3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

Bernadette Sariyem

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
Tiga bos PT Lunaria Annua Teknologi (LAT), yang mengelola fintech Koinwork ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (6/5/2026), karena memanipulasi anggunan sehingga merugikan negara Rp 600 miliar. [dok/Kejati DKI]
baca 10 detik
  • Kejati Jakarta menahan tiga petinggi PT Lunaria Annua Teknologi terkait kasus korupsi penyaluran kredit perbankan.
  • Tersangka diduga memanipulasi dokumen faktur dan agunan untuk mencairkan kredit yang merugikan negara sebesar Rp600 miliar.
  • Proses hukum terus berlanjut dengan pendalaman keterlibatan pihak lain serta pelacakan aset untuk memulihkan kerugian negara.

Para tersangka diduga sengaja menggunakan invoice atau faktur tagihan yang tidak valid atau dimanipulasi, sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit dari bank anggota Himbara. Selain itu, aspek mitigasi risiko seperti asuransi pembiayaan juga diabaikan.

“Penyaluran pembiayaan ini diberikan ke sejumlah nasabah, dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice serta tak melakukan penutupan asuransi," jelasnya.

Lebih lanjut, penyidik menduga kerja sama pembiayaan ini tetap dipaksakan berjalan meski hasil analisis kelayakan menunjukkan adanya masalah serius.

Hal ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam melawan hukum, yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara dalam skala fantastis, yakni sekitar Rp600 miliar.

Perburuan Tersangka Lain dan Pelacakan Aset

Kejati Jakarta menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti pada ketiga petinggi PT LAT tersebut.

Tim penyidik saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum internal perbankan, maupun pihak nasabah penerima aliran dana yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut.

Sejumlah langkah strategis seperti penggeledahan di beberapa titik lokasi, telah dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

Kejaksaan juga mulai melakukan asset tracing atau pelacakan aset milik para tersangka untuk dikembalikan kepada negara sebagai upaya pemulihan kerugian finansial.

baca juga

“Penyidik kami telah menggeledah sejumlah tempat untuk memperkuat bukti serta penyitaan sejumlah aset. Penyidik juga memeriksa saksi, ahli, termasuk tersangka. Kini kami melakukan pelacakan aset untuk memulihkan kerugian negara," kata dia.

Jeratan Pasal Tipikor

Atas tindakan yang merugikan negara dalam jumlah besar tersebut, para tersangka kini terancam hukuman penjara yang cukup lama.

Jaksa menjerat mereka dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Dapot Sariarma menjelaskan, para tersangka disangkakan melanggarPasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat memakai Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:51 WIB

Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK

Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK

News | Senin, 22 Desember 2025 | 21:00 WIB

LPEI Buka Suara soal Kasus Korupsi Pemberian Kredit, Hormati Proses Hukum

LPEI Buka Suara soal Kasus Korupsi Pemberian Kredit, Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 23 Oktober 2025 | 12:39 WIB

Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun

Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun

News | Rabu, 22 Oktober 2025 | 22:05 WIB

Buronan Korupsi Rp569 Miliar Bank Jatim Ditangkap di Gunungkidul, Uang Tunai Rp1 Miliar Disita

Buronan Korupsi Rp569 Miliar Bank Jatim Ditangkap di Gunungkidul, Uang Tunai Rp1 Miliar Disita

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 19:17 WIB

BRI Konsisten Salurkan FLPP, Dukung Akses Hunian Terjangkau untuk Masyarakat

BRI Konsisten Salurkan FLPP, Dukung Akses Hunian Terjangkau untuk Masyarakat

Bisnis | Rabu, 25 Juni 2025 | 19:33 WIB

Makin Mudah dan Cepat, Nasabah Kini Bisa Apply Kartu Kredit Easy Card Lewat Website Resmi BRI

Makin Mudah dan Cepat, Nasabah Kini Bisa Apply Kartu Kredit Easy Card Lewat Website Resmi BRI

Bisnis | Kamis, 29 Mei 2025 | 07:15 WIB

Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka ke-10 Kasus Pembiayaan Fiktif PT Telkom, Ini Sosoknya

Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka ke-10 Kasus Pembiayaan Fiktif PT Telkom, Ini Sosoknya

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 21:14 WIB

Terkini

Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif

Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:24 WIB

Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana

Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:18 WIB

Wamendagri Wiyagus Apresiasi Pengobatan Gratis dan Donor Darah oleh Pemprov Papua

Wamendagri Wiyagus Apresiasi Pengobatan Gratis dan Donor Darah oleh Pemprov Papua

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:17 WIB

Dor Dor! Penembakan Sadis di Sekolah SMA, 3 Siswa Tewas Mengenaskan di Filipina

Dor Dor! Penembakan Sadis di Sekolah SMA, 3 Siswa Tewas Mengenaskan di Filipina

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:16 WIB

Fokus Urus Perut Rakyat, AHY Ingatkan 2029 Masih Lama Saat Ditanya Isu Prabowo-Gibran 2 Periode

Fokus Urus Perut Rakyat, AHY Ingatkan 2029 Masih Lama Saat Ditanya Isu Prabowo-Gibran 2 Periode

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:09 WIB

Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN

Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:58 WIB

ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika

ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:56 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:22 WIB

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:15 WIB

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:07 WIB