- KPK memeriksa tiga saksi terkait dugaan pemerasan dana CSR dan gratifikasi yang menjerat Walikota Nonaktif Madiun, Maidi.
- Maidi diduga memeras pihak swasta dan pelaku usaha melalui ancaman perizinan serta meminta fee proyek sejak 2025.
- Bukti temuan KPK meliputi uang tunai sebesar Rp550 juta dan berbagai penerimaan gratifikasi senilai miliaran rupiah lainnya.
“Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019 - 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar,” tandas Asep.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Maidi bersama-sama dengan Thariq disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.