Sulit Datangkan Andrie Yunus, Oditur Militer Buka Opsi Hadirkan Dokter RSCM ke Persidangan

Bangun Santoso | Adiyoga Priyambodo | Suara.com

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:36 WIB
Sulit Datangkan Andrie Yunus, Oditur Militer Buka Opsi Hadirkan Dokter RSCM ke Persidangan
Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, melontarkan kritik pedas terhadap cara empat anggota BAIS TNI mengeksekusi aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, Rabu (6/5/2026). (Suara.com/Yoga)
  • Oditur Militer II-07 Jakarta berencana menghadirkan dokter RSCM sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus penyiraman air keras.
  • Langkah tersebut diambil karena tim oditur gagal menemui korban, Andrie Yunus, guna melengkapi keterangan medis untuk tuntutan.
  • Korban menolak bersaksi di pengadilan militer karena meyakini perkara ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pengadilan umum nasional.

Suara.com - Oditur Militer II-07 Jakarta membuka peluang menghadirkan dokter yang menangani Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus penyiraman air keras oleh empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Wacana ini muncul setelah tim oditur gagal menemui langsung Andrie saat bertandang ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat pada Selasa (12/5/2026).

Letkol Chk Muhammad Iswandi selaku salah satu oditur menyebut keterangan dokter menjadi krusial untuk menentukan pasal tuntutan yang tepat bagi para terdakwa karena mereka tidak bisa bertemu Andrie.

"Karena memang kondisinya seperti ini, kami tidak bisa menemui saudara Andrie Yunus," kata Iswandi.

Keterangan medis dari dokter ibarat amunisi yang wajib dimiliki para oditur sebelum tuntutan terhadap keempat terdakwa disusun.

"Jadi ibarat saya kalau berperang, saya ini perlu senjata, perlu amunisi. Nah senjata dan amunisi itu dapat dari mana? Ya dari keterangan korban dan keterangan dari saksi ahli dari dokter," ujar Iswandi.

Langkah pemanggilan dokter ke persidangan masih akan dibicarakan lebih lanjut dengan pimpinan oditur militer.

Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa helm yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]
Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa helm yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]

Kalau memang disetujui, mereka baru bersurat kembali ke pihak RSCM guna memperoleh akses bertemu dokter yang merawat Andrie Yunus.

"Biar rumah sakit juga memberikan akses kepada kami untuk bertemu dengan dokter," kata Iswandi.

Sementara itu dalam persidangan berikutnya, oditur militer akan memeriksa peran masing-masing dari keempat terdakwa anggota BAIS TNI yang melakukan penyerangan terhadap Andrie.

Sang aktivis sendiri besar kemungkinan tidak akan bersaksi di sidang karena sudah mengajukan surat keberatan atau penolakan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Andrie masih berkeyakinan bahwa perkara mestinya diselesaikan di pengadilan umum, mengingat bentuk tindak pidana yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan status kedinasan mereka sebagai anggota BAIS TNI.

Selain itu, Andrie juga dianggap belum mampu secara fisik untuk memberikan kesaksian secara langsung maupun virtual karena masih dalam tahap pemulihan pasca operasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?

Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:10 WIB

Andrie Yunus Tolak Hadiri Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Andrie Yunus Tolak Hadiri Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Foto | Senin, 11 Mei 2026 | 18:29 WIB

TAUD Curiga Sidang Militer Jadi Ajang Jebak Andrie Yunus Saat Hadir Bersaksi

TAUD Curiga Sidang Militer Jadi Ajang Jebak Andrie Yunus Saat Hadir Bersaksi

News | Senin, 11 Mei 2026 | 18:24 WIB

Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Sidang Militer, KontraS: Kasus Air Keras Itu Pidana Umum!

Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Sidang Militer, KontraS: Kasus Air Keras Itu Pidana Umum!

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:52 WIB

KontraS Kritik Hakim Pengadilan Militer yang Ancam Pidanakan Saksi Korban Andrie Yunus

KontraS Kritik Hakim Pengadilan Militer yang Ancam Pidanakan Saksi Korban Andrie Yunus

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:47 WIB

Yusril Ingatkan Hakim Militer di Kasus Andrie Yunus: Jangan Sekadar Formalitas

Yusril Ingatkan Hakim Militer di Kasus Andrie Yunus: Jangan Sekadar Formalitas

News | Senin, 11 Mei 2026 | 13:52 WIB

Menko Yusril Warning Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Jangan Sekadar Jadi Formalitas

Menko Yusril Warning Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Jangan Sekadar Jadi Formalitas

News | Senin, 11 Mei 2026 | 13:26 WIB

Terkini

Polda Metro Jaya Mulai Usut Laporan Dugaan Gelar Palsu Menkes Budi Gunadi Sadikin

Polda Metro Jaya Mulai Usut Laporan Dugaan Gelar Palsu Menkes Budi Gunadi Sadikin

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:30 WIB

Satgas PKH Setor Rp10,2 Triliun ke Kas Negara, Kejagung Klaim Selamatkan Jutaan Hektar Hutan

Satgas PKH Setor Rp10,2 Triliun ke Kas Negara, Kejagung Klaim Selamatkan Jutaan Hektar Hutan

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:27 WIB

Geledah Rumah Heri Black, KPK Temukan Bukti Dugaan Perintangan Penyidikan dalam Kasus Bea Cukai

Geledah Rumah Heri Black, KPK Temukan Bukti Dugaan Perintangan Penyidikan dalam Kasus Bea Cukai

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:20 WIB

Iran Gelar Latihan Anti-Helikopter, Siaga Hadapi Serangan AS-Israel

Iran Gelar Latihan Anti-Helikopter, Siaga Hadapi Serangan AS-Israel

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:06 WIB

WNI Tertangkap pada Kasus Jaringan Distributor Konten Asusila Anak di Kapal Pesiar Disney

WNI Tertangkap pada Kasus Jaringan Distributor Konten Asusila Anak di Kapal Pesiar Disney

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:54 WIB

Kesaksian Penumpang Kapal MV Hondius Karantina Massal 42 Hari karena Hantavirus

Kesaksian Penumpang Kapal MV Hondius Karantina Massal 42 Hari karena Hantavirus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:53 WIB

Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen

Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:49 WIB

Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU

Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:42 WIB

Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'

Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:35 WIB

'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook

'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:32 WIB