- Pemerintah menerbitkan Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 untuk mengatur tata cara perdagangan karbon guna menurunkan emisi nasional.
- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan regulasi ini bertujuan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di sektor kehutanan.
- Organisasi masyarakat sipil mengkritik aturan tersebut karena lemahnya aspek akuntabilitas, transparansi, serta potensi penguasaan lahan oleh korporasi.
Trend Asia juga menyoroti program co-firing biomassa yang dinilai berpotensi memperburuk krisis iklim. Dalam laporan mereka pada 2022, program co-firing biomassa di 52 PLTU disebut membutuhkan sekitar 2,33 juta hektare lahan untuk pembangunan Hutan Tanaman Energi (HTE).
Selain memperbesar risiko deforestasi, rantai pasok biomassa tersebut diperkirakan dapat menambah emisi gas rumah kaca Indonesia hingga 26,48 juta ton setara karbon dioksida per tahun.
Bagi organisasi masyarakat sipil, perdagangan karbon seharusnya tidak menjadi jalan pintas yang mengalihkan perhatian dari akar persoalan krisis iklim. Mereka menilai perlindungan hutan alam dan penghentian energi fosil tetap menjadi langkah paling penting dalam upaya menekan emisi Indonesia.