- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengkritik SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 terkait guru Non-ASN.
- Komisi X DPR RI menuntut kejelasan status pengangkatan guru honorer melalui rapat kerja bersama Mendikdasmen pada 19 Mei 2026.
- DPR mendesak pemerintah menyusun peta jalan dan sinergi lintas kementerian untuk menyelesaikan masalah tata kelola guru secara permanen.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, memberikan catatan kritis terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru Non-ASN.
Ia menilai kebijakan tersebut barulah solusi sementara yang belum memberikan kepastian jangka panjang bagi para guru honorer.
Lalu mengungkapkan, bahwa hingga kekinian mekanisme pengangkatan guru Non-ASN menjadi ASN masih belum menemui kejelasan.
Komisi X berencana akan mengejar kepastian tersebut dalam rapat kerja mendatang.
"Belum, belum jelas. Kami akan mempertegas pada saat raker (Rapat Kerja) dengan Mendikdasmen tanggal 19 Mei 2026," kata Lalu di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, persoalan guru tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu kementerian. Ia menekankan perlunya sinergi kuat antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan kementerian serta lembaga terkait lainnya untuk memutus rantai ketidakpastian.
"Pertama, kami ingin bahwa seluruh pemangku kepentingan, karena pengangkatan ini tidak hanya bisa dilakukan oleh Mendikdasmen. Mendikdasmen hanya menyodorkan kuota yang dibutuhkan. Tetapi formasinya tetap ada di MenPAN-RB, administratifnya ada di BKN, sambungannya ke pemerintah daerah ada di Kementerian Dalam Negeri. Jadi seluruh pemangku kepentingan ini harus sinergi untuk menuntaskan ini dalam waktu yang cepat," paparnya.
Lebih lanjut, Legislator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini mendesak pemerintah agar tidak terus-menerus mengeluarkan kebijakan bersifat tambal sulam.
Ia menginginkan adanya peta jalan (road map) yang jelas agar status guru tidak lagi menjadi komoditas perdebatan tahunan tanpa ujung.
"Kami pengen agar guru-guru kita mendapat kepastian terkait dengan statusnya. Jangan ini menjadi perdebatan terus yang bergulir tanpa ada solusi. Saya berpikir SE nomor 7 tahun 2024 ini adalah solusi jangka pendek. Yang kita harus pikirkan adalah solusi jangka panjang. Jangan sampai nanti SE ini keluar 2026 selesai, 2027 buat SE lagi, hanya terus menjadi apa namanya solusi jangka pendek," tegasnya.
Ia juga melontarkan gagasan agar pemerintah melakukan evaluasi total terhadap tata kelola tenaga pendidik.
Jika diperlukan, ia menyarankan agar pengelolaan guru diambil alih sepenuhnya oleh pemerintah pusat demi manajemen yang lebih baik.
"Kami ingin ada peta jalan terkait dengan tata kelola dan manajemen guru ini. Kalau misalnya tata kelolanya lebih bagus di tingkat pusat, ya sudah putuskan, supaya dikelola diambil alih oleh pemerintah pusat, kalau berdasarkan evaluasi. Tetapi lagi-lagi kami akan pertegas, pertanyakan langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada tanggal 19 Mei 2026," pungkasnya.