- Kapten Nandala Dwi Prasetyo mengakui keterlibatannya dalam rencana penyerangan terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (13/5/2026).
- Motivasi tindakan tersebut dipicu oleh rasa kesal terhadap video interupsi Andrie Yunus dalam rapat pembahasan RUU TNI tahun 2025.
- Empat anggota BAIS TNI merencanakan penyiraman air keras sebagai bentuk solidaritas untuk memberikan efek jera kepada korban yang mengkritik institusi.
Suara.com - Persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus kembali mengungkap fakta baru.
Terdakwa Kapten Nandala Dwi Prasetyo, mengakui dirinya ikut dalam rencana penyerangan terhadap Andrie setelah emosinya tersulut oleh video interupsi rapat Revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont.
Pengakuan itu disampaikan Kapten Nandala saat memberikan keterangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Kapten Nandala mengaku tidak berada langsung di lokasi saat Andrie Yunus menginterupsi rapat tertutup pembahasan RUU TNI pada 2025 lalu.
Ia mengetahui kejadian tersebut setelah diperlihatkan video oleh Terdakwa I, Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko.
"Saat itu merasa kesal setelah ditunjukkan Terdakwa I," ucap Kapten Nandala di hadapan majelis hakim.

Menurut keterangannya, pembicaraan kemudian berkembang dari rasa kesal menjadi rencana memberi pelajaran kepada Andrie Yunus.
Serda Edi disebut sempat mengusulkan agar korban dipukul, sebelum Terdakwa II, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, mengusulkan penyiraman air keras.
Kapten Nandala mengaku dirinya ikut terlibat karena terbawa emosi dan semangat solidaritas antarprajurit.
"Setelah Terdakwa I menunjukkan video tersebut, saya merasa kesal dan pada saat itu dalam posisi memuncaknya emosi saya. Setelah itu saya ikut. Ya kan berjiwa korsa untuk sama-sama melaksanakan biar Andrie Yunus kapok," tuturnya.
Oditur militer kemudian menanyakan maksud dari pernyataan “biar kapok” yang dianggap menjadi tujuan dari aksi tersebut. Kapten Nandala membenarkan hal itu.
Dalam sidang yang sama, Kapten Nandala juga mengakui tindakan yang mereka rencanakan sebenarnya tidak pantas dilakukan anggota TNI.
"Siap, tidak pantas," jawabnya saat ditanya oditur apakah tindakan tersebut layak dilakukan seorang prajurit.
Sebagaimana diketahui kasus ini menyeret empat anggota BAIS TNI sebagai terdakwa. Mereka di antaranya Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka.
Keempatnya didakwa terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang disebut dilakukan untuk memberi “efek jera” terhadap pengkritik institusi TNI.