Tim Advokasi Khawatir Ada Upaya Damai dalam Kasus Tragis PRT Benhil

Bella | Suara.com

Selasa, 12 Mei 2026 | 17:06 WIB
Tim Advokasi Khawatir Ada Upaya Damai dalam Kasus Tragis PRT Benhil
Lokasi dua pekerja rumah tangga (PRT), berinisial R dan D nekat melompat dari sebuah bangunan kos berlantai 4, di wilayah Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat.
  • Tim Advokasi PRT Benhil menolak upaya restorative justice dalam kasus kekerasan berat terhadap dua PRT di Jakarta Pusat.
  • Keluarga korban berkomitmen menolak perdamaian dan iming-iming uang, serta menuntut pelaku menjalani proses hukum melalui skema restitusi.
  • Pihak advokasi mendesak Polda Metro Jaya segera menahan pelaku dan menuntaskan kasus tanpa menggunakan mekanisme penyelesaian damai tersebut.

Suara.com - Tim Advokasi PRT Benhil menegaskan penolakan terhadap segala bentuk restorative justice (RJ) atau upaya damai dalam kasus tragis yang menimpa dua pekerja rumah tangga (PRT) di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Mereka menilai perkara yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya luka berat usai melompat dari lantai empat itu merupakan kejahatan serius yang tidak layak diselesaikan secara damai.

Penolakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers perkembangan advokasi kasus PRT Benhil, Selasa (12/5/2026). Tim hukum menilai terdapat indikasi pendekatan kepada keluarga korban yang berpotensi melemahkan proses hukum.

“Memang ada kekhawatiran bahwa perkara ini ingin dipaksakan dengan restorative justice atau perdamaian dengan keluarga korban,” kata Paul Sanjaya dari Tim Advokasi Partai Buruh yang turut mendampingi kasus ini.

Paul mengatakan timnya telah memberikan pemahaman kepada keluarga korban terkait hak-hak yang dimiliki agar tidak mudah dipengaruhi pihak tertentu.

“Kami juga pada kesempatan kemarin di Batang… telah menyampaikan apa hak-hak dari keluarga korban sehingga bilamana ada pihak-pihak yang ingin mencoba untuk menyimpangkan atau memaksakan kehendaknya apalagi sampai mengintimidasi, ya itu sudah bisa diminimalisir,” ujarnya.

Ia juga meminta keluarga korban tidak menerima iming-iming uang dari pihak pelaku. Menurutnya, mekanisme pemberian ganti rugi kepada korban telah diatur dalam hukum melalui skema restitusi sebagai bentuk penghukuman terhadap pelaku, bukan bantuan sukarela atau belas kasihan dari keluarga pelaku.

“Kalaupun nanti ada sejumlah nilai yang dikeluarkan dari pelaku kepada korban, itu bentuknya adalah restitusi. Bentuknya itu adalah penghukuman, bukan sebagai belas kasihan atau sumbangsih dari keluarga pelaku,” jelasnya.

Senada, Sumarwan Sukmoaji yang ikut mendampingi keluarga korban di Batang, Jawa Tengah, menegaskan pihak keluarga menolak penyelesaian damai.

“Pada intinya memang betul apa yang disampaikan tadi Pak Paul Sanjaya terkait dengan statement bahwa keluarga menolak untuk damai dan restorative justice. Kami juga tetap akan mengawal itu terus,” ujar Sukmoaji.

Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, bahkan secara terang-terangan mengkritik kecenderungan aparat penegak hukum yang dinilai kerap mendorong perdamaian dalam kasus kekerasan terhadap PRT.

“Karena kenapa selalu mendorong RJ (restorative justice)? Ya itu yang membuat kami terus terang menyesalkan tindakan dari APH yang tidak berbuat cepat dan justru menghambat proses hukum itu sendiri,” kata Lita.

Menurut Lita, praktik damai dalam kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga hanya akan melanggengkan impunitas dan membuka peluang kekerasan serupa kembali terjadi.

“Ketika tidak dihukum pelaku, berikutnya ada berita lagi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku yang sama terhadap PRT yang berbeda,” ujarnya.

Dalam pernyataan sikapnya, Tim Advokasi PRT Benhil mendesak aparat kepolisian memproses kasus ini sebagai dugaan kekerasan berat terhadap perempuan pekerja dan anak, bukan diselesaikan melalui kompromi hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik

Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:30 WIB

Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun, Warga Protes

Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun, Warga Protes

Video | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:04 WIB

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:56 WIB

Nyawa Murah di Balik Tembok Kos: Mengusut Tragedi PRT Loncat dari Lantai 4 di Jakarta

Nyawa Murah di Balik Tembok Kos: Mengusut Tragedi PRT Loncat dari Lantai 4 di Jakarta

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:16 WIB

Misteri Dua ART Lompat dari Kos Benhil, Polisi Periksa 9 Saksi

Misteri Dua ART Lompat dari Kos Benhil, Polisi Periksa 9 Saksi

News | Senin, 27 April 2026 | 16:58 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB

Sosok Majikan PRT Lompat di Benhil: Diduga Pengacara, Ponsel Korban Disebut Disita

Sosok Majikan PRT Lompat di Benhil: Diduga Pengacara, Ponsel Korban Disebut Disita

News | Jum'at, 24 April 2026 | 17:47 WIB

UU PPRT Resmi Disahkan: Jadi Bukti Nyata Perayaan di Hari Kartini

UU PPRT Resmi Disahkan: Jadi Bukti Nyata Perayaan di Hari Kartini

Your Say | Jum'at, 24 April 2026 | 15:15 WIB

Terkini

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB

Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China

Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:33 WIB

Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:30 WIB

PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi

PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:24 WIB

Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam

Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:19 WIB

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:07 WIB

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:54 WIB

Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:39 WIB