angin Syahdu di Masjid Agung Kediri, Diskusi Sore Penuh Makna

Menikmati Angin Syahdu di Masjid Agung Kediri, Diskusi Sore Penuh Makna

Your Say | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:40 WIB

Taman Sekartaji Kediri: Tempat untuk Menepi Ketika Dunia Terlalu Riuh

Taman Sekartaji Kediri: Tempat untuk Menepi Ketika Dunia Terlalu Riuh

Your Say | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:20 WIB

Borneo FC Buktikan Mental Juara Usai Tumbangkan Persik Kediri

Borneo FC Buktikan Mental Juara Usai Tumbangkan Persik Kediri

Bola | Kamis, 30 April 2026 | 14:34 WIB

Taman Ngronggo Kediri: Ruang Singgah untuk Tertawa dan Menenangkan Diri

Taman Ngronggo Kediri: Ruang Singgah untuk Tertawa dan Menenangkan Diri

Your Say | Selasa, 28 April 2026 | 12:26 WIB

Hadapi PSM Makassar di Parepare, Persik Kediri Percaya Diri Curi Poin

Hadapi PSM Makassar di Parepare, Persik Kediri Percaya Diri Curi Poin

Bola | Kamis, 23 April 2026 | 09:58 WIB

Tersembunyi di Dalam Gang, Kedai Papringan Kediri Menyimpan Banyak Cerita

Tersembunyi di Dalam Gang, Kedai Papringan Kediri Menyimpan Banyak Cerita

Your Say | Selasa, 21 April 2026 | 07:17 WIB

Taman Brantas Kediri: Sore Sederhana yang Menyimpan Pelajaran Tak Terduga

Taman Brantas Kediri: Sore Sederhana yang Menyimpan Pelajaran Tak Terduga

Your Say | Senin, 20 April 2026 | 15:52 WIB

7 Fakta Pilu Bocah 4 Tahun di Kediri Tewas Dianiaya Nenek: Pendarahan Ginjal Hingga Alibi Bohong!

7 Fakta Pilu Bocah 4 Tahun di Kediri Tewas Dianiaya Nenek: Pendarahan Ginjal Hingga Alibi Bohong!

News | Senin, 20 April 2026 | 13:08 WIB

SLG Itu Tempat Saya Merasa Jadi Orang Paris dengan Dompet Orang Kediri

SLG Itu Tempat Saya Merasa Jadi Orang Paris dengan Dompet Orang Kediri

Your Say | Minggu, 19 April 2026 | 13:25 WIB

Taman Hutan Joyoboyo Kediri: Tempat Tenang saat Keramaian Terasa Melelahkan

Taman Hutan Joyoboyo Kediri: Tempat Tenang saat Keramaian Terasa Melelahkan

Your Say | Minggu, 19 April 2026 | 11:15 WIB

Terkini

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB