- Tim Advokasi PRT Benhil menolak upaya restorative justice dalam kasus kekerasan berat terhadap dua PRT di Jakarta Pusat.
- Keluarga korban berkomitmen menolak perdamaian dan iming-iming uang, serta menuntut pelaku menjalani proses hukum melalui skema restitusi.
- Pihak advokasi mendesak Polda Metro Jaya segera menahan pelaku dan menuntaskan kasus tanpa menggunakan mekanisme penyelesaian damai tersebut.
Suara.com - Tim Advokasi PRT Benhil menegaskan penolakan terhadap segala bentuk restorative justice (RJ) atau upaya damai dalam kasus tragis yang menimpa dua pekerja rumah tangga (PRT) di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Mereka menilai perkara yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya luka berat usai melompat dari lantai empat itu merupakan kejahatan serius yang tidak layak diselesaikan secara damai.
Penolakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers perkembangan advokasi kasus PRT Benhil, Selasa (12/5/2026). Tim hukum menilai terdapat indikasi pendekatan kepada keluarga korban yang berpotensi melemahkan proses hukum.
“Memang ada kekhawatiran bahwa perkara ini ingin dipaksakan dengan restorative justice atau perdamaian dengan keluarga korban,” kata Paul Sanjaya dari Tim Advokasi Partai Buruh yang turut mendampingi kasus ini.
Paul mengatakan timnya telah memberikan pemahaman kepada keluarga korban terkait hak-hak yang dimiliki agar tidak mudah dipengaruhi pihak tertentu.
“Kami juga pada kesempatan kemarin di Batang… telah menyampaikan apa hak-hak dari keluarga korban sehingga bilamana ada pihak-pihak yang ingin mencoba untuk menyimpangkan atau memaksakan kehendaknya apalagi sampai mengintimidasi, ya itu sudah bisa diminimalisir,” ujarnya.
Ia juga meminta keluarga korban tidak menerima iming-iming uang dari pihak pelaku. Menurutnya, mekanisme pemberian ganti rugi kepada korban telah diatur dalam hukum melalui skema restitusi sebagai bentuk penghukuman terhadap pelaku, bukan bantuan sukarela atau belas kasihan dari keluarga pelaku.
“Kalaupun nanti ada sejumlah nilai yang dikeluarkan dari pelaku kepada korban, itu bentuknya adalah restitusi. Bentuknya itu adalah penghukuman, bukan sebagai belas kasihan atau sumbangsih dari keluarga pelaku,” jelasnya.
Senada, Sumarwan Sukmoaji yang ikut mendampingi keluarga korban di Batang, Jawa Tengah, menegaskan pihak keluarga menolak penyelesaian damai.
“Pada intinya memang betul apa yang disampaikan tadi Pak Paul Sanjaya terkait dengan statement bahwa keluarga menolak untuk damai dan restorative justice. Kami juga tetap akan mengawal itu terus,” ujar Sukmoaji.
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, bahkan secara terang-terangan mengkritik kecenderungan aparat penegak hukum yang dinilai kerap mendorong perdamaian dalam kasus kekerasan terhadap PRT.
“Karena kenapa selalu mendorong RJ (restorative justice)? Ya itu yang membuat kami terus terang menyesalkan tindakan dari APH yang tidak berbuat cepat dan justru menghambat proses hukum itu sendiri,” kata Lita.
Menurut Lita, praktik damai dalam kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga hanya akan melanggengkan impunitas dan membuka peluang kekerasan serupa kembali terjadi.
“Ketika tidak dihukum pelaku, berikutnya ada berita lagi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku yang sama terhadap PRT yang berbeda,” ujarnya.
Dalam pernyataan sikapnya, Tim Advokasi PRT Benhil mendesak aparat kepolisian memproses kasus ini sebagai dugaan kekerasan berat terhadap perempuan pekerja dan anak, bukan diselesaikan melalui kompromi hukum.