“Transformasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik, mempercepat distribusi royalti, dan memastikan pencipta memperoleh haknya secara optimal,” pungkasnya.
Melalui uji publik ini, pemerintah menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual merupakan fondasi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional. Pencipta didorong untuk secara aktif melindungi karyanya melalui pencatatan hak cipta, penggunaan lisensi yang sah, serta memastikan setiap pemanfaatan karya dilakukan dengan pembayaran royalti yang sesuai ketentuan.
DJKI juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, pelaku industri, hingga masyarakat luas, untuk memberikan masukan terhadap RUU Hak Cipta. Partisipasi publik ini menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan zaman dan mampu memberikan pelindungan optimal bagi pencipta Indonesia.***