- Kejati Jakarta menahan tiga petinggi PT Lunaria Annua Teknologi terkait kasus korupsi penyaluran kredit perbankan.
- Tersangka diduga memanipulasi dokumen faktur dan agunan untuk mencairkan kredit yang merugikan negara sebesar Rp600 miliar.
- Proses hukum terus berlanjut dengan pendalaman keterlibatan pihak lain serta pelacakan aset untuk memulihkan kerugian negara.
Suara.com - Industri finansial teknologi atau fintech Tanah Air diguncang skandal besar, setelah Kejaksaan Tinggi Jakarta resmi menetapkan dan menahan tiga orang petinggi dari PT Lunaria Annua Teknologi (LAT), perusahaan yang menaungi platform peer-to-peer lending ternama, KoinWorks.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran fasilitas kredit dari bank BUMN, yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp600 miliar.
Ketiga tersangka yang berasal dari jajaran manajemen puncak PT LAT tersebut, kini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
![Tiga bos PT Lunaria Annua Teknologi (LAT), yang mengelola fintech Koinwork ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (6/5/2026), karena memanipulasi anggunan sehingga merugikan negara Rp 600 miliar. [dok/Kejati DKI]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/07/65969-bos-koinworks-ditahan-1.jpg)
Identitas dan Peran Para Tersangka
Berdasarkan keterangan resmi dari Kejati Jakarta, Kamis (7/5/2026), ketiga tersangka yang ditahan memiliki peran strategis di perusahaan tersebut.
Mereka dianggap bertanggung jawab atas kebijakan dan operasional perusahaan selama periode penyaluran kredit yang bermasalah tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Sariarma, mengatakan penahanan itu adalah tindak lanjut serangkaian penyidikan intensif yang dilakukan tim jaksa penyidik.
“Tiga tersangka atas nama BAA selaku Direktur Operasional PT LAT pada 2021-sekarang; BH, Direktur Utama PT LAT 2015-2022 dan Komisaris PT LAT 2022-sekarang; Lalu, JB selaku Direktur Utama PT LAT pada tahun 2024-sekarang. Ketiganya ditahan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Sariarma.
Penahanan para petinggi KoinWorks ini dilakukan di lokasi yang berbeda. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu 6 Mei 2026.
"Ketiganya sudah dijebloskan ke Rutan Cipinang dan Rutan Salemba," kata dia.
![Tiga bos PT Lunaria Annua Teknologi (LAT), yang mengelola fintech Koinwork ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (6/5/2026), karena memanipulasi anggunan sehingga merugikan negara Rp 600 miliar. [dok/Kejati DKI]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/07/21635-bos-koinworks-ditahan-2.jpg)
Modus Operandi: Manipulasi Invoice dan Agunan
Dalam pengungkapan kasus ini, jaksa penyidik menemukan adanya indikasi kuat praktik culas dalam proses penyaluran pembiayaan.
Hubungan kerja sama antara lembaga perbankan plat merah dengan platform fintech, seharusnya didasarkan pada analisis risiko yang ketat.
Namun, dalam kasus ini, prosedur tersebut diduga kuat dilangkahi demi mencairkan dana segar.
Salah satu temuan paling krusial adalah adanya manipulasi dokumen agunan.
Para tersangka diduga sengaja menggunakan invoice atau faktur tagihan yang tidak valid atau dimanipulasi, sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit dari bank anggota Himbara. Selain itu, aspek mitigasi risiko seperti asuransi pembiayaan juga diabaikan.
“Penyaluran pembiayaan ini diberikan ke sejumlah nasabah, dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice serta tak melakukan penutupan asuransi," jelasnya.
Lebih lanjut, penyidik menduga kerja sama pembiayaan ini tetap dipaksakan berjalan meski hasil analisis kelayakan menunjukkan adanya masalah serius.
Hal ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam melawan hukum, yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara dalam skala fantastis, yakni sekitar Rp600 miliar.
Perburuan Tersangka Lain dan Pelacakan Aset
Kejati Jakarta menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti pada ketiga petinggi PT LAT tersebut.
Tim penyidik saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum internal perbankan, maupun pihak nasabah penerima aliran dana yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut.
Sejumlah langkah strategis seperti penggeledahan di beberapa titik lokasi, telah dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
Kejaksaan juga mulai melakukan asset tracing atau pelacakan aset milik para tersangka untuk dikembalikan kepada negara sebagai upaya pemulihan kerugian finansial.
“Penyidik kami telah menggeledah sejumlah tempat untuk memperkuat bukti serta penyitaan sejumlah aset. Penyidik juga memeriksa saksi, ahli, termasuk tersangka. Kini kami melakukan pelacakan aset untuk memulihkan kerugian negara," kata dia.
Jeratan Pasal Tipikor
Atas tindakan yang merugikan negara dalam jumlah besar tersebut, para tersangka kini terancam hukuman penjara yang cukup lama.
Jaksa menjerat mereka dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Dapot Sariarma menjelaskan, para tersangka disangkakan melanggarPasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat memakai Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.