- Serda Edi Sudarko mengakui rencana penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dalam sidang Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (13/5/2026).
- Aksi tersebut dipicu emosi Serda Edi terhadap video viral Andrie Yunus yang dianggap arogan saat mendobrak rapat TNI tahun 2025.
- Empat terdakwa militer sepakat melakukan serangan setelah berdiskusi di mess pada 11 Maret 2026 guna membela martabat institusi TNI.
Suara.com - Sebuah video viral di media sosial menjadi titik awal dari rangkaian peristiwa yang berujung pada rencana penyiraman cairan berbahaya terhadap seorang aktivis.
Itulah benang merah yang terurai dalam kesaksian Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko, Terdakwa I kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dalam sidang pemaparan keterangan terdakwa, Serda Edi mengaku mengenal nama Andrie Yunus bukan dari pertemuan langsung, melainkan semata-mata dari linimasa media sosial.
Perkenalan yang serba maya itu ternyata menyimpan bara yang membara, bermula dari sebuah video yang memperlihatkan Andrie mendobrak rapat tertutup TNI di Hotel Fairmont pada 2025.
"Arogansi Andrie Yunus dan overacting, memaksa masuk ke ruang rapat," ungkap Serda Edi.
Emosi yang tersulut itu ia bingkai bukan sebagai amarah pribadi, melainkan sebagai bentuk pembelaan terhadap martabat institusi.
"Saya anggap itu menginjak-injak harga diri TNI," tutur Serda Edi lagi.
Senin, 9 Maret 2026, menjadi hari pertama gejolak batin itu ia tumpahkan kepada rekannya, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi atau Terdakwa II, usai salat zuhur berjamaah di Masjid Al-Ikhlas.
"Saya menyampaikan bahwa saya merasa kesal melihat dalam video tersebut Andrie Yunus bersifat arogansi, overacting, waktu itu di Hotel Fairmont, dan tidak punya rasa sopan santun," tegas Serda Edi.
Terdakwa II kala itu hanya menanggapi singkat, meminta agar pembicaraan dilanjutkan di mess.
Dua hari berselang, Rabu malam, 11 Maret 2026 sekitar pukul 19.45, percakapan berlanjut di dalam kamar mess dan mengambil wujud yang jauh lebih gelap bersama Kapten Nandala Dwi Prasetyo (Terdakwa III) dan Letnan Satu (Lettu) Sami Lakka (Terdakwa IV).
"Kami karena ada tamu, membuatkan kopi untuk ngobrol bareng," jelas Serda Edi.
Di situlah Serda Edi menunjukkan video Hotel Fairmont kepada ketiga rekannya dan menyatakan niatnya secara gamblang.
"Saya menyampaikan bahwa saya ingin memukuli AY," akunya.
Yang terjadi berikutnya adalah eskalasi yang mengguncang. Niat memukul yang semula dilontarkan Serda Edi justru diredam Terdakwa II, namun digantikan dengan usul yang jauh lebih mengerikan.