3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

Bernadette Sariyem

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
Tiga bos PT Lunaria Annua Teknologi (LAT), yang mengelola fintech Koinwork ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (6/5/2026), karena memanipulasi anggunan sehingga merugikan negara Rp 600 miliar. [dok/Kejati DKI]
baca 10 detik
  • Kejati Jakarta menahan tiga petinggi PT Lunaria Annua Teknologi terkait kasus korupsi penyaluran kredit perbankan.
  • Tersangka diduga memanipulasi dokumen faktur dan agunan untuk mencairkan kredit yang merugikan negara sebesar Rp600 miliar.
  • Proses hukum terus berlanjut dengan pendalaman keterlibatan pihak lain serta pelacakan aset untuk memulihkan kerugian negara.

Suara.com - Industri finansial teknologi atau fintech Tanah  Air diguncang skandal besar, setelah Kejaksaan Tinggi Jakarta resmi menetapkan dan menahan tiga orang petinggi dari PT Lunaria Annua Teknologi (LAT), perusahaan yang menaungi platform peer-to-peer lending ternama, KoinWorks.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran fasilitas kredit dari bank BUMN, yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp600 miliar.

Ketiga tersangka yang berasal dari jajaran manajemen puncak PT LAT tersebut, kini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tiga bos PT Lunaria Annua Teknologi (LAT), yang mengelola fintech Koinwork ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (6/5/2026), karena memanipulasi anggunan sehingga merugikan negara Rp 600 miliar. [dok/Kejati DKI]
Tiga bos PT Lunaria Annua Teknologi (LAT), yang mengelola fintech Koinwork ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (6/5/2026), karena memanipulasi anggunan sehingga merugikan negara Rp 600 miliar. [dok/Kejati DKI]

Identitas dan Peran Para Tersangka

Berdasarkan keterangan resmi dari Kejati Jakarta, Kamis (7/5/2026), ketiga tersangka yang ditahan memiliki peran strategis di perusahaan tersebut.

Mereka dianggap bertanggung jawab atas kebijakan dan operasional perusahaan selama periode penyaluran kredit yang bermasalah tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Sariarma, mengatakan penahanan itu adalah tindak lanjut serangkaian penyidikan intensif yang dilakukan tim jaksa penyidik.

“Tiga tersangka atas nama BAA selaku Direktur Operasional PT LAT pada 2021-sekarang; BH,  Direktur Utama PT LAT 2015-2022 dan Komisaris PT LAT 2022-sekarang; Lalu, JB selaku Direktur Utama PT LAT pada tahun 2024-sekarang. Ketiganya ditahan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Sariarma.

Penahanan para petinggi KoinWorks ini dilakukan di lokasi yang berbeda. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu 6 Mei 2026. 

baca juga

"Ketiganya sudah dijebloskan ke Rutan Cipinang dan Rutan Salemba," kata dia.

Tiga bos PT Lunaria Annua Teknologi (LAT), yang mengelola fintech Koinwork ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (6/5/2026), karena memanipulasi anggunan sehingga merugikan negara Rp 600 miliar. [dok/Kejati DKI]
Tiga bos PT Lunaria Annua Teknologi (LAT), yang mengelola fintech Koinwork ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (6/5/2026), karena memanipulasi anggunan sehingga merugikan negara Rp 600 miliar. [dok/Kejati DKI]

Modus Operandi: Manipulasi Invoice dan Agunan

Dalam pengungkapan kasus ini, jaksa penyidik menemukan adanya indikasi kuat praktik culas dalam proses penyaluran pembiayaan.

Hubungan kerja sama antara lembaga perbankan plat merah dengan platform fintech, seharusnya didasarkan pada analisis risiko yang ketat.

Namun, dalam kasus ini, prosedur tersebut diduga kuat dilangkahi demi mencairkan dana segar.

Salah satu temuan paling krusial adalah adanya manipulasi dokumen agunan.

Para tersangka diduga sengaja menggunakan invoice atau faktur tagihan yang tidak valid atau dimanipulasi, sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit dari bank anggota Himbara. Selain itu, aspek mitigasi risiko seperti asuransi pembiayaan juga diabaikan.

“Penyaluran pembiayaan ini diberikan ke sejumlah nasabah, dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice serta tak melakukan penutupan asuransi," jelasnya.

Lebih lanjut, penyidik menduga kerja sama pembiayaan ini tetap dipaksakan berjalan meski hasil analisis kelayakan menunjukkan adanya masalah serius.

Hal ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam melawan hukum, yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara dalam skala fantastis, yakni sekitar Rp600 miliar.

Perburuan Tersangka Lain dan Pelacakan Aset

Kejati Jakarta menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti pada ketiga petinggi PT LAT tersebut.

Tim penyidik saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum internal perbankan, maupun pihak nasabah penerima aliran dana yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut.

Sejumlah langkah strategis seperti penggeledahan di beberapa titik lokasi, telah dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

Kejaksaan juga mulai melakukan asset tracing atau pelacakan aset milik para tersangka untuk dikembalikan kepada negara sebagai upaya pemulihan kerugian finansial.

“Penyidik kami telah menggeledah sejumlah tempat untuk memperkuat bukti serta penyitaan sejumlah aset. Penyidik juga memeriksa saksi, ahli, termasuk tersangka. Kini kami melakukan pelacakan aset untuk memulihkan kerugian negara," kata dia.

Jeratan Pasal Tipikor

Atas tindakan yang merugikan negara dalam jumlah besar tersebut, para tersangka kini terancam hukuman penjara yang cukup lama.

Jaksa menjerat mereka dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Dapot Sariarma menjelaskan, para tersangka disangkakan melanggarPasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat memakai Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:51 WIB

Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK

Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK

News | Senin, 22 Desember 2025 | 21:00 WIB

LPEI Buka Suara soal Kasus Korupsi Pemberian Kredit, Hormati Proses Hukum

LPEI Buka Suara soal Kasus Korupsi Pemberian Kredit, Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 23 Oktober 2025 | 12:39 WIB

Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun

Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun

News | Rabu, 22 Oktober 2025 | 22:05 WIB

Buronan Korupsi Rp569 Miliar Bank Jatim Ditangkap di Gunungkidul, Uang Tunai Rp1 Miliar Disita

Buronan Korupsi Rp569 Miliar Bank Jatim Ditangkap di Gunungkidul, Uang Tunai Rp1 Miliar Disita

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 19:17 WIB

BRI Konsisten Salurkan FLPP, Dukung Akses Hunian Terjangkau untuk Masyarakat

BRI Konsisten Salurkan FLPP, Dukung Akses Hunian Terjangkau untuk Masyarakat

Bisnis | Rabu, 25 Juni 2025 | 19:33 WIB

Makin Mudah dan Cepat, Nasabah Kini Bisa Apply Kartu Kredit Easy Card Lewat Website Resmi BRI

Makin Mudah dan Cepat, Nasabah Kini Bisa Apply Kartu Kredit Easy Card Lewat Website Resmi BRI

Bisnis | Kamis, 29 Mei 2025 | 07:15 WIB

Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka ke-10 Kasus Pembiayaan Fiktif PT Telkom, Ini Sosoknya

Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka ke-10 Kasus Pembiayaan Fiktif PT Telkom, Ini Sosoknya

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 21:14 WIB

Terkini

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:15 WIB

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB