DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu

Vania Rossa | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:53 WIB
DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. (Suara.com/Bagaskara)
  • Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mendukung usulan Bawaslu terkait sanksi daftar larangan bagi pelaku politik uang.
  • Usulan tersebut bertujuan memperkuat integritas serta mewujudkan sistem pemilihan umum yang bersih dari praktik kecurangan dan transaksi.
  • Doli menekankan pentingnya regulasi tegas dan kesadaran kolektif seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan pemilu berkualitas pada masa depan.

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, merespons positif usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk memasukkan sanksi daftar larangan (blacklist) bagi pelaku politik uang dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

Ia menilai, terobosan hukum sangat diperlukan untuk memastikan sistem demokrasi di Indonesia terbebas dari praktik lancung.

Ia menegaskan bahwa dirinya mendukung setiap upaya revisi aturan selama tujuannya adalah meningkatkan kualitas dan integritas pemilu. 

Menurutnya, publik dan penyelenggara harus mulai serius memikirkan cara memutus mata rantai transaksi politik yang merusak. 

"Prinsipnya selama usulan revisi itu untuk membuat sistem pemilu kita semakin berkualitas saya pasti setuju. Apalagi usulan itu untuk memastikan agar Pemilu kita menjadi Pemilu yang bersih dan berwibawa. Jadi kita harus berfikir serius untuk membuat Pemilu kita bebas dari berbagai praktik moral hazard Pemilu, seperti political transactional, money politics, vote buying," ujar Doli kepada wartawan, Jumat (8/5/2026). 

Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini menekankan pentingnya mencari konsep-konsep baru agar aturan pemilu tidak stagnan sementara modus kecurangan terus berkembang. 

Ia pun mengapresiasi berbagai rekomendasi yang muncul dari berbagai lembaga negara belakangan ini.

"Untuk itu kita harus terus menerus mencari terobosan dan konsep-konsep baru dalam sistem Pemilu kita. Beberapa hari belakangan ini banyak rekomendasi yang bagus-bagus terkait dengan isu itu. Mulai usulan KPK, terutama perlu adanya pembatasan uang kartal, hingga barusan ini ada usulan dari Bawaslu soal sanksi yang tegas terhadap pelaku praktik politik uang. Tentu kita akan terus tunggu ada usulan-usulan baru lainnya, kita kaji dan kembangkan terus," lanjutnya.

Meski regulasi yang tegas sangat dinantikan, Doli mengingatkan bahwa instrumen hukum saja tidak cukup. Dibutuhkan kesadaran kolektif dari seluruh pemangku kepentingan agar pemilu yang berintegritas bukan sekadar slogan, melainkan aturan main yang dipatuhi bersama.

"Yang terpenting adalah komitmen kita semua untuk menyadari dan memahami akan pentingnya Pemilu yang berintegritas itu. Dan kemudian secara bersama kita menjadikannya sebagai rule of game dalam Pemilu kita," pungkasnya. 

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda mengusulkan agar Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) mengatur sanksi lebih rinci terhadap pelaku politik uang, termasuk salah satunya memasukkan yang bersangkutan ke dalam daftar larangan (blacklist).

Ia menilai, pelaku politik uang sebaiknya tidak hanya didiskualifikasi dari ajang kontestasi, akan tetapi harus juga dilarang ikut pada pemilihan berikutnya. Sanksi ini untuk memberikan efek jera kepada peserta pemilu yang terbukti curang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Revisi UU Pemilu Mendesak, Eks Penyelenggara Ingatkan Waktu Kian Sempit Jelang 2026

Revisi UU Pemilu Mendesak, Eks Penyelenggara Ingatkan Waktu Kian Sempit Jelang 2026

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:39 WIB

Revisi UU Pemilu Mandek, Koalisi Sipil Desak DPR Bergerak Sebelum Agustus 2026

Revisi UU Pemilu Mandek, Koalisi Sipil Desak DPR Bergerak Sebelum Agustus 2026

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:23 WIB

Baleg DPR Dukung UU Pembatasan Uang Tunai, Dinilai Ampuh Tekan Politik Uang

Baleg DPR Dukung UU Pembatasan Uang Tunai, Dinilai Ampuh Tekan Politik Uang

News | Kamis, 30 April 2026 | 13:20 WIB

Terkini

Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?

Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:49 WIB

Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang

Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:44 WIB

Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2

Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:37 WIB

Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius

Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:33 WIB

Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal

Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:30 WIB

Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari

Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:25 WIB

Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu

Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:23 WIB

Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439

Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:21 WIB

Terkejut Dengar Kabar Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Rumah, Habiburokhman: Beliau Sahabat Saya

Terkejut Dengar Kabar Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Rumah, Habiburokhman: Beliau Sahabat Saya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:14 WIB

Sama-sama di KPK, Gus Yaqut Kirim Salam untuk Mensos Gus Ipul Sebelum Kembali ke Rutan

Sama-sama di KPK, Gus Yaqut Kirim Salam untuk Mensos Gus Ipul Sebelum Kembali ke Rutan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:04 WIB