- Tim Advokasi PRT Benhil menolak upaya restorative justice dalam kasus kekerasan berat terhadap dua PRT di Jakarta Pusat.
- Keluarga korban berkomitmen menolak perdamaian dan iming-iming uang, serta menuntut pelaku menjalani proses hukum melalui skema restitusi.
- Pihak advokasi mendesak Polda Metro Jaya segera menahan pelaku dan menuntaskan kasus tanpa menggunakan mekanisme penyelesaian damai tersebut.
Mereka juga meminta Polda Metro Jaya segera menahan pelaku secara transparan dan menolak segala bentuk restorative justice dalam perkara tersebut.
Reporter: Dinda Pramesti K